Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Jaga Keamanan Data

Rabu, 13 Agustus 2025 | 08:53:33 WIB
Bank Indonesia Tegaskan Payment ID Jaga Keamanan Data

JAKARTA - Bank Indonesia menegaskan bahwa Payment ID yang tengah diuji coba bukanlah alat untuk mengintip transaksi pribadi masyarakat, melainkan sebuah instrumen yang dirancang untuk memperkuat analisis ekonomi sektor secara menyeluruh. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa Payment ID sepenuhnya mematuhi aturan perlindungan data pribadi yang ketat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dicky menolak anggapan yang berkembang bahwa BI akan menggunakan Payment ID untuk memantau atau mengetahui rincian transaksi individual. Sebaliknya, Payment ID hanya berfungsi untuk mengidentifikasi pola dan potensi pertumbuhan di sektor-sektor ekonomi tertentu, seperti industri sepatu, perhotelan, restoran, dan kafe, tanpa mengorek data individu secara langsung.

Fungsi utama Payment ID adalah membantu pemerintah dan lembaga keuangan dalam memperluas akses pembiayaan, terutama kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini belum terjamah secara optimal oleh perbankan. Data yang terkonsolidasi melalui Payment ID dapat memberikan gambaran lebih lengkap tentang profil keuangan UMKM, sehingga lembaga keuangan lebih mudah mengenali dan menilai potensi mereka sebagai calon debitur.

Penting untuk dicatat bahwa penggunaan data tersebut tetap mengacu pada prinsip persetujuan aktif (consent) dari pemilik data. Bank Indonesia menegaskan bahwa privasi dan kerahasiaan data pribadi adalah fondasi utama yang dijaga dengan ketat, sehingga lembaga keuangan tidak dapat mengakses informasi tanpa izin dari nasabah. Hal ini sejalan dengan kebijakan bisnis perbankan yang berbasis kepercayaan.

Saat ini, Payment ID masih dalam tahap uji coba dan belum akan diluncurkan secara resmi. Rencana awalnya, Payment ID akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial non tunai di Banyuwangi pada September 2025, namun implementasinya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah.

Payment ID berupa kode unik berjumlah sembilan karakter yang dihasilkan dari data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kode ini dirancang untuk mengonsolidasikan berbagai data keuangan individu, dari rekening bank hingga dompet digital, guna memberikan gambaran yang lebih menyeluruh tentang aktivitas finansial seseorang dalam konteks ekonomi makro.

Meski memiliki fungsi penguatan data, Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK. