pengertian sistem ekonomi Islam

Pengertian Sistem Ekonomi Islam, Konsep, hingga Prinsipnya

Pengertian Sistem Ekonomi Islam, Konsep, hingga Prinsipnya
pengertian sistem ekonomi Islam

JAKARTA - Pengertian sistem ekonomi Islam merujuk pada tatanan ekonomi yang berdasarkan hukum Islam, memudahkan umat menjalankan kegiatan sesuai aturan Allah.

Dengan penerapan sistem ini, kehidupan umat Muslim menjadi lebih terarah, berkah, dan terorganisir dengan baik. 

Pada dasarnya, pengertian sistem ekonomi Islam menekankan pada keseimbangan antara kesejahteraan duniawi dan rohani.

Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Pengertian sistem ekonomi Islam adalah sebuah tatanan ekonomi yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam, yang mengacu pada Al-Qur’an dan Hadis. 

Sistem ini mengatur berbagai kegiatan ekonomi seperti simpan-pinjam, investasi, dan lainnya, dengan tujuan agar umat Islam dapat beraktivitas ekonomi secara benar dan terhindar dari perbuatan buruk seperti riba, dzalim, ikhtikar, dan hal-hal haram lainnya. 

Semua aturan tersebut dijelaskan secara mendetail dalam sistem ekonomi Islam.

Cara Kepemilikan Harta dalam Islam (Al-Milkiyah)

Harta dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat penting, dan semua harta pada dasarnya adalah milik Allah SWT, meskipun diberikan perlindungan kepada pemiliknya.

a. Pemanfaatan

Nabi Muhammad SAW sangat menekankan pemanfaatan harta dengan bijak. Pemborosan atau penimbunan harta akan mendatangkan dosa dan menyulitkan pada hari perhitungan kelak. 

Harta harus digunakan dengan tujuan yang baik dan benar. Contohnya, jika memiliki tanah namun tidak dikelola atau dimanfaatkan, hal ini dapat merugikan pemiliknya. 

Oleh karena itu, tidak disarankan membiarkan harta yang dimiliki terbengkalai tanpa pemanfaatan.

b. Penunaian Hak

Setiap pemilik harta wajib memenuhi kewajibannya untuk membayar zakat sesuai ketentuan syariat. Harta tidak boleh disimpan dengan tujuan hanya untuk memperkaya diri sendiri, tetapi juga harus disalurkan kepada yang membutuhkan. 

Zakat adalah simbol hubungan yang harmonis antar sesama umat manusia, dimana setiap orang, baik kaya maupun miskin, sama di hadapan Allah, dan yang membedakan adalah akhlaknya.

c. Tidak Merugikan Pihak Lain

Pemilik harta harus memastikan bahwa harta yang dimiliki tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan orang lain. Harta yang baik adalah yang memberikan manfaat bagi sesama, bukan yang menambah mudarat. 

Tidak hanya itu, pemilik harta juga wajib melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak, sedekah, dan berbagi dengan sesama agar terhindar dari sifat ria atau kesombongan terhadap harta yang dimiliki.

d. Kepemilikan yang Sah

Harta harus diperoleh dengan cara yang sah dan tidak merugikan orang lain. Islam melarang memperoleh harta dengan cara yang tidak halal atau tidak sah, seperti merampas atau mencuri. 

Harta harus diperoleh melalui usaha yang jujur dan halal agar pembagiannya bermanfaat bagi umat. Al-Qur'an juga telah menegaskan bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah akan membawa kerusakan.

e. Penggunaan yang Seimbang

Islam menganjurkan agar pemilik harta menggunakannya dengan cara yang seimbang. Tidak boleh ada kelalaian dalam melaksanakan kewajiban seperti zakat, sedekah, dan berbagi dengan orang lain. Allah SWT tidak menyukai ketidakseimbangan dalam hal ini. 

Selain itu, Islam memberikan pedoman tentang kepemilikan harta, termasuk kepemilikan individu, milik umum, dan kepentingan orang banyak, serta pentingnya menjaga kebersihan harta yang dimiliki.

Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Harta yang dimiliki tidak akan dibawa mati, sehingga sangat penting untuk mengelolanya dengan bijak agar memberikan berkah dan tidak menjadi beban pada hari perhitungan kelak. 

Dalam Islam, ada tiga cara pengelolaan harta yang harus dipatuhi oleh umatnya.

a. Kepemilikan Secara Individu

Kepemilikan individu, atau yang dikenal dengan istilah private property, adalah harta yang sah dimiliki oleh satu orang. Kecenderungan ini mengarah pada fitrah manusia yang memang cenderung mencintai harta, wanita, dan anak-anak. 

Islam memberi kebebasan bagi umatnya untuk memperoleh kekayaan dengan cara yang halal dan bersih, tetapi tetap dibatasi dengan aturan-aturan syariat agar tidak melanggar batasan yang ditentukan oleh Allah SWT. 

Oleh karena itu, pengelolaan harta pada masing-masing individu tentu berbeda-beda sesuai dengan kondisinya.

b. Kepemilikan Umum

Selain kepemilikan individu, ada juga kepemilikan umum yang ditujukan untuk kepentingan bersama dan bukan hanya milik satu orang. Ada tiga jenis kepemilikan umum dalam sistem ekonomi Islam.

Pertama, Fasilitas Umum, yang dikelola oleh pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti irigasi, pembangkit listrik, dan sumber energi lainnya.

Kedua, Kekayaan yang Dilarang untuk Kepemilikan Pribadi, seperti laut, teluk, dan danau yang tidak boleh dimiliki oleh individu.

Ketiga, Barang Tambang, yang jumlahnya melimpah dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Pengelolaan barang tambang harus dilakukan berdasarkan aturan hukum yang sah.

c. Kepemilikan Negara

Kepemilikan negara merujuk pada harta yang dikelola oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi seluruh umat Islam. 

Syariat Islam sudah mengatur dengan jelas hak-hak umat, dan harta negara dapat diberikan kepada individu dengan syarat dan ketentuan tertentu agar tidak disalahgunakan. 

Pengelolaan harta negara bertujuan untuk menjaga kepentingan bersama dan mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Cara Edaran Kekayaan di Tengah Masyarakat (Tauzi’ul Tsarwah Tayna An-Naa)

Topik ini merupakan hal yang sangat penting dan harus dibahas dengan serius. Dalam Islam, ada berbagai ketentuan mengenai mekanisme peredaran harta kekayaan yang diatur oleh hukum syara’ dan dijamin sepenuhnya oleh pemerintah.

Islam melarang perputaran harta hanya terbatas di kalangan orang kaya, sementara mereka melupakan orang yang membutuhkan. 

Oleh karena itu, kita dianjurkan untuk tidak menawar dengan harga yang sangat rendah kepada pedagang kecil yang menjual barang di pinggir jalan, karena hal itu bisa merugikan mereka.

Mekanisme Sistem Ekonomi Islam

Mekanisme ekonomi Islam mencakup aktivitas produktif yang berfokus pada pengembangan harta atau tanmiyatul mal. Dalam berbagai akad muamalah, terdapat ketentuan yang harus dipatuhi oleh setiap individu yang terlibat di dalamnya.

a. Mekanisme Ekonomi

Pertama, bekerja merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang memberikan kesempatan untuk memperoleh harta secara sah. 

Oleh karena itu, kita tidak boleh bermalas-malasan, melainkan harus bekerja keras untuk mencapai keberhasilan.

Kedua, investasi adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang bertujuan untuk mengembangkan harta. Ini adalah cara yang sah dalam mengelola dan memanfaatkan kekayaan.

Ketiga, menimbun harta, seperti emas dan perak, harus dihindari meskipun zakat telah dibayarkan. Menimbun harta hanya akan menghambat peredaran kekayaan dalam ekonomi.

Keempat, perdagangan atau bisnis sebaiknya tidak dilakukan di satu lokasi saja. Pemerataan modal dan pengembangan bisnis di area lain akan memperkuat sistem ekonomi dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Kelima, monopoli dan kecurangan dalam bisnis harus dihindari karena dapat merusak harga pasaran dan membebani masyarakat, terutama golongan bawah.

