Penerimaan Pajak Provinsi Lampung Tumbuh Positif Hingga Maret 2025, Capai Rp1,27 Triliun

Kamis, 01 Mei 2025 | 09:07:33 WIB
Penerimaan Pajak Provinsi Lampung Tumbuh Positif Hingga Maret 2025, Capai Rp1,27 Triliun

JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung melaporkan pencapaian yang menggembirakan dalam penerimaan pajak Provinsi Lampung pada periode Januari hingga Maret 2025. Hingga akhir kuartal pertama, total penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1,27 triliun, atau sekitar 13,82 persen dari target tahunan yang sebesar Rp9,19 triliun.

Angka penerimaan yang positif ini menunjukkan adanya tren pertumbuhan meskipun tantangan eksternal dan kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Novidar, Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, menyampaikan bahwa meskipun terdapat tantangan, penerimaan pajak pada kuartal pertama tetap mencatatkan deviasi positif. "Hingga Maret 2025, penerimaan pajak di Lampung mencapai Rp1.270,4 miliar dari proyeksi yang sebesar Rp1.228,6 miliar. Dengan demikian, ada deviasi positif sebesar 3,40 persen, yang mencerminkan adanya tren pertumbuhan," ujar Novidar dalam Rapat Asset and Liabilities Committee (ALCo) Regional yang digelar secara hybrid di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung dan melalui aplikasi Microsoft Teams, Senin.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi Kontributor Utama

Sektor-sektor perekonomian yang semakin berkembang mendorong kontribusi pajak di Provinsi Lampung. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan nilai Rp570,45 miliar, yang mengalami kenaikan sebesar 13 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan aktivitas ekonomi di berbagai sektor, yang menjadi indikasi bahwa perekonomian daerah terus menunjukkan geliat positif.

Namun, tidak semua jenis pajak mengalami tren kenaikan. Penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penurunan. PPh tercatat sebesar Rp527,17 miliar, mengalami penurunan 7,62 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini diperkirakan dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti fluktuasi pasar dan dinamika ekonomi global yang berdampak pada sektor-sektor terkait.

Di sisi lain, ada pula kenaikan signifikan dalam beberapa jenis pajak lainnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami peningkatan 5,69 persen, dengan total penerimaan mencapai Rp80 juta. Lebih mencolok lagi, jenis pajak lainnya melaporkan lonjakan penerimaan yang sangat besar, yakni 1.047,5 persen, dengan total penerimaan mencapai Rp98,33 miliar.

"Secara keseluruhan, meskipun ada beberapa jenis pajak yang tertekan, tren penerimaan pajak masih berada pada jalur yang sesuai dengan proyeksi target untuk tahun ini," lanjut Novidar.

Optimalkan Sistem Coretax untuk Penyederhanaan Pelaporan Pajak

Untuk terus mendukung pencapaian target penerimaan pajak, DJP juga fokus pada implementasi sistem Coretax yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan pelaporan dan pembayaran pajak serta meningkatkan akurasi data dan efisiensi administrasi. "Dengan adanya sistem Coretax, kami berharap proses pelaporan pajak dapat menjadi lebih cepat, transparan, dan lebih mudah diakses oleh wajib pajak," ujar Novidar.

Selain itu, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga semakin diperkuat untuk mempermudah layanan dan meningkatkan kepatuhan pajak di masyarakat.

Wajib Pajak Diminta Tepat Waktu Laporkan SPT Tahunan

Di tengah optimisme yang tinggi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak, DJP mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Batas waktu pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan adalah hingga 30 April 2025.

Novidar menjelaskan, pelaporan SPT dapat dilakukan melalui platform DJP Online di situs resmi djponline.pajak.go.id, yang memudahkan wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka. "Melaporkan lebih awal akan menghindarkan wajib pajak dari antrean panjang dan sanksi keterlambatan, serta memberikan ketenangan bagi wajib pajak itu sendiri," ungkap Novidar.

Sebagai bentuk relaksasi, DJP juga menerbitkan KEP-79/PJ/2025, yang membebaskan sanksi administratif keterlambatan pelaporan dan pembayaran SPT Tahun Pajak 2024 jika disampaikan paling lambat 11 April 2025. Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengakomodasi perayaan Idulfitri 1446 H, memberikan kelonggaran bagi masyarakat dalam menjalani momen penting tersebut.

Sinergi Pemangku Kepentingan Menjadi Kunci Keberhasilan

Novidar juga menegaskan pentingnya sinergi antara DJP dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat, dalam pencapaian target penerimaan pajak. "Kami percaya bahwa sinergi yang solid, serta kepercayaan yang terus dibangun antara pemerintah dan masyarakat, akan menjadi fondasi yang kuat bagi keberlanjutan penerimaan negara," kata Novidar.

Dengan terus berupaya memperbaiki sistem administrasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, DJP berharap dapat memastikan pencapaian target penerimaan pajak yang lebih tinggi di masa mendatang, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi di Provinsi Lampung dan Indonesia secara keseluruhan.

Terkini