JAKARTA - Pemerintah Indonesia mengambil langkah konkret dalam menghadapi tantangan pemajakan di era ekonomi digital lintas batas. Melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025, negara kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.
Transformasi digital yang pesat telah menciptakan aliran transaksi lintas negara yang sulit dijangkau oleh sistem perpajakan konvensional. Perpres ini hadir sebagai respons terhadap kenyataan bahwa masih banyak potensi pajak dari aktivitas digital lintas negara yang belum bisa dipungut secara optimal. Pemerintah menilai, dibutuhkan pendekatan sistemik dan teknologi berbasis digital untuk memastikan semua potensi pajak dari sektor tersebut dapat dimonetisasi secara adil dan efisien.
“Bahwa masih terdapat potensi perpajakan atas transaksi digital luar negeri yang belum dapat diidentifikasi sehingga belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal,” demikian tertuang dalam salah satu pertimbangan utama beleid ini.
Apa yang Dimaksud Transaksi Digital Luar Negeri?
Dalam konteks Perpres ini, Transaksi Digital Luar Negeri (TDLN) mencakup pemanfaatan atau pertukaran jasa, serta informasi yang dilakukan melalui perangkat komputer, jaringan internet, maupun media elektronik lainnya. Artinya, berbagai bentuk layanan digital seperti streaming, cloud storage, perangkat lunak berbasis langganan, hingga jasa konsultasi daring dari luar negeri yang dikonsumsi pengguna di Indonesia termasuk dalam ruang lingkup ini.
Untuk menjawab kompleksitas mekanisme pemungutan pajaknya, pemerintah membentuk sistem khusus bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SSP-TDLN). Sistem ini memanfaatkan teknologi mutakhir untuk memastikan bahwa pajak atas transaksi-transaksi digital dari luar negeri bisa dipungut secara sistematis dan akuntabel.
Empat Tujuan Utama SSP-TDLN
Beleid ini menjabarkan empat tujuan utama dari pembentukan SSP-TDLN:
Mewujudkan sistem pemungutan pajak yang mampu menjangkau transaksi digital luar negeri secara komprehensif, terutama karena karakteristiknya yang kompleks dan terus berkembang.
Meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, khususnya agar pelaku usaha digital dari luar negeri turut menunaikan kewajiban pajak atas layanan yang mereka sediakan di pasar Indonesia.
Mendorong kepatuhan pajak, terutama dari entitas luar negeri yang sebelumnya tidak terjangkau oleh mekanisme pemajakan nasional.
Meningkatkan penerimaan negara, melalui optimalisasi pungutan PPN atas transaksi lintas batas di sektor digital.
PT Jalin Pembayaran Nusantara Ditunjuk sebagai Penyelenggara
Dalam implementasinya, penyelenggaraan SSP-TDLN dipercayakan kepada anak usaha BUMN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara. Perusahaan ini diberi mandat untuk mengelola seluruh proses teknis dan operasional sistem pemungutan, termasuk menunjuk calon mitra secara langsung untuk mendukung sistem yang dibangun.
Sebagai kompensasi atas peran strategis ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara juga berhak menerima imbal jasa. Besarannya akan diusulkan oleh perusahaan kepada tim koordinasi khusus, yang penetapannya dilakukan melalui keputusan presiden. Tim ini juga akan berperan penting dalam melakukan review dan evaluasi secara berkala atas penyelenggaraan sistem.
Mekanisme Teknis dalam Perpres 68/2025
Peraturan ini terdiri dari sembilan pasal yang menjelaskan aspek definisi, struktur pelaksana, kriteria mitra, mekanisme uji coba, hingga pelaksanaan dan pengawasan sistem. Berikut penjabaran ringkasnya:
Pasal 1 mengatur definisi dan istilah penting, termasuk TDLN dan SSP-TDLN.
Pasal 2 menjelaskan alasan dan tujuan pembentukan sistem pemungutan pajak digital lintas negara.
Pasal 3 memuat penunjukan PT Jalin Pembayaran Nusantara serta tanggung jawab dan kewenangannya, termasuk dalam memilih mitra kerja.
Pasal 4 menetapkan kriteria mitra SSP-TDLN, disertai dengan mekanisme pengujian syarat oleh PT Jalin.
Pasal 5 mengatur tentang proses sandboxing atau uji coba yang terdiri dari pengujian fungsional dan teknis terhadap calon mitra.
Pasal 6 membahas ketentuan imbal jasa yang akan diterima oleh PT Jalin.
Pasal 7 menetapkan tim koordinasi nasional sebagai pengawas dan evaluator sistem.
Pasal 8 menyebutkan bahwa implementasi penuh SSP-TDLN dimulai setelah mitra ditetapkan dan sistem siap dijalankan, dengan evaluasi berkala oleh tim koordinasi.
Pasal 9 menjelaskan bahwa beleid ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Menyasar Keadilan Pajak di Era Digital
Langkah ini menandai komitmen Indonesia dalam menciptakan sistem perpajakan yang adaptif terhadap ekonomi digital global. Pemanfaatan layanan digital oleh masyarakat Indonesia dari entitas luar negeri sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun selama ini, aspek pemajakannya masih menyisakan celah yang cukup besar.
Dengan Perpres 68/2025, pemerintah menunjukkan niat untuk menutup celah itu—tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan keadilan fiskal. Entitas digital luar negeri yang menikmati keuntungan dari pasar Indonesia juga harus berbagi tanggung jawab fiskal yang adil, layaknya pelaku usaha domestik.
Langkah ini sejalan dengan tren global. Negara-negara lain seperti Australia, Uni Eropa, dan Kanada juga telah memperkenalkan mekanisme pemajakan digital terhadap penyedia layanan dari luar yurisdiksi mereka. Indonesia melalui Perpres ini kini mengambil langkah sejajar—mengatur, menegakkan, dan mengoptimalkan penerimaan dari sektor digital internasional.