PERTAMBANGAN

Regulasi RKAB Baru Dinilai Responsif bagi Pertambangan

Regulasi RKAB Baru Dinilai Responsif bagi Pertambangan
Regulasi RKAB Baru Dinilai Responsif bagi Pertambangan

JAKARTA - Langkah pemerintah mengubah periode pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun dinilai sebagai upaya menyesuaikan kebijakan dengan dinamika industri yang terus berkembang. Respons positif datang dari pelaku industri pertambangan, yang menilai perubahan ini bukanlah hal baru, melainkan pengulangan dari praktik yang sebelumnya telah diterapkan.

Perubahan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba), terutama dalam menghadapi tantangan global seperti fluktuasi harga komoditas dan permintaan pasar. Meski tampak sebagai langkah teknis, kebijakan ini membawa implikasi strategis bagi dunia usaha.

Executive Director Indonesia Mining Association, Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa industri pada dasarnya mendukung penuh kebijakan pemerintah, terlepas dari periodisasi yang dipilih. Menurutnya, baik sistem tahunan maupun tiga tahunan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Kami pada dasarnya mengikuti apa yang direncanakan pemerintah, 1 tahun atau 3 tahun itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” ujar Hendra dalam sebuah konferensi pers bertema energi nasional.

Ia menegaskan, pelaku usaha tidak keberatan dengan sistem baru, mengingat sebelumnya mereka juga pernah menjalani pengajuan RKAB tahunan. Dengan demikian, tidak ada kendala berarti dalam hal adaptasi, terutama bagi perusahaan yang telah terbiasa menyusun dan menyetor laporan kerja setiap tahun.

“Yang setiap tiga tahun berjalan bagus, yang satu tahun juga berjalan bagus. Apa yang diambil pemerintah, asal sesuai dengan proses bisnis dan pelaksanaan yang diharapkan pemerintah dan pelaku usahanya tepat, nah, itu yang berjalan,” ujarnya lagi.

Perubahan aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB serta Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam peraturan ini, perusahaan pada dasarnya diizinkan untuk mengajukan RKAB untuk jangka waktu produksi hingga tiga tahun. Namun, fleksibilitas ini dikaji ulang seiring meningkatnya kebutuhan untuk adaptasi terhadap perubahan cepat di pasar global.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa sistem tiga tahunan menyulitkan perusahaan untuk cepat merespons fluktuasi permintaan. Oleh karena itu, dia menyetujui usulan Komisi VII DPR RI untuk kembali ke sistem pengajuan tahunan.

“Saya pastikan tahun depan persetujuan RKAB minerba berlaku per tahun,” tegas Bahlil kepada awak media.

Ia menekankan bahwa Kementerian ESDM telah menyiapkan segala infrastruktur pendukung, mulai dari sistem digital hingga kesiapan sumber daya manusia, untuk memastikan transisi berjalan mulus.

“Tidak ada alasan untuk meragukan kesiapan kami. Ini sudah menjadi bagian dari tanggung jawab ESDM,” lanjutnya.

Bahlil juga menyampaikan bahwa perubahan ini didorong oleh hasil evaluasi dan diskusi dengan Komisi VII DPR RI, yang menilai masa berlaku RKAB tahunan lebih relevan dengan kondisi pasar saat ini. Dengan siklus yang lebih pendek, diharapkan terjadi efisiensi dalam evaluasi proyek, penyusunan strategi produksi, hingga penyesuaian terhadap harga global.

Di sisi lain, perubahan ini berdampak langsung pada perusahaan yang sudah memiliki RKAB dengan masa berlaku melampaui tahun berjalan. Pemerintah pun meminta perusahaan untuk mengajukan RKAB baru, dengan batas waktu yang ditetapkan guna memastikan seluruh pelaku industri berada pada kerangka regulasi yang sama.

Kementerian ESDM menekankan bahwa pengajuan ulang ini bukan semata formalitas, melainkan langkah untuk meningkatkan koordinasi dan akurasi dalam pelaporan serta implementasi proyek. Selain itu, pendekatan tahunan akan memudahkan pengawasan dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan yang terus berkembang pesat.

Langkah ini juga dinilai selaras dengan dorongan untuk memperkuat akuntabilitas serta transparansi dalam industri ekstraktif. Dengan memperpendek siklus perencanaan dan pelaporan, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing sektor pertambangan Indonesia di mata investor global, sekaligus menjamin kelestarian lingkungan dan keberlanjutan usaha.

Dari sisi industri, adaptasi terhadap sistem tahunan bukanlah beban tambahan yang signifikan. Sebagian besar perusahaan besar maupun menengah sudah memiliki sistem internal yang memadai untuk menyusun rencana tahunan. Mereka juga memiliki pengalaman dalam menyesuaikan proyeksi produksi dengan perkembangan pasar.

Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir, industri batu bara menghadapi tantangan besar akibat perubahan kebijakan ekspor di negara tujuan seperti China dan India. Dengan kebijakan RKAB tahunan, pelaku usaha memiliki keleluasaan lebih besar dalam mengatur volume produksi, tujuan ekspor, serta strategi hilirisasi.

Lebih jauh, kebijakan ini juga dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap visi jangka panjang pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri dan peningkatan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri. Dengan siklus perencanaan yang lebih singkat, perusahaan diharapkan lebih lincah dan adaptif terhadap arahan kebijakan nasional.

Industri pertambangan kini memasuki era baru yang lebih dinamis, di mana fleksibilitas dan kecepatan dalam mengambil keputusan menjadi kunci utama. Perubahan masa pengajuan RKAB menjadi tahunan bukan hanya soal penyesuaian teknis administratif, tetapi bagian dari strategi besar dalam menyelaraskan dunia usaha dengan arah pembangunan nasional yang berkelanjutan dan responsif terhadap perubahan global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index