JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru guna mengatasi persoalan pengeboran minyak ilegal yang marak terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah Jawa Tengah. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa regulasi tersebut dirancang sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil yang selama ini mengelola sumur minyak tanpa kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Bahlil usai menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Jawa Tengah di Kota Semarang pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Dalam keterangannya kepada awak media, Bahlil mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima banyak aspirasi dari masyarakat, koperasi, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami kendala dalam melanjutkan pengelolaan sumur minyak kecil.
“Saya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi. Selama ini banyak sumur-sumur kecil yang tidak bisa dikelola lagi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (K3S),” ujar Bahlil.
Pengelolaan Sumur Rakyat Jadi Fokus Regulasi
Kementerian ESDM kini tengah menyusun Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan keadilan, sekaligus solusi terhadap praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) yang dinilai membahayakan keselamatan kerja serta menimbulkan dampak lingkungan.
“Pemerintah menterjemahkan asas keadilan. Maka, kita perjuangkan lewat Permen agar sumur masyarakat yang tidak dikelola atau berada dalam status ilegal, ke depan akan kita buatkan payung hukumnya,” lanjut Bahlil.
Melalui regulasi ini, pemerintah berharap masyarakat bisa mengelola sumur-sumur tersebut secara legal, aman, dan sesuai standar teknis yang berlaku. Bahlil menekankan bahwa inisiatif ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk dukungan nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat daerah.
“Jadi masyarakat bisa kelola secara legal, tidak lagi dikejar oknum-oknum lain. Ini implementasi keberpihakan pemerintah dalam memberikan ruang bagi masyarakat untuk meningkatkan ekonomi di daerah,” tegasnya.
Aturan Masih dalam Tahap Harmonisasi
Rancangan Peraturan Menteri ini kini tengah menjalani proses harmonisasi antar kementerian dan lembaga, terutama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi selesai, regulasi ini akan menjadi dasar hukum pengelolaan sumur minyak oleh masyarakat secara resmi dan terintegrasi ke dalam sistem migas nasional.
Menurut Kementerian ESDM, legalisasi sumur-sumur rakyat ini memiliki potensi besar untuk mendukung produksi minyak nasional, sekaligus menekan kerugian negara akibat kebocoran sumber daya dari aktivitas pengeboran liar.
Selain itu, pengaturan resmi juga akan meningkatkan pengawasan dan standar keselamatan kerja yang kerap diabaikan dalam praktik pengeboran ilegal, yang seringkali memicu kecelakaan fatal dan kerusakan lingkungan.
Dukungan Masyarakat dan Pemda Sangat Diperlukan
Langkah pemerintah pusat ini pun disambut baik oleh sejumlah elemen masyarakat dan kepala daerah yang selama ini kesulitan menangani aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah mereka. Sumur-sumur tua yang tidak lagi dikelola oleh perusahaan migas besar, menurut para pelaku lokal, sebenarnya masih memiliki potensi produksi yang layak, tetapi membutuhkan kejelasan legalitas untuk bisa dikembangkan.
Pakar energi dan kebijakan publik, Dr. Bambang Santoso, menilai langkah Kementerian ESDM ini sebagai pendekatan pragmatis dan progresif dalam menghadapi kenyataan di lapangan.
“Alih-alih terus memusuhi aktivitas pengeboran rakyat, pendekatan legalisasi berbasis regulasi justru akan memberi dampak positif, baik untuk ketahanan energi nasional maupun untuk ekonomi rakyat,” ujarnya dalam wawancara terpisah.