KPR

Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen KPR Terganjal SLIK OJK

Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen KPR Terganjal SLIK OJK
Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen KPR Terganjal SLIK OJK

JAKARTA - Industri properti Indonesia menghadapi kendala besar dalam proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dengan sekitar 25 persen calon konsumen terhambat aksesnya untuk mendapatkan pembiayaan perumahan. Hambatan ini berasal dari catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sistem ini menjadi penghalang bagi konsumen yang memiliki riwayat kredit buruk, meski mereka telah melunasi utang sebelumnya.

Real Estate Indonesia (REI), yang merupakan asosiasi pengembang properti terkemuka, mengungkapkan bahwa banyak calon pembeli rumah yang gagal mendapatkan persetujuan KPR akibat masalah yang tercatat dalam SLIK OJK. Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto, dalam keterangannya kepada IDXChannel, mengungkapkan bahwa angka 25 persen tersebut cukup signifikan dan merupakan masalah yang menghambat pertumbuhan sektor perumahan.

"Relatif banyak ya, kalau kami melihatnya hampir di atas 25 persen memang konsumen yang terganjal," ujar Joko Suranto. Menurut Joko, masalah ini tidak hanya terbatas pada mereka yang memiliki riwayat kredit macet, tetapi juga menyentuh masyarakat yang sebelumnya sudah menyelesaikan kewajiban kreditnya namun tetap tercatat buruk dalam SLIK OJK.

Faktor Penyebab Terganjalnya Pengajuan KPR

Joko menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan calon konsumen perumahan gagal dalam pengajuan KPR, terutama terkait dengan catatan buruk dalam SLIK OJK. Salah satu penyebab utama adalah riwayat kredit buruk yang membuat konsumen tidak lolos dalam proses verifikasi SLIK. Meskipun beberapa konsumen sudah melunasi kewajiban kredit macet mereka, catatan buruk yang tercatat di sistem SLIK OJK tidak segera terhapus.

"Misalnya, jangka waktu ketika menunggak, kemudian diselesaikan, setelah dua tahun mestinya bisa dibersihkan. Sehingga yang namanya orang mendapatkan hukuman, mestinya kan ada jangka waktu," kata Joko Suranto. Menurutnya, meski konsumen sudah melakukan pelunasan utang yang macet, catatan buruk tersebut tetap menghantui mereka dan memperlambat akses mereka ke pembiayaan rumah.

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, masyarakat yang terjerat masalah kredit macet biasanya telah menyelesaikan kewajiban mereka. Namun, sistem SLIK OJK tetap mencatatkan nama mereka dalam kategori penunggak. Hal ini menyebabkan calon konsumen yang telah terbebas dari masalah kredit tetap kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan untuk kebutuhan rumah, seperti KPR.

Dampak Pandemi Covid-19 pada Riwayat Kredit

Pandemi Covid-19 juga menjadi faktor signifikan yang menambah beban masyarakat dalam mengajukan KPR. Banyak masyarakat yang terpaksa mengambil pinjaman untuk bertahan hidup atau melanjutkan usaha mereka yang terdampak oleh krisis ekonomi. Meski demikian, meski beberapa masyarakat yang terdampak Covid-19 sudah melakukan restrukturisasi kredit, catatan buruk mereka tetap tercatat dalam SLIK OJK.

Menurut Joko Suranto, pandemi Covid-19 membawa dampak ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat, dan banyak yang terpaksa melakukan restrukturisasi kredit untuk meringankan beban keuangan mereka. Namun, sistem yang ada saat ini tidak memperhitungkan adanya krisis besar yang memengaruhi banyak sektor ekonomi. Ini menjadikan masyarakat yang terdampak pandemi harus berhadapan dengan catatan buruk dalam SLIK OJK, meskipun mereka telah berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka.

"Kita tahu dulu pada saat pandemi (Covid-19), semua sektor hampir melakukan restrukturisasi, bahkan yang tidak melakukan restrukturisasi juga direstrukturisasi, itu mestinya ada koridornya terkait itu," ungkap Joko Suranto. Ia menambahkan bahwa sistem yang ada saat ini tidak memberikan kelonggaran atau solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan akibat krisis global seperti pandemi. Menurutnya, OJK harus memberikan ruang bagi mereka yang menghadapi masalah keuangan di masa pandemi dengan cara yang lebih fleksibel dan strategis.

Pentingnya Mekanisme Penyelesaian Khusus di SLIK OJK

Joko mengusulkan agar ada mekanisme khusus yang dapat menangani masalah yang muncul selama pandemi Covid-19. Dengan adanya krisis besar ini, ia berharap ada perubahan dalam cara OJK mengelola data di SLIK OJK, sehingga masyarakat yang terdampak pandemi bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperoleh pembiayaan, terutama KPR.

"Prinsipnya, OJK harus bisa memberikan jalan mereka yang mendapatkan masalah, koridornya seperti apa, itu harus jelas, sehingga ada action strategic yang terukur," ujarnya. Menurutnya, jika OJK dapat membuat mekanisme yang jelas dan terukur dalam mengatasi masalah ini, masyarakat yang telah mengalami kesulitan keuangan akibat pandemi bisa mendapatkan peluang untuk memperbaiki riwayat kredit mereka dan kembali mengajukan kredit perumahan.

Tantangan dalam Pengajuan KPR dan Akses Pembiayaan Properti

Tantangan utama yang dihadapi oleh calon konsumen dalam mengajukan KPR adalah ketatnya persyaratan yang ditetapkan oleh bank serta penilaian dari SLIK OJK yang menjadi salah satu faktor utama dalam pengambilan keputusan. Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan perumahan dan tingginya minat konsumen untuk memiliki rumah, masalah akses terhadap pembiayaan KPR menjadi isu yang semakin penting.

REI berharap agar pengelolaan SLIK OJK lebih sensitif terhadap kondisi masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak pandemi dan berusaha untuk memperbaiki kondisi finansial mereka. Dengan adanya solusi yang jelas dari OJK, sektor properti diharapkan dapat kembali berkembang pesat, terutama bagi mereka yang telah lama berkeinginan untuk memiliki rumah.

Solusi yang Dibutuhkan untuk Mempermudah Akses KPR

Di sisi lain, pengembang properti juga berharap adanya penyesuaian kebijakan dari pihak berwenang agar calon konsumen bisa memiliki akses yang lebih baik ke pembiayaan rumah. Menurut Joko, sektor properti membutuhkan kemudahan akses pembiayaan yang lebih inklusif, sehingga tidak ada lagi calon konsumen yang kehilangan kesempatan untuk memiliki rumah karena terkendala catatan buruk di SLIK OJK.

Ia juga menekankan pentingnya penyelesaian yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat yang terdampak masalah kredit macet, terutama bagi mereka yang sudah berusaha untuk memperbaiki kondisi keuangan mereka setelah masa krisis.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index