JAKARTA - Pada Senin, 2 Juni 2025, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan kunjungan lapangan ke lokasi pertambangan di kawasan Hargorejo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulonprogo. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.
Latar Belakang Kunjungan Pansus
Kawasan Hargorejo, Kokap, dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil batu andesit di Kulonprogo. Namun, aktivitas pertambangan di daerah ini seringkali menuai perhatian terkait dengan dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulonprogo sebelumnya telah melakukan pengawasan terhadap dua titik tambang di kawasan ini, yaitu milik CV. Handika Karya dan PT. Harmak Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut secara umum telah melaksanakan usaha pertambangan sesuai dengan perencanaan dan peraturan yang ada .
Namun, meskipun telah ada pengawasan dari DLH, Pansus DPRD DIY merasa perlu melakukan evaluasi langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Hargorejo benar-benar sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Tujuan dan Fokus Kunjungan Pansus
Kunjungan Pansus ini memiliki beberapa tujuan utama:
Evaluasi Kepatuhan terhadap Peraturan: Memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang berlangsung mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin lingkungan dan teknis pertambangan.
Penilaian Dampak Lingkungan: Menilai sejauh mana kegiatan pertambangan mempengaruhi lingkungan sekitar, seperti potensi kerusakan lahan, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem.
Keterlibatan Masyarakat: Menggali informasi dari masyarakat sekitar mengenai dampak sosial ekonomi dari aktivitas pertambangan, serta tingkat partisipasi mereka dalam proses perizinan dan pengawasan.
Rekomendasi Kebijakan: Memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah dan DPRD DIY terkait dengan kebijakan pengelolaan pertambangan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Temuan Awal di Lapangan
Selama kunjungan, Pansus DPRD DIY mengamati beberapa hal terkait dengan aktivitas pertambangan di Hargorejo:
Kepatuhan terhadap Izin: Sebagian besar aktivitas pertambangan telah dilengkapi dengan izin yang sesuai, namun masih terdapat beberapa titik yang belum memiliki izin lengkap.
Dampak Lingkungan: Beberapa area tambang menunjukkan adanya erosi dan sedimentasi yang dapat mempengaruhi kualitas air dan kesuburan tanah di sekitar lokasi.
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat sekitar sebagian besar belum terlibat aktif dalam proses perizinan dan pengawasan, sehingga kurang memiliki pemahaman mengenai dampak dan hak-hak mereka terkait dengan aktivitas pertambangan.
Tantangan dalam Pengelolaan Pertambangan
Pengelolaan pertambangan di DIY, khususnya di Kulonprogo, menghadapi beberapa tantangan:
Pertambangan Ilegal: Meskipun telah ada upaya pengawasan, masih terdapat aktivitas pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar lingkungan ..
Keterbatasan Sumber Daya: Keterbatasan jumlah petugas pengawas dan anggaran menjadi kendala dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan.
Kurangnya Sosialisasi: Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perizinan dan pengawasan pertambangan membuat mereka kurang aktif dalam proses tersebut.
Rekomendasi Pansus DPRD DIY
Berdasarkan temuan di lapangan, Pansus DPRD DIY memberikan beberapa rekomendasi:
Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan jumlah petugas pengawas dan anggaran untuk pengawasan pertambangan, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait.
Sosialisasi kepada Masyarakat: Melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat mengenai pentingnya perizinan dan pengawasan pertambangan, serta hak dan kewajiban mereka dalam proses tersebut.
Penegakan Hukum: Melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan yang tidak memenuhi standar lingkungan.
Penyusunan Raperda yang Komprehensif: Menyusun Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan yang lebih komprehensif, mencakup aspek teknis, lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta memberikan sanksi yang jelas bagi pelanggar.
Kunjungan lapangan Pansus Raperda Pengelolaan Pertambangan DPRD DIY ke Hargorejo, Kokap, Kulonprogo, menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan lingkungan serta masyarakat. Melalui evaluasi langsung di lapangan, Pansus dapat memberikan rekomendasi yang tepat untuk perbaikan pengelolaan pertambangan di DIY. Diharapkan, dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.