BANK INDONESIA

Bank Indonesia Uji Coba Payment ID untuk Tingkatkan Akurasi Bansos

Bank Indonesia Uji Coba Payment ID untuk Tingkatkan Akurasi Bansos
Bank Indonesia Uji Coba Payment ID untuk Tingkatkan Akurasi Bansos

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan ketepatan distribusi bantuan sosial (bansos) nontunai, Bank Indonesia (BI) kini tengah melakukan uji coba sistem Payment ID. Teknologi ini dikembangkan untuk mengintegrasikan data kependudukan dan keuangan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pribadi, sehingga hanya otoritas tertentu yang bisa mengakses informasi, dan itupun harus dengan persetujuan pemilik data.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa Payment ID masih berada dalam tahap eksperimentasi awal dan penggunaannya untuk sementara hanya difokuskan pada satu kasus penggunaan: meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, uji coba ini merupakan bagian dari langkah jangka panjang BI untuk menyempurnakan sistem pembayaran nasional yang lebih inklusif dan berbasis data.

“Saat ini Payment ID masih dalam tahap uji coba atau eksperimentasi untuk dapat digunakan pada satu use case tertentu saja yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial nontunai,” ujar Dicky.

Teknologi dengan Prinsip Data Consent

Payment ID dirancang sebagai unique identifier sebanyak sembilan karakter, yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan mengonsolidasikan seluruh informasi keuangan individu seperti rekening bank dan akun dompet digital, sistem ini memungkinkan lembaga keuangan memiliki pemahaman lebih akurat terhadap profil nasabah. Namun, data ini hanya bisa diakses atas dasar persetujuan eksplisit (consent) dari pemilik data.

Dicky menekankan bahwa sistem ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi justru untuk melengkapi dan memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam konteks distribusi kredit dan bantuan sosial.

Lebih lanjut, sistem ini tunduk sepenuhnya pada prinsip kerahasiaan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Pengembangan dan penggunaan data Payment ID dilindungi dan tunduk sepenuhnya pada kerahasiaan data individu sebagaimana diatur dalam UU PDP,” tegasnya.

Akses Ketat dan Terbatas

Untuk menjaga aspek keamanan dan privasi, BI memastikan bahwa akses terhadap Payment ID sangat terbatas. Hanya lembaga atau otoritas yang memiliki otorisasi dan kepentingan resmi, serta telah mendapatkan persetujuan dari pemilik data, yang dapat mengakses informasi tersebut.

Teknisnya, lembaga keuangan atau pihak ketiga yang ingin memanfaatkan Payment ID harus mengajukan permohonan akses melalui sistem Infrastructure Exchange Application (IAEA) milik Bank Indonesia. Setelah permohonan disetujui, BI akan mengirimkan notifikasi kepada pemilik data untuk memberikan atau menolak persetujuan.

Jika pemilik data memberikan persetujuan, maka informasi seperti riwayat transaksi (payment history) hingga profil keuangan dapat diakses oleh pemohon. Namun, data tersebut tidak bisa disebarluaskan lebih lanjut tanpa izin resmi dari Bank Indonesia.

Kolaborasi Antarinstansi

Untuk mendukung validitas data, BI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi keabsahan data NIK. Selain itu, BI juga menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam rangka pemadanan data sosial ekonomi melalui sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keterlibatan lintas instansi ini menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem digital yang saling terintegrasi, terutama dalam mendukung agenda pemerintah untuk efisiensi penyaluran bansos dan layanan publik yang lebih baik.

Dari Blueprint ke Realisasi

Konsep Payment ID sebenarnya telah tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang BI, yaitu Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Salah satu target utamanya adalah menciptakan sistem pembayaran digital yang tidak hanya efisien dan inklusif, tetapi juga aman dan berbasis data yang andal.

Dalam sesi Editor’s Briefing yang dilakukan oleh BI, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Dudi Dermawan Saputra, sempat menyampaikan bahwa Payment ID akan menjadi komponen kunci dalam sistem pembayaran modern Indonesia. Fungsinya diharapkan tidak hanya terbatas pada sektor bansos, tetapi juga dapat diperluas untuk mendukung sektor perbankan, fintech, dan layanan publik lainnya.

Harapan dan Tantangan

Meskipun potensinya besar, BI mengakui bahwa pengembangan Payment ID masih memerlukan waktu dan evaluasi menyeluruh. Infrastruktur digital yang kuat, literasi data masyarakat, dan sistem perlindungan privasi menjadi tantangan utama dalam mengimplementasikan sistem ini secara luas.

Namun, BI tetap optimistis bahwa langkah awal melalui use case penyaluran bansos ini bisa menjadi batu loncatan menuju sistem yang lebih besar dan terintegrasi.

Langkah BI ini pun sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam mendigitalisasi layanan publik dan memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional. Dengan pengelolaan data yang bertanggung jawab dan prinsip privasi yang ketat, Payment ID dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index