BUMN

BUMN Jadi Prioritas: BPI Danantara Larang Pergantian Direksi dan Komisaris di RUPST 2025

BUMN Jadi Prioritas: BPI Danantara Larang Pergantian Direksi dan Komisaris di RUPST 2025
BUMN Jadi Prioritas: BPI Danantara Larang Pergantian Direksi dan Komisaris di RUPST 2025

JAKARTA - Dalam langkah yang dinilai sebagai upaya memperkuat konsistensi arah bisnis dan stabilitas manajerial perusahaan negara, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) secara resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)—termasuk anak dan cucu perusahaannya—untuk melakukan perubahan susunan kepengurusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.

Larangan ini tidak sekadar bersifat imbauan, melainkan ditetapkan melalui surat perintah resmi dengan nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang telah diterbitkan pada 23 Juni 2025. Langkah ini segera mendapat perhatian luas dari kalangan pemangku kepentingan BUMN, baik di lingkup pemerintah, pasar keuangan, maupun internal perusahaan-perusahaan negara itu sendiri.

Prioritaskan Konsistensi Bisnis di Tengah Agenda Transformasi

Kebijakan tersebut dipandang sebagai bagian dari strategi besar pemerintah dalam memastikan bahwa agenda-agenda transformasi di tubuh BUMN berjalan secara konsisten dan tidak terganggu oleh dinamika internal kepengurusan yang kerap terjadi setiap tahun.

BPI Danantara, sebagai entitas yang bertugas mengelola dan mengawasi investasi pemerintah dalam BUMN, menekankan pentingnya stabilitas tata kelola korporasi, khususnya di masa transisi menuju optimalisasi aset dan peningkatan kinerja perusahaan pelat merah.

“Tahun ini adalah momentum penguatan kinerja dan konsolidasi. Maka, kesinambungan kepemimpinan di internal BUMN menjadi kunci. Tidak ada urgensi untuk melakukan pergantian manajemen di tengah tahun fiskal berjalan,” ujar sumber internal BPI Danantara yang mengetahui substansi kebijakan tersebut.

Surat Perintah Resmi: Instrumen Pengendali Tata Kelola

Surat perintah bernomor S-049/DI-BP/VI/2025 itu dikirimkan ke seluruh jajaran Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas di lingkungan BUMN, serta diteruskan kepada Kementerian BUMN dan lembaga negara terkait lainnya. Dalam surat itu ditegaskan bahwa seluruh proses RUPST Tahun Buku 2024 yang diselenggarakan sepanjang tahun 2025 tidak boleh memuat agenda perubahan pengurus, kecuali atas pengecualian tertentu yang ditetapkan langsung oleh BPI Danantara.

Langkah ini disebut-sebut sebagai mekanisme disiplin internal untuk menjaga arah strategis BUMN tidak terpecah oleh dinamika personal atau politik korporasi, yang kerap menjadi isu sensitif dalam pengangkatan atau pemberhentian pejabat tinggi.

BPI Danantara pun menegaskan, apabila ada entitas BUMN yang melanggar ketentuan ini, maka akan ada konsekuensi serius, termasuk evaluasi atas penilaian kinerja dan dukungan pendanaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut.

Respons dari Kalangan BUMN

Kebijakan ini langsung mendapat respons dari sejumlah direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Mayoritas menyambut positif karena merasa mendapat jaminan stabilitas kepemimpinan, yang selama ini sering terganggu oleh ketidakpastian menjelang RUPST.

“Kebijakan ini memberikan ruang bagi manajemen untuk bekerja dengan lebih fokus, tanpa terganggu oleh spekulasi atau manuver menjelang rapat pemegang saham,” ungkap seorang direktur utama di sektor energi yang enggan disebutkan namanya.

Namun, di sisi lain, ada pula beberapa catatan dari kalangan pengamat bahwa larangan perubahan pengurus tidak boleh membatasi hak pemegang saham jika memang terdapat kegagalan dalam pencapaian target perusahaan.

“Larangan seperti ini harus bersifat selektif dan mempertimbangkan aspek akuntabilitas. Kalau ada direksi yang tidak perform, pemegang saham tetap harus punya ruang untuk mengambil keputusan,” ujar seorang analis BUMN dari lembaga riset keuangan independen di Jakarta.

Kepentingan Nasional di Balik Keputusan

Secara strategis, larangan ini juga dinilai berkaitan dengan sejumlah agenda besar pemerintah yang melibatkan BUMN sebagai ujung tombak pelaksana kebijakan. Di antaranya adalah proyek hilirisasi industri, transformasi digital, investasi energi baru dan terbarukan, serta penataan aset negara melalui skema investasi strategis.

BPI Danantara melihat bahwa menjaga kesinambungan manajemen selama proyek-proyek tersebut berjalan merupakan elemen krusial untuk memastikan kesuksesannya. Rotasi pejabat di tengah jalan dikhawatirkan bisa menghambat proses eksekusi proyek dan mengganggu hubungan dengan mitra internasional.

“Konsistensi manajerial menjadi perhatian kami karena banyak proyek besar yang masuk fase krusial pada tahun ini. Kami ingin memastikan tidak ada interupsi kepemimpinan yang bisa menghambat target nasional,” jelas seorang pejabat dari lingkungan BPI Danantara.

Pengecualian Tetap Dimungkinkan

Meski bersifat larangan umum, surat perintah BPI Danantara juga membuka ruang bagi pengecualian dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya, jika ada pengurus yang mengundurkan diri secara sukarela, wafat, atau terjerat kasus hukum yang membuatnya tidak lagi layak menjabat.

Dalam kondisi seperti itu, BUMN yang bersangkutan harus mengajukan permohonan khusus kepada BPI Danantara disertai alasan dan dokumen pendukung. Proses evaluasi terhadap penggantian pengurus akan dilakukan secara ketat, dengan mempertimbangkan urgensi, dampak terhadap perusahaan, dan kebutuhan organisasi secara menyeluruh.

Kepemimpinan Tanpa Gonjang-Ganjing

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, BPI Danantara menunjukkan komitmennya untuk membawa BUMN ke arah manajemen yang lebih stabil, profesional, dan berorientasi hasil. Di tengah tantangan global dan kompetisi industri yang makin ketat, kestabilan internal menjadi prasyarat utama untuk memastikan keberhasilan program-program strategis yang diemban perusahaan pelat merah.

Langkah tegas ini menegaskan bahwa reformasi BUMN bukan semata pada sisi keuangan dan efisiensi, melainkan juga mencakup perbaikan budaya organisasi, termasuk pola suksesi yang lebih sistematis dan tidak didasarkan pada pertimbangan non-bisnis.

Dengan demikian, publik dan investor pun akan makin percaya bahwa BUMN dikelola berdasarkan prinsip tata kelola yang kuat, berorientasi jangka panjang, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dan kesinambungan kepemimpinan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index