JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali melakukan serangkaian kegiatan sosialisasi, edukasi, serta penertiban pajak kendaraan bermotor. Kali ini, kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Perawang, Kabupaten Siak, pada hari Rabu, 9 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Bapenda untuk menjangkau langsung masyarakat di lapangan, sekaligus memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. Selain sebagai sumber penerimaan daerah, pajak kendaraan juga berperan dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita, melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga menyampaikan hasil penertiban yang cukup signifikan. Dalam operasi yang digelar, sebanyak 185 unit kendaraan bermotor berhasil terjaring razia. Kendaraan tersebut meliputi berbagai jenis, mulai dari kendaraan pribadi hingga angkutan barang yang biasa digunakan untuk kepentingan bisnis atau distribusi barang.
Muhammad Sayoga menjelaskan, kendaraan-kendaraan yang terjaring tidak hanya sekadar dijadikan objek penertiban, tetapi juga menjadi sasaran edukasi langsung agar pemilik dan pengendara memahami pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Menurutnya, kesadaran membayar pajak secara rutin adalah kunci keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.
Kegiatan ini bukan semata-mata sebagai upaya penegakan aturan, tetapi juga sebagai wahana sosialisasi yang efektif. Dengan mendatangi langsung para pemilik kendaraan di jalanan, Bapenda berharap bisa memberikan penjelasan terkait mekanisme pembayaran pajak, konsekuensi bila menunggak pajak, serta berbagai kemudahan yang kini tersedia untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Selain memberikan edukasi, kegiatan ini juga menandai komitmen pemerintah daerah untuk memberantas praktik-praktik penghindaran pajak yang selama ini menjadi kendala dalam pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan tindakan nyata di lapangan, Bapenda Riau berupaya memastikan semua pemilik kendaraan bermotor dapat berkontribusi secara adil dan proporsional terhadap pembangunan daerah.
Penertiban pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu cara efektif untuk mengingatkan masyarakat bahwa pajak kendaraan bukan sekadar beban, tetapi juga tanggung jawab bersama demi kemajuan daerah. Hasil operasi ini juga menjadi indikator bahwa masih terdapat kendaraan yang belum melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah persuasif sekaligus tegas.
Kegiatan serupa di berbagai wilayah Riau diharapkan bisa meningkatkan capaian penerimaan pajak, sekaligus menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya pajak kendaraan bagi kesejahteraan bersama. Bapenda juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak yang semakin mudah dan terintegrasi dengan teknologi digital, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan.
Langkah Bapenda Riau ini tidak hanya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap tertib administrasi kendaraan bermotor. Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, pemerintah dapat merencanakan pembangunan yang lebih terarah dan efektif, terutama dalam hal perbaikan jalan dan fasilitas transportasi yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Keseriusan Bapenda Riau dalam melakukan sosialisasi dan penertiban ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang selama ini menjadi masalah klasik di sejumlah daerah. Melalui pendekatan yang humanis dan edukatif, diharapkan para wajib pajak semakin termotivasi untuk menjalankan kewajibannya tepat waktu.
Pada akhirnya, keberhasilan penertiban dan edukasi ini menjadi refleksi dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kesadaran dan kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban hukum, melainkan wujud nyata partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah yang lebih baik.
Dengan demikian, operasi sosialisasi, edukasi, dan penertiban pajak kendaraan bermotor yang dilakukan Bapenda Provinsi Riau di Perawang bukan hanya sekedar tindakan administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat pondasi keuangan daerah serta menciptakan budaya pajak yang sehat di kalangan masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau pada umumnya.