JAKARTA - Pemerintah menghadirkan peluang baru bagi pengembang dan calon pemilik rumah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan, dengan plafon pinjaman yang lebih besar dan subsidi bunga yang meringankan beban. Langkah ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan sektor properti sekaligus memperkuat kapasitas UMKM di bidang perumahan.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memperluas akses pembiayaan perumahan bagi UMKM, baik dari sisi penyediaan maupun permintaan rumah.
Dua Skema KUR Perumahan
Aturan KUR perumahan tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025, yang menegaskan pembagian penyaluran kredit melalui dua skema:
-Kredit Program Perumahan untuk Penyedia (Pengembang UMKM)
-Kredit Program Perumahan untuk Permintaan Rumah (Individu/UMKM)
1. KUR untuk Penyedia Rumah (Pengembang UMKM)
Kredit ini ditujukan untuk pengembang UMKM berbentuk individu/perseorangan atau badan usaha. Penerima KUR dapat menggunakan kredit untuk:
-Pengadaan tanah
-Pembelian bahan bangunan
-Pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan rumah
Persyaratan pengembang UMKM antara lain:
-Memiliki usaha produktif dan layak
-Memiliki NPWP dan NIB
-Sudah menjalankan usaha minimal 6 bulan
-Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lain secara bersamaan
Plafon KUR untuk pengembang UMKM ini di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar, dengan subsidi bunga 5% dari pemerintah. Artinya, pengembang hanya menanggung selisih bunga sesuai margin yang diterapkan oleh penyalur kredit.
"Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada penerima kredit program perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar," tulis Permenko No.13/2025.
Jangka waktu kredit diberikan paling lama 4 tahun untuk modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi, memberikan fleksibilitas bagi pengembang dalam mengelola proyek pembangunan rumah.
2. KUR untuk Permintaan Rumah (Demand Side)
Selain untuk pengembang, KUR perumahan juga menyasar individu atau UMKM yang membutuhkan kredit untuk kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.
Plafon untuk KUR sisi permintaan rumah di atas Rp10 juta hingga Rp500 juta, diberikan dalam bentuk kredit investasi. Penerima hanya dapat menerima kredit maksimal 1 kali akad dengan total pencairan maksimal Rp500 juta.
Jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun, namun bisa diperpanjang sesuai kesepakatan antara penerima dan bank penyalur. Pemerintah tetap memberikan subsidi bunga sebesar 5% selama jangka waktu 5 tahun pertama.
"Dalam hal jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dilakukan lebih panjang dari 5 tahun, subsidi bunga/subsidi marjin yang diberikan pemerintah [hanya] untuk jangka waktu 5 tahun," bunyi aturan tersebut.
Manfaat KUR Perumahan bagi UMKM dan Masyarakat
Pemerintah menilai KUR perumahan dapat memberikan sejumlah manfaat strategis:
-Mendorong pertumbuhan sektor properti UMKM, Dengan plafon besar dan subsidi bunga, pengembang skala kecil dan menengah memiliki modal yang cukup untuk membangun rumah.
-Meningkatkan kepemilikan rumah, Individu atau keluarga muda yang ingin membeli atau merenovasi rumah dapat mengakses kredit dengan bunga lebih ringan.
-Mendukung program pemerintah untuk perumahan layak huni, Mempermudah masyarakat dan UMKM memenuhi kebutuhan perumahan yang terjangkau.
-Memperkuat kapasitas pembiayaan lokal, Bank dan koperasi sebagai penyalur KUR turut mendorong ekosistem pembiayaan perumahan nasional.
Subsidi Bunga: Ringankan Beban Penerima KUR
Salah satu keunggulan KUR perumahan adalah subsidi bunga 5% dari pemerintah, baik untuk sisi penyedia maupun permintaan rumah. Subsidi ini membantu pengembang dan individu menanggung beban bunga lebih ringan, meningkatkan kemampuan membayar cicilan, dan mempermudah pencairan kredit.
Selain itu, fleksibilitas jangka waktu kredit dan plafon pinjaman yang besar memberikan keleluasaan bagi pengembang dan individu untuk merencanakan pembangunan atau renovasi rumah tanpa tekanan keuangan yang berlebihan.
KUR perumahan menjadi solusi strategis bagi pengembang UMKM maupun masyarakat yang ingin memiliki rumah. Dengan plafon hingga Rp5 miliar untuk pengembang dan hingga Rp500 juta untuk permintaan rumah, ditambah subsidi bunga 5%, kredit ini diharapkan dapat memperluas akses perumahan yang layak dan meningkatkan kapasitas UMKM di sektor properti.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema KUR ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, mendorong pembangunan rumah layak, dan memberikan kemudahan bagi UMKM serta masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur perumahan yang inklusif, merata, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.