BPJS

BPJS Kesehatan: Tekan Defisit Triliunan tanpa Kurangi Hak Peserta

BPJS Kesehatan: Tekan Defisit Triliunan tanpa Kurangi Hak Peserta
BPJS Kesehatan: Tekan Defisit Triliunan tanpa Kurangi Hak Peserta

JAKARTA - Saat defisit mencapai Rp 7,14 triliun di 2024, publik sempat bertanya-tanya: apakah layanan BPJS Kesehatan akan terpangkas guna menyeimbangkan anggaran? Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa semua layanan tetap berjalan penuh dan tidak ada yang dikurangi, bahkan saat menghadapi tekanan keuangan yang berat.

Menghadapi Defisit, Layanan Tetap Utuh

Menteri kesehatan BPJS menyampaikan bahwa meski tekanan keuangan menurun, hingga saat ini sepanjang 2025 BPJS tetap berada pada posisi sehat dan mempertahankan layanan kepada masyarakat. “Tidak ada layanan yang terpangkas, untuk diketahui BPJS tahun 2025 adalah sehat,” ujarnya .

Dalam situasi defisit yang mencapai Rp 7,14 triliun selama tahun 2024, masyarakat dipastikan tetap mendapat hak medis seperti biasa. Menurut Ghufron, klaim terbesar tak mengurangi hak melainkan dialihkan untuk penyakit-penyakit kronis yang memerlukan biaya tinggi, seperti penyakit jantung, stroke, kanker, hingga gagal ginjal .

Tekanan Keuangan: Tren Beban yang Meningkat

Laporan keuangan menunjukkan bahwa beban jaminan BPJS naik 10,1 % (y.o.y.) menjadi Rp 174,9 triliun di tahun 2024, naik dari Rp 158,85 triliun pada 2023 . Di sisi lain, beban operasional juga melesat: dari Rp 4,32 triliun (2023) menjadi Rp 5,77 triliun (2024), atau naik 33,6 % .

Kondisi ini menegaskan bahwa kenaikan biaya operasional dan jaminan kesehatan benar-benar menekan neraca keuangan BPJS. Namun, kapasitas institusi ternyata cukup fleksibel untuk menjaga kesinambungan layanan.

Optimisme 2025: Sehat dan Berkelanjutan

Walau melewati masa defisit 2024, BPJS menegaskan bahwa keadaan keuangan saat ini lebih stabil dan memenuhi standar kesehatan finansial. Ghufron menyebut, "sepanjang tahun 2025 ini kinerja BPJS Kesehatan dalam posisi yang baik" .

Penguatan keuangan ini penting agar BPJS mampu mengejar ketertinggalan pasca-pandemi dan tetap menjalankan fungsinya sebagai sistem jaminan sosial nasional.

Kebijakan Baru: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Salah satu wacana penting yang sedang dibahas adalah kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ghufron menjelaskan bahwa pembahasan ini masih berlangsung dan difokuskan pada kesiapan rumah sakit serta skema paket manfaat sesuai kelas. Dia menambahkan:

“Kebijakan KRIS masih dalam pembicaraan, catatannya terkait tujuan, kesiapan rumah sakit (RS), turun tidaknya paket manfaat terutama dengan kelas dan lain-lain,” .

KRIS diharapkan dapat menjadi terobosan untuk menyederhanakan kelas perawatan dan mengedepankan efisiensi tanpa mengurangi hak peserta.

Apa Makna Strategi BPJS bagi Peserta?

Kepastian layanan penuh. Meski mendapat tekanan defisit, BPJS menegaskan tidak mengurangi layanan.

Fokus pada penyakit berat. Klaim untuk penyakit berat diprioritaskan agar masyarakat mendapatkan akses medis berkualitas saat sangat dibutuhkan.

Penataan finansial. Optimalisasi beban operasional dan jaminan menjadi kunci menuju keuangan yang lebih sehat.

Standarisasi kelas perawatan. KRIS akan menyederhanakan struktur layanan rawat inap tanpa mengesampingkan mutu dan aksesibilitas.

Tantangan yang Belum Terpecahkan

Meski langkah penguatan keuangan dan rasionalisasi layanan sudah dilakukan, beberapa tantangan masih perlu perhatian:

Pertumbuhan klaim medis yang terus naik, memerlukan manajemen risiko yang tepat.

Efisiensi operasional, agar kenaikan biaya tidak berkelanjutan.

Implementasi KRIS, memerlukan koordinasi ekstensif antara BPJS, fasilitas kesehatan, serta stakeholder lainnya.

Menuju Solusi Berbasis Pelayanan

BPJS sedang menjalankan strategi multifaset: menekan tekanan finansial, menjaga layanan tetap optimal, dan mengejar terobosan kebijakan. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, rumah sakit, dan masyarakat sangat dibutuhkan.

Komunikasi terbuka mengenai defisit dan rencana aksi ke depan juga akan memperkuat kepercayaan publik terhadap BPJS sebagai pelaksana amanah jaminan sosial.

Meski menghadapi defisit hampir Rp 8 triliun di 2024, BPJS Kesehatan memastikan layanan kesehatan bagi peserta tidak terganggu sedikit pun. Dengan kondisi keuangan yang membaik pada 2025 dan rencana KRIS sebagai kebijakan standarisasi kelas rawat inap, BPJS menunjukkan komitmen untuk menjaga akses layanan publik secara berkelanjutan—tanpa pengurangan hak peserta.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index