JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni hingga Juli 2025. Keputusan ini diumumkan pada Senin, 2 Juni 2025, dan menjadi sorotan publik karena sebelumnya masyarakat telah menikmati diskon serupa pada Januari dan Februari 2025.
Kebijakan Diskon Listrik Sebelumnya
Pada awal tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang hingga 2.200 VA. Program ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, dan menyasar sekitar 81,42 juta pelanggan. Diskon ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi.
Pembatalan Diskon untuk Juni–Juli 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan. "Enggak diperpanjang, dua bulan aja," ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025. Dengan demikian, mulai Maret 2025, tarif listrik kembali normal tanpa adanya diskon.
Alasan Pembatalan Diskon Listrik
Beberapa alasan utama di balik keputusan pemerintah untuk tidak memperpanjang diskon tarif listrik antara lain:
Efisiensi Anggaran Negara: Pemberian diskon tarif listrik kepada 81,42 juta pelanggan memerlukan alokasi dana yang sangat besar. Pemerintah belum mengalokasikan tambahan anggaran untuk memperpanjang program tersebut.
Kondisi Ekonomi Makro yang Stabil: Pemerintah menilai bahwa kondisi ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan harga batu bara acuan (HBA), relatif stabil. Oleh karena itu, tarif listrik non-subsidi tetap dipertahankan tanpa adanya kenaikan.
Fokus pada Efisiensi dan Keandalan Pasokan Listrik: Setelah program diskon berakhir, PT PLN (Persero) diharapkan tetap menjaga efisiensi operasional dan meningkatkan pelayanan tanpa adanya tambahan subsidi dari pemerintah.
Dampak Pembatalan Diskon Listrik
Pembatalan diskon tarif listrik ini berpotensi berdampak pada masyarakat, terutama yang sebelumnya terbantu dengan adanya potongan biaya listrik. Kembalinya tarif listrik ke kondisi normal dapat meningkatkan beban pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kelompok masyarakat dengan pendapatan terbatas.
Namun, pemerintah berharap masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan kondisi ini dan tetap menjaga efisiensi dalam penggunaan energi. Edukasi terkait efisiensi energi dan pengelolaan pemakaian listrik akan menjadi kunci agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan biaya yang kembali normal setelah program diskon selesai.
Proyeksi Kebijakan Energi ke Depan
Ke depan, pemerintah berencana untuk lebih selektif dalam pemberian subsidi energi. Program serupa akan lebih difokuskan pada kelompok masyarakat yang benar-benar memerlukan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan anggaran negara.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan energi terbarukan dan efisiensi energi sebagai bagian dari upaya menuju kemandirian energi nasional.
Pembatalan diskon tarif listrik untuk Juni–Juli 2025 merupakan keputusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran dan stabilitas ekonomi makro. Meskipun demikian, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan kondisi ini dan tetap menjaga efisiensi dalam penggunaan energi.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kebijakan energi yang berpihak pada masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.