Keenam, kita dilarang melakukan tindakan haram seperti judi, riba, atau memberikan hadiah untuk tindakan tidak terpuji seperti suap, karena hal ini akan membawa kerugian di akhirat. 

Harta yang diperoleh dengan cara haram tidak akan memberikan manfaat.

b. Mekanisme Non Ekonomi

Mekanisme non-ekonomi melibatkan peredaran harta yang tidak bersumber dari aktivitas ekonomi produktif, melainkan dari pemberian atau kewajiban umat Muslim seperti sedekah, zakat, dan warisan.

Tujuan dari peredaran harta ini adalah untuk menciptakan keseimbangan di tengah masyarakat, terutama karena tidak semua orang memiliki jumlah kekayaan yang sama. 

Ini bertujuan untuk menjaga kerukunan antara umat Islam dan masyarakat luas. Beberapa contoh mekanisme non-ekonomi antara lain:

  • Pemberian harta negara kepada warganya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  • Zakat yang diberikan oleh muzakki kepada mustahik.
  • Infaq, wakaf, sedekah, atau hibah yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
  • Pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

Perekonomian Islam

Saat ini, banyak orang mungkin sudah kurang familiar dengan konsep perekonomian dalam Islam, padahal pemahaman ini sangat penting, terutama bagi umat Muslim, untuk terhindar dari perbuatan tercela dan menjalani kehidupan sesuai dengan perintah Allah SWT.

Islam memberikan paradigma yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah ekonomi dengan pendekatan yang valid. 

Melalui pendekatan ini, dibuatlah beberapa prinsip agar seluruh umat Islam mengikuti aturan yang sama, tanpa adanya perbedaan, untuk mencapai tujuan bersama, antara lain:

  • Membangun pasar yang beretika, dimana terdapat persaingan yang sehat dan kerjasama yang saling menguntungkan.
  • Memenuhi kebutuhan dasar dan kebutuhan mewah individu dalam masyarakat secara proporsional.
  • Memberikan ganjaran kepada pelaku usaha berdasarkan risiko dan kerugian yang mereka hadapi.
  • Membagikan harta dengan adil, mencakup kebutuhan impulsif serta kepentingan pribadi.
  • Mengatur dan mengawasi pelaksanaan ekonomi agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kelebihan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam muncul sebagai alternatif dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis yang masih digunakan hingga kini. 

Meskipun baru dimulai pada pertengahan abad ke-20, prinsip-prinsip dan tujuan ekonomi Islam sejatinya sudah diterapkan sejak awal munculnya agama Islam. Beberapa kelebihan ekonomi Islam atau ekonomi syariah antara lain:

  • Moral dan Etika

Ekonomi Islam mengajarkan moral dan etika dalam aktivitas ekonomi. Berbeda dengan sistem ekonomi lainnya yang lebih fokus pada kepuasan materi, Islam menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai etis, seperti dalam proses jual beli yang harus mematuhi norma-norma tertentu.

  • Distribusi yang Adil

Keadilan adalah prinsip utama dalam ekonomi Islam, yang mengatur distribusi kekayaan secara proporsional. 

Hal ini bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi yang stabil, berbeda dengan kapitalisme yang cenderung menimbulkan ketimpangan, serta sosialisme yang mengarah pada kemiskinan bersama.

  • Kebebasan dalam Pengambilan Keputusan

Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk mengambil keputusan ekonomi berdasarkan nilai tauhid. Kebebasan ini memungkinkan seseorang untuk mengoptimalkan kemampuannya tanpa adanya paksaan.

  • Sistem Pemasukan yang Aman

Berbeda dengan ekonomi konvensional yang sering mengandalkan bunga, ekonomi Islam fokus pada aktivitas yang menghasilkan laba dan modal. 

Tujuan utamanya adalah menghilangkan bunga, sehingga penghasilan yang didapat berasal dari kegiatan ekonomi yang produktif dan halal.

Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat

Pengertian ekonomi Islam dan kesejahteraan umat merujuk pada ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan lingkungan dan zamannya, dengan memanfaatkan sarana dan sumber daya yang ada. 

