JAKARTA - Pemerintah mulai menggulirkan rencana penyesuaian kebijakan ekspor komoditas tambang strategis seperti batu bara dan emas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan bahwa kebijakan pengenaan bea keluar bertujuan untuk mendukung keberlanjutan industri pertambangan dalam negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM, Andri Doni, mengatakan wacana bea keluar ini berkaitan erat dengan hilirisasi mineral yang sedang digencarkan pemerintah. “Intinya bagaimana semua komoditas hasil tambang seperti emas dan batu bara bisa memberi nilai tambah di dalam negeri,” ujar Andri Doni dalam konferensi pers.
Bukan Pajak, Tapi Bea Keluar sebagai Instrumen Hilirisasi
Andri menegaskan bea keluar yang dirancang bukanlah pajak tambahan, melainkan instrumen fiskal yang bersifat selektif untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan mendukung pengolahan di dalam negeri. “Ini bukan pajak, tetapi lebih kepada instrumen untuk mendorong hilirisasi,” kata dia.
Ia menjelaskan, salah satu fokus utama dari bea keluar adalah untuk mengendalikan ekspor bahan mentah, sehingga komoditas tersebut dapat diolah lebih lanjut di Indonesia sebelum diekspor.
Skema Bea Keluar Masih Digodok, Besaran Belum Final
Menurut Andri Doni, saat ini skema detail terkait besaran bea keluar untuk batu bara dan emas masih dalam tahap pengkajian lintas kementerian. Penetapan tarif nantinya akan memperhitungkan kondisi pasar global dan kapasitas industri pengolahan domestik.
“Masih tahap finalisasi. Kita perhitungkan juga keekonomian, harga pasar dunia, juga kapasitas smelter yang sudah dibangun di Indonesia,” kata Andri.
ESDM Tegaskan Tidak Akan Menghambat Ekspor Total
Meskipun akan diberlakukan bea keluar, ESDM memastikan kebijakan ini tidak berarti ekspor akan dihentikan sepenuhnya. Pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk ekspor, dengan catatan adanya kontribusi bagi pembangunan industri hilir di dalam negeri.
“Prinsipnya adalah penguatan hilirisasi, bukan larangan ekspor total,” tutur Andri.
Beberapa Komoditas Sudah Berlaku, Batu Bara & Emas Menyusul
Pengenaan bea keluar terhadap komoditas mineral sebelumnya telah diterapkan untuk nikel dan tembaga. Penerapan bea keluar pada batu bara dan emas ini dinilai sejalan dengan semangat hilirisasi yang sebelumnya sudah diberlakukan pada komoditas lain.
“Kita sudah terapkan sebelumnya di komoditas nikel, kemudian tembaga. Nah, sekarang ada kajian juga untuk emas dan batu bara,” ungkap Andri.
Dampak untuk Industri Masih Dikaji
Pemerintah mengklaim tengah menyiapkan peta jalan agar industri tidak terganggu dengan implementasi bea keluar ini. Kementerian ESDM juga memastikan seluruh proses kebijakan akan dilakukan secara transparan dengan melibatkan asosiasi dan pelaku usaha tambang.
“Tidak ujuk-ujuk, kita juga duduk bersama para pelaku industri, asosiasi, supaya langkah ini tetap sejalan dengan pengembangan industri nasional,” tegas Andri.
Menko Perekonomian Tegaskan Komitmen Hilirisasi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebutkan pengenaan bea keluar merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah untuk mendorong hilirisasi yang lebih masif. Airlangga menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menciptakan nilai tambah dan membuka lapangan kerja lebih besar di dalam negeri.
Tunggu Finalisasi Peraturan Teknis
Sejauh ini belum ada kejelasan kapan peraturan resmi pengenaan bea keluar batu bara dan emas akan terbit. Namun, Kementerian ESDM memastikan finalisasi masih dalam pembahasan dan akan segera diumumkan setelah mendapat persetujuan lintas kementerian terkait.
Pelaku Usaha Diminta Mulai Beradaptasi
Meski belum berlaku, pemerintah mengingatkan para pelaku industri pertambangan untuk mulai beradaptasi dengan arah kebijakan tersebut. “Arah kebijakan sudah jelas, hilirisasi. Jadi lebih baik industri bersiap sejak awal,” tutup Andri Doni.