JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat dengan mempertahankan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan PLN. Keputusan ini berlaku bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar, sehingga masyarakat dapat merencanakan pengeluaran energi listrik tanpa khawatir terjadi lonjakan harga mendadak. Kestabilan tarif ini juga diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi sektor industri dan rumah tangga.
Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu, pemerintah menilai penting untuk mempertahankan tarif listrik agar daya beli masyarakat tetap terjaga. “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi. Keputusan ini sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen listrik di tengah fluktuasi harga energi global dan dinamika pasar domestik.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk nilai tukar rupiah, Indeks Harga Komoditas (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Data yang digunakan untuk menetapkan tarif listrik pekan ini berasal dari periode Februari hingga April 2025. Meski sejumlah parameter ekonomi mengalami kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif, sehingga tarif listrik tetap sama seperti sebelumnya.
- Baca Juga Energi Migas Mandiri Lewat ILI UT
Bagi pelanggan, informasi tarif listrik yang stabil ini penting untuk mengatur penggunaan listrik dan merencanakan anggaran bulanan. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik sesuai kebutuhan, sementara pelanggan pascabayar akan menerima tagihan berdasarkan pemakaian dalam periode tertentu. Mekanisme ini memberikan fleksibilitas sekaligus transparansi dalam pengelolaan konsumsi listrik di rumah tangga maupun unit usaha.
Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan prabayar dan pascabayar:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tetap stabil. Subsidi mencakup berbagai golongan, mulai dari rumah tangga miskin, pelanggan sosial, UMKM, hingga industri kecil. Berikut tarif listrik per kWh bagi pelanggan subsidi:
Rumah tangga 450 VA: Rp 415
Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Dengan tarif listrik yang tetap, masyarakat dapat mengelola penggunaan listrik secara lebih efisien tanpa harus khawatir kenaikan biaya tiba-tiba. Bagi sektor industri, stabilitas tarif ini juga menjadi faktor penting dalam perencanaan produksi dan pengelolaan biaya operasional, sehingga daya saing industri di pasar domestik maupun internasional tetap terjaga.
Keputusan pemerintah ini sekaligus menunjukkan pendekatan yang seimbang antara menjaga kepentingan konsumen dan mendorong keberlanjutan sektor energi. Dengan memanfaatkan data ekonomi terbaru dan memperhitungkan berbagai parameter, pemerintah memastikan bahwa subsidi listrik tepat sasaran dan pemakaian energi tetap terkendali.
Stabilitas tarif listrik juga mencerminkan upaya pemerintah dalam memitigasi dampak inflasi energi terhadap rumah tangga dan industri. Hal ini sejalan dengan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, penetapan tarif listrik yang tidak berubah ini merupakan langkah proaktif pemerintah untuk memberikan kepastian bagi seluruh golongan pelanggan PLN, sekaligus menjaga kestabilan ekonomi dan daya beli masyarakat. Dengan informasi tarif yang jelas dan mekanisme pembayaran yang transparan, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan penggunaan listrik di rumah maupun usaha mereka, tanpa harus mengkhawatirkan lonjakan biaya.