Semua sumber daya tersebut bersifat alternatif untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, yang sudah didasarkan pada ajaran Islam, yakni Al-Qur'an dan Al-Hadis. Penerapan yang tepat akan memudahkan jalan hidup umat Islam.

Konsep Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan menurut kamus bahasa Indonesia berarti rasa aman, makmur, sentosa, sehat, serta bebas dari kemiskinan, ketakutan, dan kebodohan. 

Dalam Islam, kesejahteraan juga mencakup kebebasan dari segala kesulitan hidup dan terciptanya kehidupan yang tentram.

Memberikan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat

Sebagai umat Islam, keyakinan akan kehidupan setelah mati menjadi bagian penting. Dengan mengikuti sistem ekonomi Islam, Allah menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun di akhirat. 

Kehidupan yang lebih baik dan terhormat tercapai melalui kewajiban seperti zakat dan sedekah, meskipun memiliki banyak harta.

Kedamaian dan Kerukunan

Islam menekankan kesejahteraan sosial dalam ajarannya. Hubungan dengan Allah saja tidak cukup; hubungan baik dengan sesama manusia juga sangat penting. 

Dengan menjalankan prinsip ekonomi Islam yang benar—seperti zakat, sedekah, berbagi, dan menghindari penimbunan harta—akan tercipta kedamaian di antara umat Islam.

Sistem Ekonomi Islam oleh Taqiyuddin an-Nabhani

Taqiyuddin an-Nabhani, seorang ulama dan tokoh berpengaruh dari Palestina, mengembangkan prinsip sistem ekonomi Islam. 

Karya-karyanya menunjukkan kecermatan dalam merumuskan ekonomi Islam yang sesuai dengan ajaran Islam, yang bertujuan mencapai kesejahteraan umat secara adil dan berkelanjutan.

Konsep Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin an Nabhani

Dalam pandangan Taqiyuddin an Nabhani beliau memprioritaskan harta harusnya dikonsumsi habis dalam jalan kebaikan dan bermanfaat bagi sesama. 

Seperti membelanjakannya di jalan sedekah maupun zakat serta membayar hak dari semua benda seperti pakaian, mobil dan semacamnya.

Karena Allah SWT sudah memberikan semua ketentuan terkait dengan hukum-hukum Islam maka atas nama pemilik pergunakanlah dengan baik jangan sampai masuk di jalan yang haram dan akhirnya akan menjadi sumber kehancuran tak berkesudahan.

Hukum sistem ekonomi Islam sendiri merupakan keseluruhan asas, kaidah, pranata, serta lembaga yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur dan mengarahkan aktivitas atau tata perekonomian berdasarkan konsep hukum Islam.

1. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dihalalkan

Dalam pemanfaatan harta atau mal ada yang bersifat wajib seperti memberikan nafkah pada anak dan istri serta orang tua dan keluarga inti lainnya. Serta ada penggolongan untuk keperluan ibadah layaknya zakat dan sedekah kepada yang membutuhkan.

Menurut Taqiyuddin an Nabhani pengeluaran harta juga bisa dilakukan secara Daulah Islamiyah. 

Yakni kondisi dimana mengharuskan sebuah negara melakukan tugas-tugas wajib saat banyak rakyatnya yang menderita kelaparan. Misalnya saat bencana alam, menghadapi serangan atau tengah berperang

2. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dilarang

Pemanfaat ini ada anjuran larangan dalam Islam karena tidak memanfaatkan harta dengan baik dan benar. Hanya foya-foya saja, atau kikir kepada sesama. Tidak adanya pengembangan karena hanya digunakan untuk tindakan kezaliman saja.

Lebih baik harta dimanfaatkan secara benar dengan melakukan investasi ataupun ke bidang lainnya yang lebih menguntungkan. 

Dengan begitu Anda bisa menjalankan semua sistem ekonomi berdasarkan dengan ketentuan dari Islam. Mudah-mudahan hidup akan selalu aman dan sejahtera dunia/akhirat.

Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

Prinsip-prinsip ekonomi Islam mencakup beberapa konsep penting seperti dualisme kepemilikan, kebebasan ekonomi, dan tanggung jawab sosial. 

