Asuransi

75persen Asuransi Penuhi Modal 2026

75persen Asuransi Penuhi Modal 2026
75persen Asuransi Penuhi Modal 2026

JAKARTA - Persiapan industri asuransi Indonesia menghadapi penerapan aturan modal minimum pada 2026 menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. Berdasarkan data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 75% dari total perusahaan asuransi dan reasuransi yang diawasi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang akan berlaku dalam waktu dekat.

Dalam paparannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga laporan bulanan terakhir, terdapat 108 perusahaan dari total 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum. Capaian ini menunjukkan peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya, ketika jumlahnya masih 106 perusahaan.

“Berdasarkan laporan bulanan per Juni 2025, terdapat 108 perusahaan yang telah memenuhi ekuitas minimum sesuai ketentuan 2026,” ujar Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDK OJK.

Dengan demikian, hanya sekitar 25% atau 36 perusahaan yang belum berhasil memenuhi standar ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru. Fakta ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat waktu menuju tenggat 2026 semakin dekat. Meski begitu, otoritas menilai tren pemenuhannya cukup positif.

Peraturan yang dimaksud adalah POJK Nomor 23 Tahun 2023 tentang perizinan dan kelembagaan perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, dan reasuransi syariah. Regulasi ini menekankan pentingnya penguatan struktur permodalan pelaku industri asuransi untuk menjamin keberlangsungan operasional serta perlindungan terhadap nasabah.

Dalam ketentuan tersebut, OJK menetapkan target modal minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Adapun rincian modal minimum tersebut mencakup:

Perusahaan asuransi: Rp 250 miliar

Asuransi syariah: Rp 100 miliar

Reasuransi: Rp 500 miliar

Reasuransi syariah: Rp 200 miliar

Penerapan kebijakan ini dinilai penting dalam meningkatkan daya tahan industri asuransi nasional terhadap tekanan ekonomi serta menyesuaikan dengan kebutuhan pasar dan risiko yang dihadapi.

OJK menyadari bahwa tidak semua perusahaan bisa dengan mudah mencapai ketentuan tersebut dalam waktu singkat. Karena itu, pengawasan dan pendampingan terus dilakukan. Ogi menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif melakukan pemantauan serta asesmen terhadap langkah-langkah yang sedang atau akan ditempuh oleh perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.

“OJK terus memantau pemenuhan ketentuan tersebut dan akan melakukan asesmen atas berbagai opsi yang dapat ditempuh perusahaan untuk memenuhi aturan modal,” ujarnya.

Langkah yang dapat ditempuh perusahaan asuransi antara lain berupa penambahan modal oleh pemegang saham, merger atau konsolidasi dengan entitas lain, serta penguatan operasional dan manajemen risiko agar dapat menarik investor strategis. OJK juga membuka ruang dialog bagi perusahaan yang ingin menyampaikan rencana strategis mereka dalam rangka memenuhi kewajiban modal.

Kebijakan peningkatan ekuitas minimum ini bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Hal ini merupakan bagian dari reformasi struktural di sektor jasa keuangan yang diharapkan mampu menciptakan industri perasuransian yang lebih sehat, berdaya saing, dan berorientasi jangka panjang.

Dalam pernyataan terpisah yang pernah disampaikan sebelumnya, OJK menegaskan bahwa tujuan dari regulasi peningkatan modal ini adalah untuk memperkuat industri, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan perlindungan maksimal bagi pemegang polis dan tertanggung. Perusahaan dengan modal yang kuat dinilai lebih mampu memenuhi kewajiban jangka panjangnya dan lebih tahan terhadap tekanan finansial eksternal.

Meskipun belum semua perusahaan berhasil memenuhi target modal minimum tersebut, capaian 75% dalam kurun waktu setahun sejak POJK tersebut diterbitkan merupakan sinyal positif. Ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku industri mulai menyadari urgensi penguatan struktur permodalan sebagai pondasi keberlanjutan bisnis mereka.

Di sisi lain, bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, tantangan yang dihadapi bisa jadi beragam. Tidak semua perusahaan memiliki kemampuan atau fleksibilitas modal yang sama. Beberapa mungkin tengah mencari mitra strategis, melakukan efisiensi bisnis, atau menyiapkan skema penambahan modal dari sumber internal maupun eksternal.

Sementara itu, dari perspektif investor dan nasabah, penerapan kebijakan modal minimum ini bisa menjadi indikator penting dalam menilai kredibilitas dan kesehatan finansial sebuah perusahaan asuransi. Perusahaan yang telah memenuhi syarat tentunya dianggap lebih siap menghadapi dinamika pasar dan lebih mampu menjamin perlindungan yang ditawarkan kepada nasabah.

Dengan tersisanya sekitar 25% perusahaan yang belum memenuhi persyaratan, tantangan ke depan masih cukup besar. Namun dengan pengawasan ketat serta strategi yang tepat, diharapkan seluruh perusahaan yang diawasi dapat memenuhi ketentuan modal minimum sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

Keseriusan OJK dalam mengawal implementasi regulasi ini juga mencerminkan komitmen otoritas dalam menata ulang fondasi industri jasa keuangan, khususnya di sektor perasuransian. Seiring waktu, perbaikan struktur modal ini diharapkan tak hanya memperkuat perusahaan secara individual, tetapi juga menciptakan sistem keuangan nasional yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index