JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memberikan klarifikasi terkait anggapan bahwa salah satu pasal dalam Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertentangan dengan aturan lainnya. Dalam penjelasannya, Andre menegaskan bahwa pasal yang dimaksud tidak mengandung kontradiksi dan menegaskan bahwa direksi BUMN tidak kebal hukum. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Andre dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis 15 MEI 2025
Penjelasan Andre Rosiade Mengenai Pasal yang Dipersoalkan
Beberapa waktu belakangan, wacana mengenai keberadaan pasal dalam Undang-Undang BUMN yang dianggap kontradiktif dengan peraturan lain menjadi sorotan. Pasal tersebut sempat memicu perdebatan, khususnya terkait dengan pengaturan tanggung jawab direksi BUMN dalam kasus hukum yang melibatkan perusahaan negara. Sejumlah pihak menyebutkan bahwa pasal tersebut memberikan kesan bahwa direksi BUMN mendapat perlindungan khusus, bahkan bisa terbebas dari proses hukum jika terlibat dalam tindakan pidana.
Namun, Andre Rosiade dengan tegas membantah anggapan tersebut. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan bahwa UU BUMN tidak memberi perlindungan hukum kepada direksi BUMN yang terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Menurut Andre, meskipun direksi BUMN diberikan tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan perusahaan negara, mereka tetap harus menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Intinya adalah, direksi BUMN tidak kebal hukum. Kalau ada pelanggaran pidana dan juga korupsi, tentu aparat hukum bisa memprosesnya. Itu yang perlu dipahami," kata Andre dalam kesempatan tersebut.
Direksi BUMN Harus Bertanggung Jawab Sesuai Hukum
Lebih lanjut, Andre menegaskan bahwa peran direksi BUMN sangat vital dalam pengelolaan perusahaan negara yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Meski demikian, direksi BUMN tetap harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum, terutama jika terbukti melakukan tindak pidana atau korupsi.
“Direksi BUMN bertanggung jawab atas pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Jika ada pelanggaran hukum, mereka tidak bisa lari dari proses hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak jika ditemukan adanya tindak pidana,” ujar Andre, menanggapi kekhawatiran publik tentang kemungkinan adanya perlindungan hukum bagi pengurus BUMN.
Pernyataan ini muncul setelah berbagai pihak mempertanyakan ketentuan dalam UU BUMN yang dinilai memberikan kelonggaran kepada direksi BUMN terkait pelaksanaan tugas mereka. Beberapa pasal dalam UU tersebut dianggap memberi keleluasaan yang berlebihan bagi direksi BUMN dalam pengambilan keputusan strategis. Namun, Andre Rosiade memastikan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan tanpa batas bagi pengurus BUMN, terutama dalam hal tanggung jawab hukum.
Pentingnya Pengawasan dalam Pengelolaan BUMN
Andre juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan BUMN agar setiap tindakan direksi dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan ini tidak hanya melibatkan pihak internal, tetapi juga lembaga-lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pengawasan terhadap BUMN sangat penting. Tanpa pengawasan yang baik, akan sulit untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan BUMN,” tambahnya.
Menurut Andre, untuk menjaga BUMN tetap berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG), peran lembaga pengawas, baik internal maupun eksternal, harus diperkuat. Pengawasan yang efektif juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi BUMN yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa BUMN di Indonesia memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, mulai dari penyedia infrastruktur hingga pengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme yang tinggi, tanpa terkecuali.
Reformasi dan Peningkatan Kinerja BUMN
Dalam konteks ini, Andre juga mendorong adanya reformasi yang lebih baik di sektor BUMN, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan akuntabilitas. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan sistem pengawasan dan pelaporan di BUMN, serta mendorong penerapan standar operasional yang lebih ketat.
Reformasi BUMN menjadi salah satu agenda besar pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan memperbaiki kinerja sektor BUMN secara keseluruhan. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan kebijakan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan ekonomi, tetapi juga menjamin prinsip keadilan dan kebenaran hukum.
Dengan langkah-langkah reformasi yang dilakukan, diharapkan BUMN akan semakin efisien dalam pengelolaan aset negara, dan dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional. “BUMN harus bisa menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tapi untuk itu, kita juga harus memastikan bahwa pengelolaan BUMN dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik korupsi,” tegas Andre.
Tanggapan dari Publik dan Pemerhati BUMN
Pernyataan Andre Rosiade ini mendapatkan berbagai tanggapan dari publik dan para pemerhati sektor BUMN. Beberapa pihak menyambut baik penegasan bahwa direksi BUMN tidak kebal hukum, mengingat pentingnya prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara. Namun, ada juga yang menyarankan agar pengawasan terhadap BUMN diperketat, dengan melibatkan berbagai lembaga pengawas independen yang dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut pengamat ekonomi, Ahmad Ghozali, pengawasan yang kuat terhadap BUMN merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga agar dana negara yang dikelola tidak disalahgunakan. “BUMN adalah milik rakyat, jadi pengelolaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tidak diproses sesuai hukum,” ujarnya.
UU BUMN Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat
Sebagai negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia sangat bergantung pada kinerja BUMN dalam menopang sektor-sektor strategis yang vital bagi pembangunan negara. Oleh karena itu, pengelolaan BUMN yang transparan dan akuntabel sangat penting. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menegaskan bahwa UU BUMN tidak memberikan kebebasan atau kekebalan hukum bagi direksi BUMN. Direksi BUMN tetap bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan dalam kapasitas mereka, dan jika terjadi pelanggaran hukum, mereka harus siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Upaya untuk memperbaiki pengelolaan BUMN melalui pengawasan yang ketat dan penerapan prinsip good corporate governance harus terus dilanjutkan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BUMN dapat beroperasi lebih efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian Indonesia, serta mencegah terjadinya praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan rakyat.