ASURANSI

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Fokus pada Kehati hatian dan Kualitas Layanan

OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Fokus pada Kehati hatian dan Kualitas Layanan
OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan: Fokus pada Kehati hatian dan Kualitas Layanan

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang mengatur penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Aturan ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pada 19 Mei 2025. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan industri asuransi kesehatan nasional dan memastikan perlindungan yang optimal bagi pemegang polis. 

Prinsip Kehati-hatian dalam Penetapan Premi dan Manfaat

Dalam SEOJK tersebut, perusahaan asuransi konvensional maupun syariah, termasuk unit syariah, diwajibkan untuk menjalankan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. Hal ini mencakup pengaturan premi, manfaat, serta skema co-payment yang jelas dan terukur. Ogi Prastomiyono menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengembangkan ekosistem asuransi kesehatan dengan kualitas yang lebih baik, pelayanan yang lebih cepat bagi pemegang polis, serta meningkatkan tata kelola perusahaan asuransi. 

Kriteria Perusahaan Asuransi dan Sumber Daya Manusia

Aturan ini juga menetapkan kriteria bagi perusahaan asuransi yang dapat memasarkan produk asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kualifikasi tertentu, antara lain tenaga medis berstatus dokter untuk analisis tindakan medis dan telaah utilisasi, serta SDM dengan standar ajun ahli asuransi kesehatan bersertifikat dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK. Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan membentuk Dewan Penasihat Medis untuk memberikan masukan terkait aspek medis dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. 

Desain Produk dan Manajemen Risiko

SEOJK ini mengatur desain produk asuransi kesehatan yang harus memenuhi standar tertentu, termasuk penerapan manajemen risiko yang memadai. Perusahaan asuransi diwajibkan untuk melakukan pertukaran data secara digital dengan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memastikan pelayanan yang lebih cepat dan efisien bagi pemegang polis. Selain itu, regulasi ini juga mengatur skema Coordination of Benefit (CoB), yaitu mekanisme yang mengatur pembatasan total manfaat asuransi kesehatan yang diterima oleh seseorang yang memiliki lebih dari satu penanggung. 

Koordinasi dengan BPJS Kesehatan

Salah satu fokus utama dalam SEOJK ini adalah mendorong koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan, dengan perusahaan asuransi kesehatan. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemegang polis mendapatkan manfaat yang optimal dari kedua sistem jaminan kesehatan tersebut. Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa regulasi ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan di Indonesia dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat. 

Tantangan dan Harapan ke Depan

Meskipun regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan asuransi kesehatan, tantangan tetap ada, terutama terkait dengan inflasi medis yang tinggi. Pada 2024, inflasi medis di Indonesia tercatat sebesar 10,1%, jauh di atas rata-rata inflasi umum yang berada di kisaran 3%. Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa peningkatan inflasi medis ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk melakukan perbaikan-perbaikan dalam ekosistem kesehatan di Indonesia. 

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun untuk meningkatkan kontribusi sektor tersebut kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri ini. Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri, dan perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara. 

Penerbitan SEOJK Nomor 7/SEOJK.05/2025 merupakan langkah strategis OJK dalam meningkatkan kualitas layanan industri asuransi kesehatan di Indonesia. Dengan penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan sumber daya manusia, desain produk yang memenuhi standar, serta koordinasi yang baik antara penyelenggara jaminan kesehatan dan BPJS Kesehatan, diharapkan pemegang polis dapat memperoleh manfaat yang optimal dari produk asuransi kesehatan. Meskipun tantangan seperti inflasi medis masih ada, OJK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam ekosistem kesehatan di Indonesia demi kesejahteraan masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index