JAKARTA - PT Adhita Nikel Indonesia (PT ANI) memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh Sekjen Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara (GPLT-MU), Sudiono Hi Dikir, mengenai masalah utang piutang senilai Rp 2,5 miliar antara perusahaan nikel tersebut dengan pelaku usaha kecil lokal di kawasan Maba, Maluku Utara. Tuduhan yang mengemuka baru-baru ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat dan pelaku usaha kecil setempat, namun PT ANI langsung memberikan tanggapan tegas terkait hal ini.
Burhanudin Djaelani, salah satu pemegang saham PT ANI yang juga merupakan tokoh adat serta Kapita Lau Halmahera Timur, menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Sudiono Hi Dikir dan Abdurahman Saleh sangat disayangkan dan tidak berdasar. Menurut Burhanudin, tuduhan tersebut mencemarkan nama baik pribadi dan perusahaan serta tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
“Pernyataan yang dikeluarkan oleh Saudara Sudiono dan Abdurahman Saleh sangat kami sesalkan, karena ini bukan hanya menyerang perusahaan, tetapi juga mencemarkan nama baik saya sebagai individu dan tokoh adat di Halmahera Timur. Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar dan kami akan menempuh jalur hukum jika hal ini terus berkembang,” tegas Burhanudin Djaelani.
Tuduhan Utang Piutang Rp 2,5 Miliar
Sebelumnya, Sudiono Hi Dikir, Sekjen Gerakan Pemuda Lingkar Tambang Maluku Utara, menyampaikan tudingan yang cukup serius terkait utang piutang antara PT ANI dan sejumlah pelaku usaha kecil lokal yang ada di kawasan Maba, Maluku Utara. Sudiono menuduh bahwa perusahaan nikel tersebut memiliki utang sebesar Rp 2,5 miliar kepada pelaku usaha kecil di wilayah tersebut, yang hingga saat ini belum diselesaikan. Tuduhan ini kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan memicu ketegangan antara pihak perusahaan dan para pelaku usaha.
Dalam pernyataannya, Sudiono menekankan bahwa pihaknya merasa prihatin dengan kondisi pelaku usaha kecil yang semakin terhimpit, akibat dari ketidakpastian penyelesaian utang piutang yang telah berlangsung cukup lama. “Kami sangat menyesalkan sikap PT Adhita Nikel Indonesia yang tidak menepati janji dan tidak bertanggung jawab terhadap utang piutang yang melibatkan pelaku usaha kecil di Maba. Hal ini jelas merugikan masyarakat setempat yang bergantung pada kerja sama ini,” ungkap Sudiono.
Klarifikasi PT ANI
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Adhita Nikel Indonesia melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Burhanudin Djaelani selaku pemegang saham utama, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh Sudiono dan Abdurahman Saleh adalah tuduhan tanpa dasar yang sama sekali tidak sesuai dengan kenyataan. Burhanudin menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pelaku usaha kecil di Maba.
“PT ANI selalu menjaga komitmen dengan para mitra usaha kami, termasuk pelaku usaha kecil di Maba. Kami memahami pentingnya keberadaan mereka dalam mendukung ekonomi lokal, namun tuduhan yang menyatakan adanya utang piutang senilai Rp 2,5 miliar itu tidaklah benar. Kami tidak memiliki kewajiban utang kepada siapapun terkait dengan nominal tersebut,” tegas Burhanudin.
Menurut Burhanudin, perusahaan sudah melakukan beberapa kali pembayaran kepada pelaku usaha kecil setempat dan telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang ada. “Kami telah melunasi sebagian besar kewajiban kami kepada para pelaku usaha kecil dan tidak ada saldo utang yang mencapi angka Rp 2,5 miliar. Jika ada masalah terkait pembayaran, kami siap untuk duduk bersama dan mencari solusi yang terbaik, tetapi tentu saja hal itu harus berdasarkan data yang valid,” lanjutnya.
Tanggapan Tokoh Adat dan Kapita Lau Halmahera Timur
Sebagai tokoh adat dan Kapita Lau Halmahera Timur, Burhanudin juga menekankan bahwa setiap klaim atau tuduhan yang mencemarkan nama baik harus dilandasi oleh fakta dan data yang jelas, bukan hanya pernyataan sepihak. Burhanudin menilai bahwa tuduhan yang dilontarkan dapat merusak hubungan yang telah terjalin dengan masyarakat setempat.
“Sebagai tokoh adat dan Kapita Lau Halmahera Timur, saya merasa terpanggil untuk meluruskan hal ini. Kami selalu berusaha menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat dan memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Tuduhan seperti ini tidak seharusnya dibiarkan berkembang, karena bisa mempengaruhi ketenangan masyarakat di wilayah ini,” katanya.
Burhanudin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan masalah ini dan siap untuk mengambil langkah hukum jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara sah. “Kami terbuka untuk berdialog dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik, tetapi jika ini terus berlanjut, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum guna menjaga nama baik perusahaan dan pribadi kami,” tambahnya.
Pentingnya Transparansi dan Komunikasi yang Baik
Burhanudin juga menekankan bahwa transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat sangatlah penting, terutama dalam menjalankan proyek besar yang melibatkan banyak pihak. Menurutnya, kesalahpahaman dan ketidaktahuan bisa saja terjadi jika komunikasi tidak dilakukan secara terbuka. Oleh karena itu, pihak PT ANI berkomitmen untuk selalu menjalin komunikasi yang efektif dengan semua pihak, termasuk pelaku usaha kecil di Maba.
“Transparansi adalah kunci utama dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat. Kami berharap dengan adanya komunikasi yang terbuka dan saling menghargai, segala bentuk masalah bisa diselesaikan dengan cara yang konstruktif dan menguntungkan semua pihak,” ujar Burhanudin.
Harapan untuk Penyelesaian yang Damai
Dalam kesempatan tersebut, Burhanudin juga berharap agar segala bentuk isu yang beredar dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan berdasarkan pada fakta yang ada. Ia mengajak semua pihak untuk menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap agar masalah ini bisa segera diselesaikan dengan cara yang baik dan saling menguntungkan. Kami selalu berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan kesejahteraan masyarakat di Maba, dan kami berharap agar pihak-pihak yang terlibat juga memiliki niat yang sama,” tutup Burhanudin.
Klarifikasi yang Diperlukan untuk Menjaga Keterbukaan
Tuduhan mengenai utang piutang antara PT Adhita Nikel Indonesia dan pelaku usaha kecil di Maba, Maluku Utara, yang mencuat beberapa waktu lalu, mendapat tanggapan tegas dari Burhanudin Djaelani, pemegang saham PT ANI. Klarifikasi yang diberikan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan perusahaan telah memenuhi kewajibannya terhadap para mitra usaha kecil. Meskipun demikian, PT ANI tetap membuka peluang untuk menyelesaikan setiap masalah yang timbul secara damai dan berdasarkan data yang sah. Dalam hal ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga komunikasi yang terbuka dan memastikan bahwa setiap klaim didasarkan pada fakta yang valid demi kesejahteraan bersama.