JAKARTA - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang cepat dan akurat mengenai bantuan sosial (bansos), pemerintah kini memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan kemudahan. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial hanya untuk sekadar mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos. Cukup dengan ponsel dan koneksi internet, informasi tersebut kini bisa diakses dari mana saja.
Melalui sistem daring yang diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat dapat memanfaatkan fitur pengecekan bansos secara langsung. Kemudahan ini bertujuan memperluas jangkauan informasi, sekaligus menekan praktik penyalahgunaan data yang selama ini menjadi momok dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Kemensos sendiri menangani berbagai program bantuan seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan lainnya seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Semua program ini punya mekanisme pengecekan masing-masing, dan semuanya kini sudah bisa dilakukan secara digital.
Akses Informasi Bansos Semakin Mudah lewat Aplikasi Resmi
Untuk mengakses status penerima bansos secara mandiri, masyarakat disarankan menggunakan kanal resmi pemerintah, bukan tautan mencurigakan yang beredar di aplikasi perpesanan. Kemensos telah merilis aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Aplikasi ini memungkinkan pengguna memverifikasi data -bansos hanya dengan beberapa langkah mudah.
Berikut cara menggunakan aplikasi Cek Bansos:
-Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Kemensos melalui Playstore (Android) atau App Store (iOS).
-Daftar akun dengan mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor ponsel, alamat e-mail, NIK, dan swafoto dengan KTP.
-Setelah pendaftaran berhasil, login ke akun Anda.
-Masuk ke menu “Profil” untuk melihat status penerima bansos.
-Informasi yang ditampilkan mencakup jenis bantuan seperti sembako, PKH, maupun Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
-Data anggota keluarga juga tercantum, lengkap dengan nama, usia, jenis kelamin, dan status dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
-Semuanya akan muncul secara otomatis di bawah jenis bantuan yang diterima.
Dengan aplikasi ini, masyarakat memiliki kendali langsung atas data mereka, sehingga bisa memastikan keakuratan informasi dan menghindari penipuan.
Alternatif Pengecekan via Website Resmi
Selain melalui aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Kemensos:
-Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
-Masukkan informasi wilayah sesuai KTP seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
-Isi kolom nama penerima manfaat sesuai data pada KTP.
-Ketik kode huruf yang muncul pada layar sebagai verifikasi.
-Klik tombol “Cari Data”.
-Jika data Anda terdaftar, informasi akan muncul. Jika tidak, akan muncul notifikasi "Tidak Terdaftar Peserta/PM".
Website ini membantu masyarakat yang tidak ingin mengunduh aplikasi namun tetap ingin mendapatkan informasi secara resmi dan cepat.
BSU Bisa Dicek Melalui Portal Kementerian Tenaga Kerja
Khusus untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu, pengecekan dilakukan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
-Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/
-Masukkan NIK sesuai KTP.
-Ketik kode verifikasi keamanan.
-Klik “Cek Status”.
-Status penerimaan BSU akan ditampilkan oleh sistem.
Perlu diketahui, tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi, misalnya penghasilan maksimum Rp 3.500.000 per bulan dan bukan penerima bantuan PKH maupun ASN.
Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima bansos untuk memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran. Salah satu syarat utama adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang saat ini telah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun syarat penerima bansos Kemensos meliputi:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
-Berstatus sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin
-Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
-Terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos
Dengan memenuhi syarat ini, masyarakat berpeluang mendapatkan beberapa bentuk bantuan sosial seperti PKH, BPNT/Kartu Sembako, serta bantuan iuran BPJS Kesehatan.
Literasi Digital untuk Transparansi dan Efisiensi
Kebijakan digitalisasi akses informasi bansos ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transparansi sekaligus mengurangi hambatan birokrasi. Masyarakat kini dapat mengakses informasi secara mandiri, tanpa harus bergantung pada perangkat desa atau dinas sosial.
Lebih dari itu, inisiatif ini sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat agar lebih cakap dan mandiri dalam mengakses layanan pemerintah. Kesesuaian antara data di lapangan dan di sistem juga akan memperkecil peluang terjadinya penyimpangan atau manipulasi data penerima.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengintegrasikan teknologi dengan kebijakan sosial. Jika diimplementasikan secara merata, bukan tak mungkin layanan publik lainnya pun akan menyusul digitalisasi serupa.
Dengan demikian, upaya penyederhanaan dan keterbukaan informasi mengenai bansos ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga menciptakan rasa keadilan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem sosial yang ada.