Harga Gas LPG Terbaru 12 Agustus 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 | 07:06:28 WIB
Harga Gas LPG Terbaru 12 Agustus 2025

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses energi kembali menjadi sorotan, khususnya terkait rencana penerapan kebijakan LPG satu harga. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan harga gas elpiji, khususnya ukuran 3 kg, dapat lebih merata di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus menutup celah kebocoran distribusi yang selama ini terjadi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 sebagai landasan hukum pelaksanaannya.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, skema tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan energi yang berkeadilan bagi masyarakat. Menurutnya, pembenahan tata kelola distribusi LPG menjadi kunci utama agar bantuan energi tepat sasaran.

"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Harga LPG 3 Kg di Lapangan

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa harga LPG 3 kg saat ini masih mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing daerah.

Di salah satu pangkalan LPG wilayah Tangerang Selatan, harga jual tertinggi untuk LPG 3 kg berada di angka Rp19.000 per tabung. Ketentuan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah daerah setempat.

Di Pangkalan LPG BQ Harapan, misalnya, harga jual resmi tetap berada di kisaran Rp19.000 per tabung. "(Harga LPG 3 kg) Rp 19.000," jelas penjaga pangkalan tersebut.

Namun, harga di tingkat pengecer atau sub pangkalan berbeda. Di Toko Jejen, yang juga berada di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg dijual Rp22.000 per tabung. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengantaran ke pembeli. "LPG 3 kg (harga) Rp 22.000," ungkap penjaga toko tersebut.

Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Selain LPG 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah, harga LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di pasaran saat ini terpantau belum mengalami perubahan.

Di tingkat pengecer seperti Toko Jejen, harga LPG 5,5 kg dijual Rp110.000 per tabung, sementara LPG 12 kg dilepas Rp210.000 per tabung. Angka ini jauh di atas harga resmi yang ditetapkan Pertamina untuk agen resmi.

Pertamina sendiri telah menetapkan harga jual LPG non subsidi untuk rumah tangga di tingkat agen resmi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang berlaku sejak 22 November 2023. Harga tersebut berbeda-beda di setiap wilayah, tergantung biaya distribusi dari lokasi pengisian (Filling Plant).

Untuk daerah dengan jarak lebih dari 60 km dari Filling Plant, harga jual di tingkat agen akan ditambah biaya angkut atau ongkos kirim. Berikut rinciannya:

Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah:

LPG 5,5 kg: Rp94.000

LPG 12 kg: Rp194.000

Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara:

LPG 5,5 kg: Rp97.000

LPG 12 kg: Rp202.000

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat:

LPG 5,5 kg: Rp90.000

LPG 12 kg: Rp192.000

Kalimantan Utara:

LPG 5,5 kg: Rp107.000

LPG 12 kg: Rp229.000

Maluku, Papua:

LPG 5,5 kg: Rp117.000

LPG 12 kg: Rp249.000

Dampak dan Harapan Kebijakan Satu Harga

Kebijakan satu harga LPG 3 kg diharapkan mampu mengurangi kesenjangan harga antarwilayah, yang selama ini sering menjadi keluhan masyarakat di daerah terpencil. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menekan potensi penyimpangan distribusi yang merugikan negara dan masyarakat.

Jika diterapkan secara konsisten, mekanisme satu harga akan membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, mengingat LPG 3 kg merupakan salah satu kebutuhan pokok rumah tangga. Namun, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan distribusi, keterlibatan pemerintah daerah, dan koordinasi antarinstansi terkait.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar menetapkan angka harga, tetapi juga memperbaiki seluruh rantai distribusi LPG, mulai dari pasokan di kilang hingga ke tangan konsumen. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi disparitas harga yang tajam antara pangkalan resmi dan pengecer.

Meski begitu, tantangan di lapangan tetap ada, seperti biaya distribusi di daerah terpencil yang lebih tinggi, infrastruktur pengiriman yang terbatas, serta faktor cuaca yang dapat menghambat transportasi. Hal-hal tersebut perlu menjadi perhatian agar kebijakan satu harga dapat berjalan efektif dan tidak membebani pihak tertentu.

Kebijakan LPG satu harga menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengawal ketersediaan energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan daftar harga terbaru yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah memantau dan membandingkan harga di lapangan, sekaligus ikut mengawasi agar kebijakan ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya.

Terkini

KAI Promo Merdeka: Diskon Tiket 17 Agustus

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:34:37 WIB

Magenta BUMN: Peluang Karier dan Pengalaman Berharga

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:40:22 WIB

Hutama Karya Bangun Bendungan Bulango Ulu

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:46:17 WIB

Jasa marga Rekonstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 35

Selasa, 12 Agustus 2025 | 11:51:03 WIB