KESEHATAN

Sidang Lanjutan Gugatan Kolegium Kesehatan Tertunda, Saksi Ahli Tergugat Tidak Hadir

Sidang Lanjutan Gugatan Kolegium Kesehatan Tertunda, Saksi Ahli Tergugat Tidak Hadir
Sidang Lanjutan Gugatan Kolegium Kesehatan Tertunda, Saksi Ahli Tergugat Tidak Hadir

JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 30 April 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli intervensi dari pihak tergugat, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan yang diajukan oleh sejumlah dokter ahli terkait polemik kolegium kesehatan yang disahkan oleh Kemenkes. Namun, sidang yang diharapkan bisa memperjelas permasalahan tersebut justru mengalami hambatan, karena saksi ahli dari pihak tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda.

Polemik Kolejium Kesehatan yang Belum Usai

Kolegium kesehatan yang dibentuk oleh Kemenkes menjadi sorotan tajam di kalangan dokter ahli. Keputusan mengenai pembentukan kolegium kesehatan ini telah memicu gugatan hukum di PTUN yang dilakukan oleh sejumlah dokter ahli yang merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Gugatan ini mengajukan keberatan atas pengangkatan sejumlah ketua dan anggota kolegium yang baru, yang menurut penggugat tidak melalui proses yang transparan dan melibatkan pendapat para ahli.

Meskipun sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat (Kemenkes) diharapkan dapat menjelaskan lebih dalam perihal proses pengangkatan kolegium, kenyataannya, sidang yang digelar kali ini tidak bisa berjalan sesuai rencana. Salah satu alasan utama adalah ketidakhadiran saksi ahli dari pihak tergugat yang tidak memberikan keterangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Penggugat Kecewa dengan Ketidakhadiran Saksi Ahli

Ketidakhadiran saksi ahli dari pihak tergugat ini tentu saja membuat pihak penggugat merasa kecewa. OC Kaligis, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran saksi ahli tersebut, serta ketidaklengkapan data yang diajukan oleh tergugat dalam proses persidangan. Menurut Kaligis, hal ini semakin memperburuk citra proses hukum yang seharusnya transparan dan berjalan dengan baik.

"Mempertanyakan sesuatu kepada ahli mereka, itu dipotong, jawabannya tidak tahu, padahal mestinya kan dikasih kebebasan," ujar OC Kaligis. Pernyataan ini mencerminkan ketidakpuasan penggugat terhadap proses sidang sebelumnya, di mana banyak saksi ahli yang tidak bisa memberikan keterangan memadai terkait proses pengangkatan mereka sebagai anggota kolegium.

Kontroversi Pengangkatan Ketua Kolejium Kesehatan Baru

Salah satu poin yang juga menjadi sorotan dalam persidangan adalah pengunduran diri salah satu ketua kolegium yang baru. Penggugat menyatakan bahwa setelah ketua kolegium tersebut mengundurkan diri, Menteri Kesehatan langsung menunjuk ketua kolegium yang baru tanpa melibatkan konsultasi dengan para ahli terkait. Menurut penggugat, tindakan ini menyalahi prosedur yang seharusnya dilakukan, yaitu melibatkan pendapat para ahli sebelum menunjuk pejabat baru.

"Seharusnya ada pendapat para ahli sebelum Menteri Kesehatan menunjuk ketua kolegium yang baru. Ini menunjukkan bahwa proses pengangkatan tidak transparan dan tidak melibatkan peran serta mereka yang berkompeten di bidangnya," tambah Kaligis.

Tindakan ini, menurut penggugat, semakin memperburuk situasi dan menunjukkan adanya kelalaian dalam pengambilan keputusan yang berdampak pada banyak pihak. Keputusan yang diambil tanpa melibatkan para ahli dalam bidang kesehatan tentunya berisiko menurunkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, yang sangat bergantung pada keputusan-keputusan yang berbasis pada pengetahuan dan keahlian di bidangnya.

Sidang Ditunda hingga Pekan Depan

Karena ketidakhadiran saksi ahli intervensi dari pihak tergugat, sidang lanjutan ini akhirnya ditunda hingga Rabu depan. Pada sidang berikutnya, diharapkan pihak tergugat dapat menyerahkan bukti-bukti yang relevan serta menghadirkan saksi ahli yang telah dijadwalkan sebelumnya. Proses persidangan yang tertunda ini semakin menambah ketegangan dalam perkara kolegium kesehatan, yang tidak hanya menjadi perhatian di kalangan para ahli medis, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kebijakan kesehatan publik di Indonesia.

Pihak penggugat berharap agar pengadilan dapat segera memberikan keputusan yang adil dan memperhatikan kepentingan para ahli medis dalam pengangkatan anggota kolegium kesehatan. Keputusan ini akan sangat berdampak pada sistem kesehatan di Indonesia, yang memerlukan keputusan yang tepat dari orang-orang yang memiliki keahlian di bidangnya.

Harapan Penggugat terhadap Keputusan Sidang

Para penggugat berharap bahwa dengan dilanjutkannya sidang pada pekan depan, pihak pengadilan dapat mempertimbangkan semua aspek dari gugatan ini, termasuk ketidakhadiran saksi ahli yang sangat penting untuk memberikan keterangan terkait pengangkatan kolegium yang baru. Penggugat berharap agar setiap keputusan yang diambil terkait kolegium kesehatan dapat melibatkan semua pihak yang berkompeten, demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan yang ada di Indonesia.

Sementara itu, pihak Kemenkes diharapkan dapat lebih transparan dalam setiap proses pengangkatan ketua dan anggota kolegium, serta melibatkan para ahli yang sesuai dengan bidangnya agar keputusan yang diambil dapat bermanfaat bagi kemajuan dunia medis dan pelayanan kesehatan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index