Dalam ekonomi Islam, seluruh aktivitas ekonomi didasarkan pada nilai-nilai Syariah, moral, dan keyakinan agama untuk mencapai keseimbangan dalam perekonomian. 

Ekonomi Islam juga mengajarkan bahwa segala harta yang ada di dunia ini sejatinya adalah milik Allah, sehingga seluruh kegiatan ekonomi harus selalu mengikuti ajaran Islam. 

Tujuan utama dari perekonomian berbasis Syariah bukan hanya untuk memperoleh keuntungan material semata, melainkan juga untuk mencapai kedamaian batin. 

Ekonomi Islam dirancang untuk membantu individu meraih keuntungan secara halal dan sesuai dengan ketentuan agama. Berikut adalah prinsip-prinsip ekonomi Islam yang perlu dipahami:

Peran Negara dan Pemerintah

Dalam ekonomi Syariah, negara dan pemerintah memiliki peran penting sebagai penggerak utama. Sistem ini menolak adanya penumpukan kekayaan yang hanya dinikmati oleh segelintir orang. 

Kepemilikan dan pemanfaatan sumber daya dilakukan untuk kesejahteraan bersama, yang dijamin dalam prinsip ekonomi Syariah. Negara juga bertindak sebagai pihak penengah jika terjadi masalah dalam perekonomian.

Larangan terhadap Praktik Riba

Salah satu prinsip utama dalam ekonomi Islam adalah larangan terhadap praktik riba, yang mencakup tambahan pembayaran atas pinjaman karena keterlambatan pembayaran. 

Contohnya adalah dalam sistem asuransi Islam, yang menggabungkan prinsip mencari keuntungan halal dengan niat untuk saling membantu melalui sumbangan (tabarru’) dari para peserta.

Penghindaran terhadap Penimbunan

Ekonomi Islam juga melarang penimbunan barang, yang merupakan tindakan membeli barang dengan tujuan menyimpannya untuk waktu yang lama agar harga barang tersebut naik karena kelangkaan yang diciptakan secara artifisial.

Tanggung Jawab Sosial

Setiap pelaku ekonomi dalam sistem Islam diharapkan untuk memiliki rasa tanggung jawab sosial. 

Dengan mempraktikkan tanggung jawab sosial, seseorang tidak hanya berkontribusi pada kemajuan ekonomi, tetapi juga berperan dalam berbagi rezeki dengan mereka yang membutuhkan, sesuai dengan ajaran agama Islam.

Penerapan Sistem Bagi Hasil

Sistem ekonomi Islam mengedepankan konsep bagi hasil yang adil, di mana setiap keuntungan dari aktivitas ekonomi dibagi secara proporsional antara pihak yang terlibat. 

Sebagai contoh, dalam perbankan Syariah, keuntungan dibagi antara bank dan nasabah sesuai dengan kesepakatan yang berlaku, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan.

Kebebasan Ekonomi yang Terorganisir

Ekonomi Islam pada dasarnya memberikan kebebasan yang luas kepada manusia dalam menjalankan kegiatan ekonomi, asalkan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip Syariah dan nilai-nilai Islam. 

Allah SWT memberikan ruang gerak yang besar dalam perekonomian, dengan catatan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.

Dualisme Kepemilikan

Dalam ekonomi Islam, terdapat konsep dualisme kepemilikan, yang mencakup kepemilikan pribadi dan kepemilikan umum. 

Hal ini membedakan ekonomi Islam dari sistem ekonomi lainnya, seperti ekonomi Liberal atau Tradisional, yang hanya mengutamakan salah satu jenis kepemilikan. 

Dengan prinsip ini, ekonomi Islam menawarkan solusi atas kekurangan kedua sistem ekonomi tersebut. 

Walaupun seseorang memiliki hak atas kepemilikan pribadi, hak tersebut tidak memberikan kebebasan mutlak. Semua transaksi jual beli harus dilakukan secara adil dan tidak berlebihan.

Kebebasan Berdasarkan Ajaran Islam

Ekonomi Islam memberikan kebebasan kepada para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya, namun tetap dalam koridor yang telah ditentukan oleh ajaran agama. 

