Pertambangan

Tata Kelola Pertambangan Sulbar

Tata Kelola Pertambangan Sulbar
Tata Kelola Pertambangan Sulbar

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tengah menjalankan langkah strategis untuk memperketat proses perizinan pertambangan di wilayahnya. Upaya ini tidak hanya bertujuan memastikan kelancaran aktivitas pertambangan, tetapi lebih dari itu, mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keberlanjutan lingkungan hidup. Kebijakan ini menjadi jawaban atas tantangan tata kelola sumber daya mineral yang selama ini rawan disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Arnawaty Achmad, Analis Kebijakan Ahli Muda Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Sulbar, ketatnya proses perizinan ini didasarkan pada sejumlah persyaratan teknis, administratif, dan lingkungan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. "Mulai dari akun Online Single Submission (OSS), kepemilikan KBLI, hingga komitmen tidak menggunakan bahan peledak dan pengelolaan lingkungan," jelas Arnawaty. Semua dokumen pendukung juga menjadi fokus utama dalam penilaian, termasuk laporan keuangan yang sudah diaudit, kontrak proyek pemerintah, dan juga transparansi pemilik manfaat (beneficial ownership). Hal ini sengaja diterapkan untuk meminimalisasi praktik perusahaan bayangan atau shadow company yang sering kali menjadi sumber masalah di sektor pertambangan.

Kebijakan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga yang ingin memperkuat tata kelola pertambangan secara akuntabel dan transparan. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan, setiap tahap perizinan dibuka secara publik untuk memberikan ruang pengawasan masyarakat dan memastikan tidak ada penyimpangan. “Kami transparan. Setiap tahap perizinan terbuka untuk dicek publik,” tegas Mohammad Ali.

Lebih lanjut, Ilham, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sulbar, memaparkan bahwa verifikasi permohonan izin melalui tiga lapis pemeriksaan yang ketat, yaitu legalitas usaha yang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), profil pengurus serta kesesuaian tata ruang, dan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Proses perizinan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) merujuk pada Permen ESDM No. 5 Tahun 2021, sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengikuti Kepmen ESDM No. 110.K Tahun 2021. Dengan pendekatan ini, pemerintah daerah berharap pertambangan yang berlangsung di Sulbar bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa mengabaikan prinsip hukum dan kelestarian lingkungan.

Langkah tegas Pemprov Sulbar ini muncul sebagai respons atas berbagai masalah yang kerap muncul akibat perizinan yang longgar dan pengawasan yang lemah di sektor pertambangan. Tidak jarang, izin diberikan kepada perusahaan yang ternyata tidak memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi teknis maupun lingkungan. Akibatnya, aktivitas tambang berkontribusi pada kerusakan lahan, pencemaran air, serta konflik sosial dengan masyarakat lokal.

Dengan mengimplementasikan proses perizinan yang ketat, pemerintah daerah berharap bisa menghindari dampak negatif tersebut sekaligus membuka peluang pertambangan yang benar-benar berkelanjutan dan bertanggung jawab. Pendekatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor pertambangan di Sulbar.

Sulbar, yang memiliki potensi mineral logam, non-logam, dan batubara yang cukup besar, kini berupaya menata ulang pengelolaan sumber daya alamnya agar memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah. Selain itu, regulasi yang diperketat diharapkan mampu menjaring pelaku usaha yang benar-benar kompeten dan berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan.

Mekanisme OSS yang diterapkan pun menjadi tulang punggung dalam pengelolaan perizinan ini. Sistem online tersebut memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam pengajuan izin, namun dengan pengawasan ketat melalui checklist yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemohon tidak hanya sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga aspek teknis dan lingkungan yang sangat penting.

Penerapan ketat aturan mengenai penggunaan bahan peledak dan pengelolaan lingkungan juga menandai keseriusan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan konservasi alam. Melalui pengawasan yang lebih intensif, potensi kerusakan akibat eksploitasi berlebihan bisa diminimalisasi, sehingga dampak sosial dan ekologis yang merugikan dapat dicegah.

Selain itu, transparansi mengenai kepemilikan dan struktur perusahaan diatur agar mencegah penyamaran kepemilikan yang bisa menyebabkan korupsi dan penyalahgunaan izin. Dengan adanya laporan keuangan audit dan pengungkapan beneficial ownership, pemerintah berupaya mengantisipasi praktik-praktik yang dapat merugikan daerah dan negara.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Sulbar berkomitmen untuk mendukung pembangunan yang tidak hanya mengedepankan keuntungan ekonomi sesaat, tapi juga keberlanjutan lingkungan dan sosial. Hal ini sejalan dengan tren global yang menuntut industri pertambangan bertransformasi menuju praktik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Di tengah dinamika kebutuhan pembangunan dan pelestarian lingkungan, regulasi ketat perizinan pertambangan di Sulbar menjadi langkah penting agar potensi sumber daya mineral bisa dimanfaatkan secara optimal tanpa mengorbankan keberlanjutan wilayah. Dengan tata kelola yang baik, diharapkan Sulbar dapat menjadi contoh pengelolaan sumber daya alam yang berintegritas dan berwawasan lingkungan.

Kesimpulannya, penguatan standar perizinan pertambangan di Sulawesi Barat merupakan upaya konkrit pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya mineral. Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas, tapi juga menegaskan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan yang menguntungkan seluruh pemangku kepentingan—dari investor, pemerintah, hingga masyarakat lokal.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index