ASURANSI

OJK Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah oleh 26 Perusahaan Asuransi di Indonesia Tahun 2025

OJK Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah oleh 26 Perusahaan Asuransi di Indonesia Tahun 2025
OJK Umumkan Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah oleh 26 Perusahaan Asuransi di Indonesia Tahun 2025

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan asuransi di Tanah Air tengah menyiapkan langkah strategis berupa aksi korporasi spin off Unit Usaha Syariah (UUS). Rencana tersebut melibatkan pembentukan perusahaan baru yang khusus mengelola bisnis asuransi syariah pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Senin, 26 Mei 2025.

Menurut Ogi, ada total 26 perusahaan asuransi yang melakukan langkah ini, terbagi dalam dua kelompok. Sebanyak 18 perusahaan akan mendirikan perusahaan baru yang sepenuhnya menangani bisnis syariah, sementara delapan perusahaan lainnya berencana mengalihkan unit portofolio syariah mereka ke perusahaan lain.

“Langkah ini merupakan respons atas amanat Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 yang mengharuskan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk memisahkan unit syariah mereka paling lambat pada akhir tahun 2026,” ujar Ogi.

Regulasi dan Latar Belakang Spin Off UUS

Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 merupakan instrumen regulasi penting yang mengatur tata kelola Unit Usaha Syariah di industri asuransi dan reasuransi. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat model bisnis syariah di sektor asuransi dan meningkatkan pertumbuhan industri asuransi syariah yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Dengan peraturan ini, setiap perusahaan asuransi wajib melakukan pemisahan unit usaha syariah secara penuh melalui spin off menjadi perusahaan baru yang berdiri sendiri atau mengalihkan portofolio ke perusahaan lain yang sudah berdiri.

Menurut Ogi, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan kinerja Unit Usaha Syariah serta memperjelas fokus bisnis sehingga mampu memacu daya saing industri asuransi syariah dalam menghadapi pasar yang sangat potensial.

Potensi Pasar Asuransi Syariah di Indonesia

Indonesia dikenal sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, sehingga potensi pasar asuransi syariah sangat besar. Segmen asuransi yang berbasis prinsip syariah terus mengalami pertumbuhan yang menjanjikan, didorong oleh kesadaran masyarakat akan pentingnya produk keuangan yang sesuai dengan prinsip agama.

Dengan melakukan spin off UUS, perusahaan asuransi dapat mengembangkan bisnis syariah secara lebih fokus dan profesional. Hal ini membuka peluang bagi penetrasi produk asuransi syariah yang lebih luas dan inovatif.

“Spin off ini bukan sekadar pemisahan administratif, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperkuat model bisnis syariah dan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang kini memiliki potensi pasar besar di Indonesia,” kata Ogi.

Dampak Spin Off bagi Industri Asuransi

Langkah spin off diharapkan akan memberikan sejumlah manfaat bagi industri asuransi syariah, di antaranya:

Peningkatan Tata Kelola dan Kepatuhan
Dengan unit usaha syariah berdiri sebagai entitas terpisah, tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip syariah dapat diawasi lebih ketat dan transparan. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan nasabah dan pemangku kepentingan.

Fokus Pengembangan Produk Syariah
Perusahaan yang berdiri sendiri akan lebih fokus mengembangkan produk dan layanan berbasis syariah yang inovatif dan sesuai kebutuhan pasar.

Mendorong Pertumbuhan Pasar Syariah
Spin off diharapkan menjadi katalisator bagi pertumbuhan industri asuransi syariah yang selama ini belum maksimal bila dibandingkan dengan potensi pasar.

Penguatan Daya Saing
Dengan entitas yang terfokus, perusahaan asuransi syariah akan lebih kompetitif di tingkat nasional maupun internasional, memanfaatkan peluang pasar global yang juga tengah berkembang.

Tantangan yang Dihadapi

Meski banyak manfaat yang dapat diperoleh, spin off UUS juga menghadirkan sejumlah tantangan. Salah satunya adalah kesiapan perusahaan dalam membentuk entitas baru yang memenuhi standar peraturan dan operasional. Proses spin off memerlukan waktu, sumber daya, serta kemampuan manajemen yang mumpuni untuk menjaga kelangsungan bisnis.

Selain itu, perusahaan harus memastikan transisi ini berjalan mulus tanpa mengganggu pelayanan kepada nasabah serta menjaga reputasi bisnis.

Proyeksi Industri Asuransi Syariah

Ogi meyakini bahwa upaya spin off UUS ini akan menjadi salah satu titik balik penting bagi industri asuransi syariah di Indonesia. Perusahaan yang memisahkan unit syariah akan lebih agresif dalam mengembangkan produk, memperluas distribusi, dan meningkatkan literasi keuangan syariah di masyarakat.

“Ini merupakan langkah progresif yang sejalan dengan tren global terhadap keuangan berkelanjutan dan berbasis prinsip syariah,” tambahnya.

Rencana aksi korporasi spin off Unit Usaha Syariah oleh 26 perusahaan asuransi pada tahun 2025 menjadi wujud implementasi Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023. Kebijakan ini menegaskan komitmen OJK dalam memperkuat industri asuransi syariah yang memiliki potensi pasar besar di Indonesia.

Dengan pemisahan unit usaha syariah menjadi entitas mandiri, industri diharapkan lebih fokus mengembangkan produk, meningkatkan tata kelola, dan mempercepat pertumbuhan pasar. Meski dihadapkan pada tantangan operasional dan manajerial, spin off ini dipandang sebagai langkah strategis yang mampu mendorong daya saing dan keberlanjutan bisnis asuransi syariah nasional.

Ogi Prastomiyono menegaskan, “Langkah spin off ini akan memperkuat model bisnis syariah dan mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah, seiring dengan potensi pasar syariah yang besar di Indonesia.” Dengan demikian, implementasi kebijakan ini perlu didukung oleh seluruh pemangku kepentingan agar industri asuransi syariah dapat tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional di masa depan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index