Setiap tindakan ekonomi harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diajarkan oleh Islam.

Larangan Praktik Monopoli

Monopoli, yaitu tindakan menahan atau menghambat distribusi barang dengan tujuan menaikkan harga, dilarang dalam ekonomi Islam. 

Jual beli yang dilakukan dalam ekonomi Islam haruslah adil, halal, dan tidak merugikan pihak manapun, terutama pembeli. Aktivitas ekonomi yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan ridha Allah SWT.

Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki kelebihan dibanding dua sistem ekonomi lainnya (Sistem ekonomi Liberal dan Sistem Ekonomi Tradisional) yaitu memberikan jaminan sosial yang didasarkan kepada dua basis doktrin ekonomi Islam yaitu memberikan timbal balik kepada masyarakat juga memberikan hak manusia terhadap sumber daya yang meliputi kekayaan yang dikuasai negara.

Ekonomi islam sendiri memiliki tujuan utama memberantas kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, menyediakan dan menciptakan peluang bagi semua orang dalam kegiatan ekonomi hingga akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara. 

Dalam sistem ekonomi Islam negara bertanggung jawab dalam mengalokasikan SDA guna meningkatkan kesejahteraan para rakyatnya secara umum. Bentuk-bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mudharabah

Mudharabah merupakan kerjasama diantara dua pihak yang mana modal usahanya 100% berasal dari pemilik modal, pihak lain yang bertindak sebagai pengelola usaha. 

Jika usahanya kemudian mendatangkan keuntungan maka harus dibagi rata sesuai yang telah disepakati sebelum kerjasama dilakukan Tetapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal.

2. Musyarakah

Musyarakah merupakan suatu kerjasama dimana modal usaha diperoleh dari setiap pihak. 

Bentuk ini sendiri lebih mudah dipraktekkan karena untung dan rugi yang terjadi kemudian dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya (biasanya di awal kesepakatan).

3. Al Muza’arah

Al Muza’arah yaitu suatu kerjasama di antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. 

Pemilik lahan kemudian menyiapkan lahan dan benih untuk ditanami dan dirawat,. Nantinya hasil panen kemudian akan dibagi di antara keduanya dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya.

4. Al Muzaqah

Al Muzaqah merupakan suatu kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab dalam memelihara tanaman yang sudah ditanam. Al-musaqah sendiri berasal dari kata as saqa. 

Yang bermakna pepohonan penduduk Hijaz yang membutuhkan penyiraman dari sumur-sumur. Karenanya kemudian diberi nama musaqah atau dapat juga berarti pengairan. 

Musaqah sebagai bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab memelihara ladang, .dengan imbalan penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

Secara garis besar ekonomi syariah memiliki perbedaan signifikan dibanding ekonomi konvensional. Sistem ekonomi Islam mengedepankan produksi, distribusi dan konsumsi sumber daya yang didasarkan kepada prinsip-prinsip Islam. 

Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia sendiri dibahas dalam buku Sistem Keuangan Islam karya Muhamad.

Prinsip-prinsip ini berasal dari ajaran Al-Quran, sunnah atau tradisi Nabi sementara Sistem ekonomi konvensional, tidak dibimbing oleh prinsip agama atau diilhami secara ilahi. 

Ia dikembangkan oleh para Asli seperti Joseph Schumpeter, Max Weber, dan Adam Smith. 

Hal ini sebagai perbedaan mendasar antara kedua sistem yang kemudian memengaruhi cara beroperasi perseorangan atau kelompoknya dan sasaran ekonomi yang dituju. 

Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai perbedaan sistem ekonomi konvensional dan Syariah, berikut ini:

1. Dasar Filosofi

Islam sebagai agama yang mengajarkan cara hidup serta panduan tentang bagaimana umat Islam melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk dalam bertransaksi dan kegiatan ekonomi lainnya. 

Dengan menetapkan standar bagaimana suatu sistem ekonomi harus diorganisir, yang berdasarkan kepada keadilan dan kesetaraan.

