ESDM

Kementerian ESDM Dorong Akselerasi Pembentukan BUMD

Kementerian ESDM Dorong Akselerasi Pembentukan BUMD
Kementerian ESDM Dorong Akselerasi Pembentukan BUMD

JAKARTA - Dalam rangka memperkuat kemandirian daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera menyiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang akan mengelola dana Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Dorongan ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan hasil migas melalui skema PI 10% merupakan hak sekaligus peluang strategis bagi daerah penghasil untuk memperoleh manfaat ekonomi langsung dari aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas yang berlangsung di wilayah mereka.

Namun untuk itu, daerah wajib terlebih dahulu memiliki BUMD yang sah secara hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagai penerima PI. Tanpa kehadiran BUMD, hak PI 10% berisiko tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Penegasan dari Kementerian ESDM

Melalui surat resmi dan komunikasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kementerian ESDM menyampaikan bahwa percepatan pembentukan BUMD sangat mendesak agar hak daerah atas PI 10% dapat segera terealisasi. Penetapan hak tersebut tidak hanya menjadi bentuk keadilan fiskal, tetapi juga sarana pemerataan hasil pembangunan dari sektor energi nasional.

“Kementerian ESDM meminta Pemprov Papua Barat segera menyiapkan BUMD pengelola dana participating interest (PI) migas 10%. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM 1/2025,” bunyi pernyataan resmi dari Kementerian ESDM dalam keterangan tertulis yang disampaikan pekan ini.

Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 tersebut menegaskan bahwa daerah penghasil migas wajib membentuk BUMD sebagai syarat utama untuk menerima pengalihan PI dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di wilayah kerja migas setempat.

Potensi Ekonomi dan Keadilan Energi

Participating Interest (PI) 10% merupakan porsi kepemilikan yang diberikan kepada pemerintah daerah oleh KKKS sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan daerah. Skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diperkuat oleh Permen ESDM sebagai instrumen hukum untuk menjamin keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor migas.

Dengan mengelola PI 10%, daerah bisa mendapatkan keuntungan langsung berupa dividen dari hasil usaha migas, serta membuka peluang untuk mengembangkan ekosistem industri energi yang berkelanjutan di wilayahnya. BUMD yang ditunjuk juga dapat mengakses informasi teknis, terlibat dalam keputusan strategis, dan memperluas kompetensi manajerial sektor energi.

Di Papua Barat, yang memiliki potensi sumber daya energi besar seperti LNG di Teluk Bintuni, realisasi PI 10% dapat menjadi pengungkit besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran BUMD akan menjadi instrumen utama untuk mengelola dana tersebut secara transparan dan akuntabel.

Persiapan BUMD: Tantangan dan Tanggung Jawab Daerah

Walau peluangnya besar, pembentukan BUMD bukan tanpa tantangan. Pemerintah Provinsi Papua Barat harus memastikan bahwa BUMD yang dibentuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi: berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki struktur organisasi dan manajemen profesional, serta mampu menjalankan fungsi bisnis sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Selain itu, kapasitas kelembagaan, SDM, dan sistem pelaporan keuangan juga harus menjadi perhatian. Kementerian ESDM menegaskan bahwa BUMD yang akan menerima PI harus bisa membuktikan kemampuan teknis dan keuangan dalam mengelola dana yang tidak sedikit dan bersumber dari sektor strategis nasional.

Untuk itu, diperlukan koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan SKK Migas dalam memverifikasi kelayakan BUMD yang akan dibentuk.

Komitmen Daerah Diperlukan

Pemerintah Provinsi Papua Barat diharapkan memberikan komitmen penuh dalam menyiapkan dokumen legal, menyeleksi pengurus yang kredibel, serta membangun roadmap jangka panjang agar pengelolaan PI 10% dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Selain menyangkut hak fiskal daerah, kehadiran BUMD juga merupakan simbol kedaulatan daerah atas sumber daya alamnya. Dalam konteks otonomi daerah dan pembangunan berbasis keunggulan lokal, BUMD dapat menjadi kendaraan strategis untuk menciptakan nilai tambah lokal dan mendorong tumbuhnya industri turunan migas.

Pemprov Papua Barat sendiri telah mengindikasikan komitmennya untuk menyambut amanat Permen ESDM tersebut. Beberapa inisiatif awal termasuk pembentukan tim persiapan dan penyusunan draf peraturan daerah (Perda) yang menjadi payung hukum pendirian BUMD.

Urgensi dan Batas Waktu

Dalam beberapa kasus di daerah lain, keterlambatan dalam pembentukan BUMD mengakibatkan hak atas PI 10% tidak dapat diserap atau bahkan dialihkan secara tidak optimal. Hal ini menjadi pelajaran penting agar Papua Barat segera mengambil langkah nyata.

Kementerian ESDM memberikan sinyal bahwa waktu untuk memanfaatkan PI ini tidak bisa dibiarkan terbuka tanpa batas. Jika daerah tidak siap dalam jangka waktu yang wajar, maka pengalihan PI bisa saja ditunda, atau tidak berlaku efektif sebagaimana mestinya.

Dengan adanya Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah pusat menginginkan adanya percepatan agar seluruh wilayah penghasil migas memiliki posisi yang sejajar dalam struktur ekonomi nasional.

Mendorong Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Selain aspek hukum dan teknis, partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan dan pengawasan BUMD juga menjadi elemen penting. Pemerintah daerah diharapkan membuka ruang dialog dengan DPRD, akademisi, dan tokoh masyarakat agar proses pembentukan BUMD berlangsung secara transparan dan demokratis.

Partisipasi publik juga dapat mendorong akuntabilitas penggunaan dana PI 10% agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua Barat, terutama di wilayah terdampak eksplorasi dan produksi migas.

Peringatan dari Kementerian ESDM kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat soal pembentukan BUMD pengelola dana Participating Interest (PI) 10% adalah langkah penting dalam mempercepat pemerataan manfaat sektor energi. “Kementerian ESDM meminta Pemprov Papua Barat segera menyiapkan BUMD pengelola dana participating interest (PI) migas 10%. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM 1/2025,” demikian ditegaskan pemerintah pusat.

Melalui BUMD yang dikelola secara profesional, Papua Barat diharapkan mampu mengelola haknya atas PI dengan baik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mewujudkan energi sebagai penggerak pembangunan yang berkeadilan. Kini, tanggung jawab berada di tangan daerah untuk menjawab peluang besar ini secara strategis dan bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index