JAKARTA - Langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam merespons tekanan ekonomi masyarakat kembali diwujudkan melalui kebijakan fiskal berbasis kebutuhan publik. Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, warga Jawa Timur berkesempatan untuk menikmati program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang menyasar kelompok tertentu dan kendaraan dengan nilai pajak terbatas.
Kebijakan yang berlaku selama lebih dari satu bulan ini mencakup sejumlah keringanan penting, terutama pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan roda dua dan tiga.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan bahwa stimulus ini ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat kecil dan mendorong kepatuhan pajak. Sasaran utama program adalah warga yang masuk dalam basis data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
“Manfaatkan kesempatan ini, terutama wajib pajak yang termasuk dalam data P3KE,” ujar Khofifah.
Tak Semua, Hanya Tertentu yang Terbantu
Walaupun terbuka bagi publik, program pemutihan pajak ini ditujukan secara spesifik. Salah satu syarat utama adalah nilai pokok PKB maksimal sebesar Rp500.000 dan kepemilikan kendaraan roda dua atau roda tiga. Selain itu, wajib pajak juga harus terdaftar dalam data P3KE atau menunjukkan bukti kepesertaan aktif dalam program sosial, seperti Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi para pekerja sektor informal yang sangat bergantung pada kendaraan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Mitra ojek online roda dua yang terdaftar pada delapan platform resmi—Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood—dapat memanfaatkan pembebasan ini.
Secara teknis, cakupan pembebasan pajak yang diberikan Pemprov Jawa Timur meliputi:
Bebas sanksi administratif atas PKB dan BBNKB.
Bebas pengenaan pajak progresif.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk kendaraan roda dua milik wajib pajak dalam data P3KE.
Pembebasan tunggakan pajak kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dan transportasi daring.
Pembebasan tunggakan PKB kendaraan roda tiga.
Dengan kriteria dan syarat tersebut, program ini menjadi relevan tidak hanya untuk kelompok masyarakat kurang mampu, tapi juga mendukung ekosistem transportasi online yang kini semakin esensial dalam kehidupan masyarakat perkotaan dan semi-perkotaan.
Perpanjangan Keringanan hingga Akhir Tahun
Di luar program pemutihan yang berlangsung sampai akhir Agustus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan kebijakan lanjutan. Keringanan pengenaan PKB dan BBNKB berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Langkah ini memperluas ruang gerak masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa tekanan tambahan akibat denda dan beban progresif.
Salah satu poin penting dalam fase lanjutan ini adalah kebijakan insentif pajak bagi kendaraan angkutan umum (plat kuning) yang belum mendapat subsidi. Kendaraan non-subsidi milik pelaku usaha akan diperlakukan sama seperti kendaraan subsidi dalam hal tarif pajak. Pemerintah menetapkan bahwa pelaku usaha diberikan waktu enam bulan untuk mengurus persyaratan administratif guna mendapatkan tarif yang lebih ringan hingga 31 Desember 2025.
Langkah ini dinilai strategis karena menyentuh pelaku usaha transportasi yang tergolong sebagai salah satu pendorong ekonomi daerah.
Respons dari Lapangan
Di level akar rumput, kebijakan ini mendapat respons positif, terutama dari kalangan pengemudi ojek online. Koordinator ojek online Surabaya, Mbok Ma, menyebut bahwa sekitar 300 pengemudi ojol telah memanfaatkan kesempatan ini.
"Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, ini sangat membantu," katanya.
Kehadiran program ini tidak hanya berdampak pada kelonggaran administratif, tapi juga memperbaiki legalitas dan kelayakan kendaraan yang digunakan masyarakat untuk mencari nafkah. Legalitas kendaraan yang lengkap akan meningkatkan keamanan berkendara dan meminimalisasi risiko tilang maupun razia di lapangan.
Format Dukungan Kebijakan yang Tepat Sasaran
Kebijakan pemutihan ini merupakan salah satu bentuk reformasi fiskal daerah yang sensitif terhadap kebutuhan masyarakat. Sasarannya terfokus, implementasinya jelas, dan masa berlakunya cukup untuk menjangkau kelompok penerima manfaat. Model seperti ini dinilai lebih tepat guna dibanding bantuan tunai satu kali yang sering kali cepat habis tanpa perbaikan jangka panjang.
Secara administratif, masyarakat dapat mengurus pembebasan ini di kantor Samsat terdekat, dengan membawa dokumen kendaraan, identitas diri, serta bukti kepesertaan P3KE atau PKH jika dibutuhkan.
Dalam konteks pemulihan ekonomi pascapandemi, insentif fiskal berbasis kendaraan menjadi elemen penting untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama mereka yang penghasilannya bergantung pada kendaraan bermotor.
Dengan semangat pelayanan publik dan inklusi sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan juga alat distribusi keadilan fiskal yang dapat menjangkau lapisan masyarakat terbawah.