ENERGI

Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Mei 2025: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi Energi Nasional

Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Mei 2025: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi Energi Nasional
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Mei 2025: Langkah Strategis Menuju Kedaulatan Ekonomi Energi Nasional

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk periode pertama bulan Mei 2025 sebesar USD 121,15 per ton. Angka ini mengalami kenaikan tipis sebesar USD 0,95 atau sekitar 0,79% dibandingkan dengan HBA periode kedua bulan April 2025 yang tercatat sebesar USD 120,20 per ton. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025 dan diumumkan oleh Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK), Sunindyo Suryo Herdadi, pada akhir pekan lalu.

Strategi Meningkatkan Daya Tawar Indonesia di Pasar Global

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan bahwa penetapan HBA merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global. Selama ini, harga batubara Indonesia sering kali dipengaruhi oleh harga pasar internasional yang fluktuatif dan ditentukan oleh negara lain. Dengan adanya HBA, Indonesia berupaya untuk memiliki kontrol lebih besar terhadap harga ekspor batubara, sehingga tidak lagi dihargai lebih murah dibandingkan negara lain. “Selama ini harga batubara kita dikendalikan oleh negara lain. Kita harus punya independensi, jangan sampai harga kita lebih murah dibanding negara lain,” ujar Bahlil dalam sebuah kesempatan. 

Implementasi Kebijakan dan Dampaknya terhadap Industri

Penetapan HBA ini juga bertujuan untuk menstabilkan nilai ekspor batubara Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan kepastian harga bagi pelaku industri dan mengurangi ketergantungan terhadap indeks harga internasional. “Jangan sampai kita sesama negara Indonesia malah gak kompak. Kita ini menghadapi pasar dunia, bukan negara kita sendiri,” tegas Tri Winarno. 

Namun, penerapan HBA juga menghadirkan tantangan bagi industri batubara nasional. Perbedaan kualitas dan rentang harga yang besar antar perusahaan tambang membuat harmonisasi harga menjadi kompleks. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, mengingatkan bahwa meskipun HBA ditetapkan, harga jual batubara tetap dipengaruhi oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli di pasar internasional. “Jangkauan aturan pemerintah hanya bisa berlaku pada pelaku domestik, sedangkan perdagangan global lebih ditentukan oleh hukum pasar,” ujarnya. 

Proyeksi Harga Batubara dan Penerimaan Negara

Meskipun terdapat kenaikan tipis pada HBA Mei 2025, proyeksi harga batubara global menunjukkan tren penurunan. Sejak awal tahun 2025, harga batubara dunia mengalami penurunan tajam sebesar 20,08% atau sekitar USD 25,15 per metrik ton. Saat ini, perdagangan batubara dunia mencatat harga sekitar USD 100,01 per ton, turun 23,59% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Namun, pemerintah optimistis bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba tetap akan stabil. Dadan Kusdiana, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa PNBP tidak hanya dipengaruhi oleh harga, tetapi juga oleh faktor produksi. “Kami melihat tren dari sisi harga yang sedikit kontraksi, namun produksi tetap meningkat,” ujarnya. Pada tahun sebelumnya, PNBP sektor minerba mencapai Rp 140,46 triliun, angka tersebut lebih tinggi 23% dibandingkan dengan penetapan awal tahun 2024.

Langkah Menuju Kedaulatan Ekonomi Energi Nasional

Penetapan HBA sebagai patokan harga ekspor batubara merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kedaulatan ekonomi energi nasional. Dengan memiliki kontrol terhadap harga ekspor, Indonesia diharapkan dapat mengoptimalkan potensi sumber daya alamnya dan mengurangi ketergantungan terhadap pasar internasional. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong hilirisasi industri batubara dan meningkatkan nilai tambah dari sektor energi.

Penetapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD 121,15 per ton untuk periode pertama bulan Mei 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengendalikan harga ekspor batubara dan meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional dan sektor energi secara keseluruhan. Dengan adanya HBA, Indonesia dapat lebih mandiri dalam menentukan harga ekspor batubara dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang dimiliki.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index