JAKARTA - Langkah konkret Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) dalam mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditunjukkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup dan diharapkan menjadi pedoman baru bagi pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih akuntabel.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula Garuda, Kantor Gubernur Kalbar, pada Senin 07 JULI 2025, ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, dr. Harisson, M.Kes., yang mewakili Gubernur Kalbar. Dalam sambutannya, Harisson menekankan pentingnya pengawasan lingkungan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan sumber daya alam dan menjamin keseimbangan ekosistem daerah.
“Penerapan peraturan ini merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam menjaga keberlangsungan lingkungan. Tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tapi juga harus dijalankan oleh pemerintah daerah hingga pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Harisson.
- Baca Juga Karier Politik Bobby dan Peran Jokowi
Permen LHK 14/2024: Instrumen Baru dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 hadir sebagai penyempurnaan mekanisme pengawasan dan penjatuhan sanksi administratif terhadap pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Regulasi ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai mekanisme pemberian teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, hingga denda administratif kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan lingkungan.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Kalbar ingin memastikan bahwa semua pihak memahami ruang lingkup, kewenangan, serta prosedur yang diatur dalam peraturan tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar menjelaskan bahwa sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan lokal dalam menjalankan pengawasan yang efektif.
“Kita ingin setiap pelaku usaha memahami kewajiban mereka. Dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan ini, kita bisa menghindari pelanggaran yang merugikan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Urgensi Pengawasan Lingkungan di Kalbar
Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi yang memiliki kawasan hutan terluas dan aktivitas industri yang berkembang pesat memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan lingkungan. Kasus pencemaran sungai, kebakaran hutan, dan pembukaan lahan ilegal menjadi catatan penting dalam evaluasi pengawasan lingkungan di daerah ini.
Sosialisasi Permen LHK 14/2024 di Kalbar menjadi momentum strategis untuk memperkuat peran daerah dalam menanggulangi kerusakan lingkungan yang kerap kali berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan keberlanjutan hidup. Dengan keterlibatan semua unsur, mulai dari birokrasi hingga masyarakat sipil, upaya menjaga lingkungan dapat berjalan lebih komprehensif.
Partisipasi Lintas Sektor
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari perwakilan instansi vertikal, perangkat daerah, akademisi, LSM lingkungan, hingga pelaku usaha dari sektor kehutanan, pertambangan, dan industri pengolahan. Diskusi interaktif yang terjadi selama sesi pemaparan menjadi ajang bertukar pandangan dan menyampaikan tantangan yang selama ini dihadapi dalam praktik pengawasan lingkungan di lapangan.
Salah satu perwakilan dunia usaha menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam pelaksanaan pengawasan lingkungan. Menurutnya, kejelasan regulasi dan pendampingan teknis sangat dibutuhkan agar penerapan aturan ini tidak menimbulkan kebingungan.
“Kami mendukung penuh regulasi ini. Namun, kami berharap adanya mekanisme konsultasi teknis yang memungkinkan pelaku usaha memahami kewajiban dan menyelesaikan persoalan secara preventif,” ungkapnya.
Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah
Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memaparkan secara rinci substansi Permen LHK 14/2024. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah penguatan peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Peraturan ini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengawas lingkungan hidup dari pusat, tetapi juga bisa dilakukan oleh pengawas daerah yang telah memperoleh pelatihan dan sertifikasi. Hal ini menjadi peluang besar bagi Kalbar untuk membentuk sistem pengawasan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kondisi daerah.
“Desentralisasi pengawasan adalah langkah maju. Namun, dibutuhkan sumber daya manusia yang mumpuni agar pelaksanaannya optimal,” kata salah satu narasumber dari KLHK.
Menuju Lingkungan Hidup yang Lebih Tangguh
Dengan adanya Permen LHK 14/2024, diharapkan proses penindakan pelanggaran lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan efek jera. Kalbar, sebagai provinsi yang aktif dalam isu lingkungan, berkomitmen menjadi daerah yang mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.
Sekda Harisson juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan aturan ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya dibebankan pada pemerintah saja,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Kalbar akan terus melanjutkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat hingga ke tingkat desa agar prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar dipahami dan dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Harapan ke Depan
Sosialisasi Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan menjadi titik awal perubahan paradigma dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kalimantan Barat. Dengan regulasi yang kuat dan sumber daya manusia yang terlatih, pengawasan dapat dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Ke depan, Pemprov Kalbar akan menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan teknis bagi petugas pengawas lingkungan di daerah, serta memperkuat sistem pelaporan berbasis teknologi agar pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran lingkungan bisa ditindaklanjuti secara cepat dan akurat.