Keadilan tidak dapat dicapai tanpa mempertimbangkan efek dari tindakan tertentu terhadap masyarakat. 

Karena itu Islam membimbing dan mendorong manusia untuk tidak egois di mana tujuan hidupnya tentu saja bukan hanya pada keuntungan pribadi. 

Hal ini tentu sangat bertentangan dengan sistem ekonomi konvensional yang memprioritaskan kepentingan pribadi dibanding kepentingan orang lain. 

Sistem ekonomi Islam berorientasi pada falah manusia (kemenangan) dengan menerapkan nilai-nilai Islam pada praktiknya.

Hal ini kemudian akan mewujudkan kesejahteraan sosial yang mengarah pada keadilan. Sedangkan dalam teori ekonomi konvensional, pembangunan sosial bersifat sekunder atau kebetulan.

2. Prinsip-prinsip Pembiayaan

Ekonomi Islam didasarkan kepada wahyu Allah. Sedangkan ekonomi konvensional tidak memiliki referensi dalam memecahkan masalah ekonomi. Perbedaan referensi ini dengan ekonomi konvensional mempengaruhi tujuannya.

Al-Quran sebagai referensi utama dalam semua sendi kehidupan umat Islam, termasuk dalam kehidupan bertransaksi atau ekonomi. 

Dalam sistem ekonomi Syariah terdapat juga sistem keuangan yang memfasilitasi alokasi sumber daya seperti sumber daya keuangan dan barang-barang fisik.

Dalam mengalokasikan sumber daya ini, sistem Islam menekankan pada kegiatan yang mendasarinya sementara pada sistem keuangan konvensional di harga sumber daya keuangan atau suku bunga adalah fokus dari setiap kegiatan pembiayaan. 

Pada suatu sistem ekonomi Islam, pertumbuhan penghasilan harus disertai juga dengan peningkatan kegiatan ekonomi yang produktif.

Dua aspek tersebut kemudian menjadi prinsip dasar perbedaan ekonomi konvensional dan syariah. 

Dari perbedaan ini kemudian berkembang ketentuan lebih jauh termasuk soal akad transaksi dan banyak aspek lainnya. Penerapannya itu yang kemudian menjadi bentuk dari banyak produk keuangan syariah saat ini.

Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia bermula dari pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, yang kemudian diterjemahkan dalam bentuk fatwa-fatwa. 

Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) kini menjadi pedoman praktis bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip syariah. 

Saat ini, semakin banyak literatur yang membahas hubungan antara ekonomi modern dan ekonomi syariah. 

Ekonomi syariah sendiri tidak terbatas pada bank syariah saja, melainkan mencakup berbagai aspek lain, seperti ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pembiayaan publik, hingga ekonomi pembangunan. 

Di sisi praktis, perkembangan lembaga keuangan syariah mengalami kemajuan yang pesat.

  • Perbankan

Hingga Oktober 2018, jumlah Bank Umum Syariah di Indonesia telah mencapai 14 buah, dengan total aset mencapai 304,292 miliar rupiah.

  • Reksadana Syariah

Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga November 2018, jumlah reksadana syariah tercatat 220, yang berkontribusi sekitar 10,61% dari total reksadana. 

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2010 yang hanya mencatatkan 7,84%.

  • Efek Syariah

Perkembangan di sektor efek syariah juga cukup menggembirakan, dengan 407 efek syariah yang tercatat pada berbagai sektor hingga November 2018.

  • Sukuk Syariah

Jumlah sukuk syariah juga meningkat pesat, mencapai 108 sukuk syariah hingga November 2018.

  • BMT (Baitul Maal Wat Tamwil)

Lembaga keuangan syariah, seperti BMT, yang berfungsi memberikan layanan pembiayaan syariah untuk usaha mikro, juga menunjukkan perkembangan yang signifikan. 

Diperkirakan saat ini terdapat sekitar 4.500 BMT di Indonesia, yang memainkan peran strategis, terutama dalam menjangkau wilayah pedesaan dan sektor informal, seperti pertanian.

Sebagai penutup, pengertian sistem ekonomi Islam mencakup prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan, kesejahteraan sosial, serta pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index