Menkeu

Menkeu Tegaskan Kebijakan Pajak Marketplace Baru Akan Disesuaikan Kondisi Ekonomi

Menkeu Tegaskan Kebijakan Pajak Marketplace Baru Akan Disesuaikan Kondisi Ekonomi
Menkeu Tegaskan Kebijakan Pajak Marketplace Baru Akan Disesuaikan Kondisi Ekonomi

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pemungutan pajak pedagang daring akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.

Purbaya menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditunda hingga pertumbuhan ekonomi mencapai target. Strategi ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat agar tidak terdampak kenaikan pajak secara prematur.

Penundaan Pajak Marketplace

Purbaya menjelaskan, pajak baru untuk pedagang daring akan diberlakukan ketika perekonomian tumbuh minimal 6 persen. Jika pertumbuhan belum mencapai target, kebijakan ini tetap ditunda. Hal ini dilakukan untuk memberi ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha beradaptasi terhadap kewajiban perpajakan.

Pertimbangan utama Purbaya adalah kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Penambahan beban pajak sebelum waktu yang tepat berisiko menurunkan daya beli. Dampak negatif terhadap konsumsi dapat menekan kinerja ekonomi nasional secara keseluruhan.

Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Purbaya menekankan pentingnya kesiapan masyarakat dalam menerima kenaikan pajak. Pemerintah menilai masyarakat harus memiliki kemampuan finansial yang cukup sebelum dikenakan PPh Pasal 22. Penundaan kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.

Jika kebijakan diterapkan terlalu cepat, daya beli masyarakat berisiko turun signifikan. Hal ini dapat mengganggu pemulihan ekonomi setelah periode resesi atau perlambatan. Dengan penundaan, Purbaya berharap pelaku usaha dan konsumen memiliki waktu beradaptasi dengan regulasi baru.

Langkah DJP dalam Pajak Digital

Direktorat Jenderal Pajak, di bawah koordinasi Purbaya, memandang pemungutan pajak di platform digital sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara. 

Transformasi ekonomi ke ranah digital menuntut adaptasi proses perpajakan yang lebih responsif. Pajak di platform digital menjadi instrumen penting untuk mencatat pergeseran struktur usaha dari konvensional ke daring.

DJP menunjuk marketplace sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Marketplace wajib memungut pajak dari pedagang yang terdaftar di platform mereka. Besaran PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet bruto pedagang per tahun, di luar PPN dan PPnBM.

Sasaran dan Pengecualian Pajak

Kebijakan ini menargetkan pedagang dengan omzet di atas Rp 500 juta per tahun. Pedagang harus melaporkan omzet melalui surat pernyataan kepada marketplace yang ditunjuk. Pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dibebaskan, demikian pula transaksi tertentu seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring.

Transaksi pengecualian lainnya meliputi penjual pulsa serta perdagangan emas. Pendekatan ini menyeimbangkan kewajiban pajak dengan kapasitas pelaku usaha. Dengan demikian, implementasi pajak digital yang diawasi Purbaya diharapkan adil dan efisien untuk semua pihak.

Strategi Pemerintah Menyelaraskan Ekonomi dan Pajak

Penundaan pajak marketplace menjadi bagian dari strategi fiskal yang menyesuaikan kebijakan dengan kondisi ekonomi. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memantau pertumbuhan ekonomi sebelum memberlakukan pungutan baru. 

Tujuannya adalah memastikan masyarakat dan pelaku usaha siap serta tidak terbebani sehingga stabilitas ekonomi tetap terjaga.

Selain itu, Purbaya mendorong adaptasi pelaku usaha terhadap regulasi digital. Pemerintah berharap kebijakan pajak bisa diimplementasikan secara bertahap tanpa menimbulkan tekanan berlebihan pada masyarakat. Dengan pendekatan ini, pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak dapat berjalan seiring.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index