Perusahaan Tambang

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Jadi Langkah Baru Penataan Hutan dan Tambang

Pencabutan Izin 28 Perusahaan Jadi Langkah Baru Penataan Hutan dan Tambang
Pencabutan Izin 28 Perusahaan Jadi Langkah Baru Penataan Hutan dan Tambang

JAKARTA - Keputusan pemerintah mencabut izin usaha puluhan perusahaan di sektor kehutanan dan pertambangan menjadi titik awal penataan ulang pengelolaan sumber daya alam di Sumatra. 

Langkah ini tidak hanya diposisikan sebagai respons atas bencana dan dugaan kerusakan lingkungan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memastikan tata kelola lahan dan kegiatan ekonomi ke depan berada di bawah kendali yang lebih terintegrasi melalui perusahaan negara.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan tindak lanjut pengelolaan izin usaha 28 perusahaan yang dicabut buntut dari bencana di Sumatra. Rencananya izin itu akan diberikan kepada perusahaan plat merah yang membidangi sektor kehutanan dan tambang. 

Skema tersebut disiapkan setelah seluruh proses administratif pencabutan izin dirampungkan oleh kementerian dan lembaga terkait.

Pengelolaan Akan Diserahkan ke Danantara

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen. Prasetyo mengatakan pengelolaan wilayah usaha ini nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara, jika proses administrasi pencabutan sudah selesai.

 Menurutnya, Danantara akan menjadi pintu masuk pengelolaan lanjutan atas lahan dan kegiatan usaha yang sebelumnya dipegang perusahaan swasta tersebut.

"Berkaitan siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara. 

Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti dari 22 perusahaan kalau yang Perhutani," kata Prasetyo.

"Karena kalau yang izin tambang itu diserahkan kepada Antam atau MIND ID," tambahnya.

Dengan skema ini, lahan kehutanan eks pemegang izin akan dikelola Perhutani, sementara wilayah tambang diarahkan ke holding pertambangan pelat merah melalui Antam atau MIND ID. 

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat memastikan pengelolaan yang lebih terkendali sekaligus tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi yang terukur.

Pencabutan Disebut sebagai Keputusan Politik

Seperti diketahui pemerintah telah mengumumkan pencabutan Izin 28 perusahaan yang terindikasi melakukan kerusakan di wilayah Sumatra di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta. 

Pengumuman itu menandai sikap tegas pemerintah terhadap dugaan pelanggaran yang berdampak pada lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Lebih lanjut Prasetyo menjelaskan, pencabutan yang diumumkan itu bersifat keputusan politik. Sebagai penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan berbagai pelanggaran termasuk perusakan lingkungan. 

Artinya, keputusan tersebut diambil di level kebijakan tertinggi sebelum diproses lebih lanjut secara administratif oleh kementerian teknis.

Kemudian, setelah keputusan itu diambil, pemerintah langsung melakukan proses administrasi melalui Satgas PKH dan Kementerian terkait untuk pencabutan izinnya. Tahapan ini diperlukan karena tiap sektor usaha memiliki dasar hukum dan kementerian penerbit izin yang berbeda.

"Karena dengan jenis kegiatan ekonomi yang berbeda-beda, maka kementerian yang berwenang untuk mengeluarkan Surat Keputusan pencabutan ini, ini juga tentunya berbeda-beda," katanya.

Pemerintah Inventarisasi Dampak Ekonomi dan Tenaga Kerja

Di tengah proses pencabutan, pemerintah juga menaruh perhatian pada dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul, khususnya terhadap para pekerja. Prasetyo menegaskan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto adalah agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperhatikan meski izin usaha dicabut.

"Terkait dengan, nasib dari para pekerja perusahaan yang izin usahanya dicabut, Prasetyo menegaskan bahwa pesan dari Presiden Prabowo Subianto untuk tetap memperhatikan kegiatan ekonomi yang terjadi pada keputusan ini."

"Ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya dinventarisir untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu," kata Prasetyo.

Inventarisasi tersebut diharapkan menjadi dasar dalam merancang langkah transisi, sehingga perubahan pengelolaan dari swasta ke BUMN tidak serta-merta memutus mata pencaharian masyarakat sekitar wilayah usaha.

Rincian 28 Perusahaan yang Izin Usahanya Dicabut

Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya terdiri dari pelaku usaha kehutanan dan non-kehutanan. Dari sektor kehutanan, terdapat 22 Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.

Di Aceh terdapat tiga unit, yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Rimba Timur Sentosa, dan PT. Rimba Wawasan Permai. Di Sumatra Barat terdapat enam unit, antara lain PT. Minas Pagai Lumber, PT. Biomass Andalan Energi, PT. Bukit Raya Mudisa, PT. Dhara Silva Lestari, PT. Sukses Jaya Wood, dan PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, di Sumatra Utara terdapat 13 unit, yakni PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Barumun Raya Padang Langkat, PT. Gunung Raya Utama Timber, PT. Hutan Barumun Perkasa, PT. Multi Sibolga Timber, PT. Panei Lika Sejahtera, PT. Putra Lika Perkasa, PT. Sinar Belantara Indah, PT. Sumatera Riang Lestari, PT. Sumatera Sylva Lestari, PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun, PT. Teluk Nauli, dan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Selain itu terdapat enam badan usaha non-kehutanan. Di Aceh, izin dicabut dari PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya. Di Sumatra Utara, pencabutan berlaku bagi PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy. Sedangkan di Sumatra Barat, perusahaan yang terdampak adalah PT. Perkebunan Pelalu Raya dan PT. Inang Sari.

Total keseluruhan mencapai 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang pengelolaan hutan dan tambang, dengan orientasi pada keberlanjutan lingkungan sekaligus menjaga kesinambungan kegiatan ekonomi melalui peran badan usaha milik negara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index