JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam pengelolaan pajak daerah dengan memasukkan olahraga padel ke dalam daftar objek pajak hiburan dengan tarif 10 persen. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi pajak yang disesuaikan dengan perkembangan fasilitas olahraga dan hiburan yang kini semakin diminati masyarakat.
Keputusan terbaru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya. Dalam aturan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan padel resmi masuk ke dalam kategori barang dan jasa tertentu (PBJT) di bidang hiburan dan kesenian yang dikenai pajak.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, mengonfirmasi bahwa pajak tersebut berlaku pada layanan hiburan yang melibatkan penggunaan sarana olahraga yang dikomersialkan. "Betul, olahraga padel dikenai PBJT Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen," ujarnya.
Pengenaan pajak ini tidak semata-mata karena popularitas padel yang tengah meningkat, tetapi merupakan penyesuaian regulasi terhadap perkembangan jenis olahraga yang menggunakan tempat dan fasilitas khusus. Menurut Andri, pajak tersebut dipungut atas berbagai bentuk transaksi, termasuk biaya masuk dan sewa lapangan, yang dilakukan oleh konsumen.
Penyesuaian ini juga didasari oleh ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf i dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur pengenaan pajak pada olahraga permainan yang menggunakan ruang dan peralatan olahraga serta kebugaran. "Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga," tambahnya.
Selain padel, kebijakan ini berlaku untuk 20 jenis fasilitas olahraga lainnya yang saat ini banyak digunakan di Jakarta. Contohnya antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, serta tempat kebugaran seperti yoga dan pilates. Dengan demikian, seluruh pengelola fasilitas olahraga komersial di wilayah Jakarta wajib memungut dan menyetorkan pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan oleh pengunjung atau pengguna jasa.
Daftar lengkap fasilitas olahraga yang dikenai pajak hiburan ini meliputi:
Tempat kebugaran termasuk yoga, pilates, dan zumba
Lapangan futsal, sepakbola, mini soccer
Lapangan tenis
Kolam renang
Lapangan bulutangkis
Lapangan basket
Lapangan voli
Lapangan tenis meja
Lapangan squash
Lapangan panahan
Lapangan bisbol/sofbol
Lapangan tembak
Tempat boling
Tempat biliar
Tempat panjat tebing
Tempat ice skating
Tempat berkuda
Tempat sasana tinju dan beladiri
Tempat atletik/lari
Jetski
Lapangan padel
Ketua Satuan Pelaksana juga menyatakan bahwa pemantauan terhadap objek jasa hiburan yang dapat dikenai pajak akan terus dilakukan. Jika ada fasilitas lain yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak hiburan dan kesenian, pemerintah akan mempertimbangkan pengenaan pajak yang sama.
Pengelola fasilitas olahraga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan peraturan terbaru ini agar tetap patuh pada ketentuan pajak daerah yang berlaku. Pajak yang dipungut ini nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di DKI Jakarta.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor olahraga dan hiburan yang kian berkembang serta memberikan kontribusi nyata dalam pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan.