JAKARTA - Kebijakan Wali Kota Gorontalo yang melarang pembangunan perumahan tipe 36 menuai perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas perumahan di kota tersebut, yang dinilai tidak memenuhi standar kenyamanan dan kelayakan. Totok Bachtiar mendukung penuh kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa langkah ini sangat penting untuk menjaga kualitas hunian bagi masyarakat.
Kebijakan Pelarangan Perumahan Tipe 36
Pemerintah Kota Gorontalo, yang dipimpin oleh Wali Kota Gorontalo, telah mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan perumahan tipe 36. Kebijakan ini diambil dengan tujuan untuk menanggulangi masalah kualitas perumahan yang dianggap kurang layak huni. Perumahan tipe 36 selama ini dikenal sebagai perumahan dengan luas yang sangat terbatas, yaitu sekitar 36 meter persegi. Dengan luas yang terbatas, perumahan tipe 36 sering kali tidak dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti dapur, pagar, atau area yang memadai untuk kegiatan keluarga.
Menurut Totok Bachtiar, kebijakan ini sangat penting dalam konteks meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ia menjelaskan bahwa perumahan tipe 36 seringkali menjadi masalah karena minimnya fasilitas yang tersedia. Totok menambahkan bahwa banyak perumahan tipe ini yang telah mengalami kerusakan parah pada bagian jalan dan fasilitas lainnya, bahkan di beberapa lokasi, kondisi jalan yang menghubungkan perumahan tipe 36 sudah sangat buruk, seolah-olah telah berubah menjadi kolam.
Kritik terhadap Kualitas Perumahan Tipe 36
Totok Bachtiar memberikan kritik yang tajam terkait kualitas perumahan tipe 36 yang banyak dibangun di Kota Gorontalo. Ia menilai bahwa perumahan tipe ini sering kali tidak memenuhi standar dasar sebuah hunian yang layak. Ia mengungkapkan bahwa perumahan tipe 36 lebih sering memberikan kesan kumuh dan tidak terawat, mengingat luas tanah yang terbatas dan kurangnya fasilitas pendukung.
“Tentunya kebijakan yang diambil oleh Pak Wali bahwa mengeluarkan kebijakan untuk pembangunan tipe 36, karena ini berangkat dari realita. Realita yang ada saat ini tipe 36 itu agak terkesan kumuh. Banyak perumahan tipe 36 jalannya bukan lagi rusak tapi memang sudah kayak kolam,” ungkap Totok saat diwawancarai pada Kamis 15 MEI 2025.
Totok menambahkan bahwa salah satu alasan utama mengapa perumahan tipe 36 dianggap kurang layak adalah keterbatasan lahan dan fasilitas. Tidak jarang, rumah tipe ini dibangun tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan kenyamanan penghuninya. Hal ini menyebabkan hunian tipe 36 sering kali tidak memiliki fasilitas dasar yang diperlukan, seperti jalan yang layak, akses air bersih, dan area terbuka yang cukup.
Keprihatinan Terhadap Kondisi Perumahan Tipe 36
Totok Bachtiar mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi perumahan tipe 36 yang semakin tersebar di berbagai wilayah Kota Gorontalo. Meskipun perumahan ini dirancang untuk memberikan solusi hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kenyataannya, banyak dari perumahan tipe ini yang tidak memenuhi standar kualitas yang layak huni. Bahkan, beberapa perumahan tipe 36 tidak hanya kurang nyaman, tetapi juga rentan terhadap kerusakan.
“Keadaan yang ada saat ini memang perlu perhatian lebih. Bukan hanya kualitas bangunannya saja yang harus diperhatikan, tetapi juga kualitas lingkungan sekitar. Jalan yang rusak dan fasilitas yang kurang memadai dapat memperburuk kualitas hidup penghuninya,” tambah Totok.
Lebih lanjut, Totok mengungkapkan bahwa kebijakan larangan pembangunan perumahan tipe 36 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam perbaikan perumahan di Kota Gorontalo. Pemerintah kota diharapkan dapat menggantikan tipe 36 dengan perumahan yang lebih layak dan memenuhi standar, serta memberikan kenyamanan bagi penghuninya.
Dukungan terhadap Kebijakan Wali Kota
Banyak pihak, termasuk sejumlah anggota DPRD, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Wali Kota Gorontalo terkait pelarangan pembangunan perumahan tipe 36. Menurut mereka, kebijakan ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan bahwa setiap warga Kota Gorontalo dapat memiliki tempat tinggal yang lebih baik dan layak huni.
Totok Bachtiar menekankan bahwa kebijakan ini juga dapat mendorong perkembangan kota yang lebih teratur dan rapi. Dengan menghindari pembangunan perumahan tipe 36, Kota Gorontalo dapat memperbaiki kualitas pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan. Ia juga berharap agar kebijakan ini dapat diikuti dengan pembangunan perumahan yang lebih berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah yang layak huni.
Harapan untuk Perumahan yang Lebih Berkualitas
Menurut Totok, kebijakan pelarangan pembangunan perumahan tipe 36 ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki perencanaan pembangunan perumahan ke depannya. Diharapkan, pemerintah dapat lebih selektif dalam menentukan jenis perumahan yang akan dibangun, dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan, kelayakan hidup, dan fasilitas pendukung yang memadai.
“Kami sangat mendukung kebijakan ini karena pada dasarnya, kita ingin masyarakat bisa memiliki tempat tinggal yang lebih baik. Tentu saja, kualitas rumah harus menjadi prioritas, bukan hanya sekadar harga yang terjangkau,” ungkap Totok.
Selain itu, Totok juga berharap agar program-program pembangunan perumahan ke depan lebih memperhatikan kelengkapan fasilitas, seperti jalan yang layak, saluran drainase, akses air bersih, dan fasilitas umum lainnya. Semua ini merupakan bagian penting dari menciptakan lingkungan perumahan yang sehat dan nyaman bagi penghuninya.
Langkah Pemerintah untuk Memperbaiki Kualitas Perumahan
Di sisi lain, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah Kota Gorontalo untuk memperbaiki kualitas perumahan yang ada. Pelarangan pembangunan perumahan tipe 36 dapat diartikan sebagai upaya untuk meminimalisir pembangunan hunian yang hanya mengutamakan harga murah, namun mengabaikan kualitas dan kenyamanan.
Pemerintah Kota Gorontalo diharapkan dapat terus bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk menciptakan solusi hunian yang lebih baik dan lebih layak, dengan memperhatikan berbagai aspek yang mendukung kualitas hidup masyarakat, seperti desain perumahan yang ramah lingkungan, ruang terbuka hijau, serta fasilitas umum yang memadai.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Kota Gorontalo dapat menciptakan perumahan yang lebih berkualitas, yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. “Perumahan yang baik bukan hanya tentang harga, tetapi juga tentang bagaimana menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi penghuninya,” tutup Totok Bachtiar.
Kebijakan Wali Kota Gorontalo untuk melarang pembangunan perumahan tipe 36 mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Gorontalo, khususnya dari anggota DPRD, Totok Bachtiar. Keputusan ini didorong oleh keprihatinan terhadap kualitas perumahan yang kurang layak huni dan kurangnya fasilitas dasar yang memadai di banyak perumahan tipe 36. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pembangunan perumahan yang lebih berkualitas, ramah lingkungan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian yang layak.