Nikel

Audit Lingkungan Gag Nikel Rampung, Kementerian Minta Perbaikan Menyeluruh

Audit Lingkungan Gag Nikel Rampung, Kementerian Minta Perbaikan Menyeluruh
Audit Lingkungan Gag Nikel Rampung, Kementerian Minta Perbaikan Menyeluruh

JAKARTA - Hasil audit lingkungan terhadap aktivitas tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat, akhirnya sudah berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup (LH). Temuan dari pemeriksaan tersebut menjadi dasar evaluasi besar terhadap tata kelola lingkungan perusahaan, meski operasional tambang tetap diizinkan berjalan.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa audit tersebut mengungkap sejumlah kekurangan yang harus segera diperbaiki oleh perusahaan. Tambang Gag Nikel sendiri sebelumnya sempat dihentikan sementara pada Juni 2025 sebelum kembali beroperasi sejak September 2025.

Menurut Hanif, audit tidak hanya berhenti pada temuan administratif, tetapi juga berujung pada langkah tegas dari pemerintah. Perusahaan dikenai sanksi berupa denda serta diwajibkan melakukan perubahan mendasar pada dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional mereka.

"Audit Gag Nikel sudah kami terima. Jadi kepadanya ada beberapa kekurangan yang kemudian kita telah berikan denda. Dan kemudian ada perubahan karena hasil audit lingkungan adalah perubahan Persetujuan Lingkungan mendasar," ungkap Hanif saat ditemui di Gedung DPR RI.

Dokumen Lingkungan Wajib Dirombak

Salah satu poin utama dari hasil audit adalah keharusan bagi PT Gag Nikel untuk merombak dokumen Persetujuan Lingkungan mereka. Dokumen tersebut harus disesuaikan dengan rekomendasi auditor agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai standar perlindungan lingkungan yang berlaku.

Proses perbaikan ini tidak dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Kementerian memastikan adanya pengawasan ketat melalui pelibatan auditor independen yang juga didampingi tim akademisi. Langkah ini diambil untuk menjaga objektivitas sekaligus memastikan rekomendasi dijalankan secara komprehensif.

"Jadi kita rombak Persetujuan Lingkungannya untuk mengikuti apa yang direkomendasikan oleh auditor. Jadi auditor nanti independen, tapi tetap kami dampingi. Dari teman-teman akademisi yang kita tunjuk. Jadi tidak lepas langsung ya," tambahnya.

Keterlibatan unsur akademisi dinilai penting untuk memberikan pandangan ilmiah serta memastikan bahwa evaluasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek teknis pengelolaan lingkungan di lapangan.

Operasional Tetap Jalan dengan Syarat Ketat

Meski ditemukan sejumlah kekurangan, pemerintah tidak mengambil langkah penutupan tambang. Hanif menegaskan bahwa tambang milik anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) itu tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan kewajiban menjalankan seluruh perbaikan yang telah ditetapkan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah memilih jalur pembenahan di bawah pengawasan ketat, bukan penghentian total aktivitas. Artinya, operasional berjalan beriringan dengan proses perbaikan dokumen dan sistem pengelolaan lingkungan.

Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hasil audit bukan hanya menjadi laporan semata, melainkan langsung diterjemahkan ke dalam langkah korektif yang harus dipenuhi perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Pengawasan Triwulanan Diperketat

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kementerian LH juga menerapkan skema pengawasan baru yang jauh lebih intensif. Jika sebelumnya pengawasan dilakukan secara berkala dengan pola umum, kini pemantauan akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Pengawasan ini akan melibatkan pengawas lingkungan independen yang diturunkan langsung ke lapangan. Tugas mereka adalah memastikan perusahaan mematuhi seluruh ketentuan baru serta menjalankan rekomendasi audit secara konsisten.

"Jadi dia pada posisi yang pertama tadi, memperbaiki, meningkatkan Persetujuan Lingkungannya. Ada skema pengawasan yang lebih intensif. Setiap triwulan ada pengawas lingkungan yang independen yang akan melakukan pengawasan. Jadi upaya masif kita lakukan ya," tandasnya.

Dengan pola pengawasan triwulanan, pemerintah berharap tidak ada lagi celah kelalaian dalam pengelolaan lingkungan tambang. Evaluasi rutin ini juga menjadi alat kontrol agar perbaikan tidak berhenti di atas kertas.

Langkah Kementerian LH ini memperlihatkan kombinasi antara penegakan aturan dan pembinaan. Tambang tetap berjalan, tetapi dengan standar yang diperketat, sanksi yang sudah dijatuhkan, serta pengawasan independen yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index