JAKARTA - Langkah konkret dalam memperkuat industri logam mulia berbasis syariah ditunjukkan melalui sinergi antara PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), dan anak usaha HRTA, PT Gadai Cahaya Dana Abadi (GCDA). Kolaborasi ini tertuang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama penyediaan produk emas batangan bertajuk BSI Gold, yang dilakukan pada 3 Juli 2025.
Diumumkan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kerja sama ini mencakup penyediaan emas batangan berbagai ukuran dan layanan penitipan emas (vaulting service), sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap investasi logam mulia secara aman dan terintegrasi.
BSI Gold kini hadir sebagai alternatif investasi berbasis syariah yang menawarkan fleksibilitas tinggi. Ragam pilihan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram memudahkan masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi untuk ikut serta dalam kegiatan investasi emas. Tidak hanya membeli, nasabah juga bisa memanfaatkan fasilitas penitipan emas secara resmi dan aman melalui GCDA.
Dalam kerja sama tersebut, Hartadinata berperan sebagai penyedia dan penjual produk emas batangan BSI Gold, BSI sebagai pembeli yang memfasilitasi transaksi kepada nasabahnya, serta GCDA sebagai penyedia jasa penyimpanan emas batangan.
“Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk mendukung dan mengembangkan kegiatan usaha masing-masing pihak,” ujar Ong Deny, Corporate Secretary HRTA.
Model kerja sama ini menegaskan integrasi vertikal dalam ekosistem emas syariah, di mana semua pihak saling melengkapi peran satu sama lain. Dengan pengalaman dan kredibilitas masing-masing, baik dalam produksi logam mulia, pembiayaan berbasis syariah, maupun layanan gadai dan penitipan, ketiganya menghadirkan solusi lengkap dalam investasi emas.
Dari sisi kepatuhan tata kelola, manajemen HRTA menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak menimbulkan benturan kepentingan, baik terhadap pengurus maupun pemegang saham utama. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan transparansi antar perusahaan.
“Transaksi ini tidak terdapat benturan kepentingan karena tidak adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis HRTA dengan kepentingan ekonomis pengurus, pemegang saham utama, atau pengendali perusahaan yang dapat merugikan emiten tersebut,” lanjut Ong Deny.
Emas batangan merupakan instrumen investasi yang telah lama dipercaya masyarakat karena sifatnya yang tahan terhadap inflasi dan relatif stabil. Dalam situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian, permintaan terhadap logam mulia cenderung meningkat, baik sebagai penyimpan nilai (store of value) maupun sebagai jaminan pembiayaan.
BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia memanfaatkan momentum ini untuk menghadirkan produk emas yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kolaborasi ini pun menjadi salah satu bentuk inovasi dalam layanan keuangan syariah modern, sejalan dengan target BSI untuk memperkuat portofolio berbasis aset riil seperti emas.
“BSI senantiasa mendorong inovasi produk syariah dan kerja sama ini diharapkan mampu menjangkau masyarakat lebih luas dalam hal kepemilikan emas secara aman, terpercaya, dan sesuai prinsip syariah,” demikian pernyataan yang pernah disampaikan manajemen BSI dalam forum sebelumnya.
Sementara itu, Hartadinata Abadi sebagai emiten publik yang bergerak di bidang perhiasan dan logam mulia, menilai kolaborasi ini sebagai peluang untuk memperkuat eksistensinya di pasar logam mulia nasional. Dengan jaringan distribusi yang luas serta kapasitas produksi yang telah teruji, HRTA semakin memperluas kanal distribusinya melalui kerja sama dengan institusi keuangan syariah terbesar di tanah air.
Kerja sama dengan BSI juga diharapkan dapat mendongkrak performa keuangan HRTA. Dengan permintaan yang diperkirakan akan tumbuh dari sektor perbankan syariah, HRTA dapat mengoptimalkan utilisasi lini produksi emas batangan serta memperbesar volume penjualan.
“Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik produk, memperkuat posisi di pasar logam mulia, dan mendorong peningkatan kinerja operasional,” sebut manajemen HRTA dalam keterangan yang sama.
Adapun GCDA, sebagai anak usaha HRTA yang bergerak dalam layanan gadai dan penitipan emas, turut memainkan peran penting. Layanan penitipan emas atau vaulting service kini menjadi komponen yang krusial dalam menjamin keamanan investasi nasabah. Dengan layanan profesional yang sesuai standar keamanan tinggi, GCDA memberikan kepercayaan penuh kepada para investor emas, terutama bagi mereka yang tidak ingin menyimpan emas fisik di rumah.
Ke depan, sinergi antara HRTA, BSI, dan GCDA tidak hanya sebatas pada layanan pembelian dan penitipan emas. Potensi pengembangan produk turunan seperti tabungan emas, cicil emas berbasis syariah, maupun pembiayaan dengan jaminan emas diperkirakan akan menjadi langkah lanjutan dalam strategi kolaboratif mereka.
Dengan basis nasabah BSI yang luas serta reputasi HRTA dan GCDA di industri logam mulia dan gadai, kerja sama BSI Gold diprediksi menjadi salah satu penggerak penting dalam transformasi investasi emas di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari dorongan industri keuangan nasional untuk menghadirkan produk investasi yang inklusif, mudah diakses, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Transformasi digital, penetrasi pasar syariah, dan permintaan atas aset riil menjadi faktor pendorong yang semakin memperkuat relevansi kolaborasi semacam ini.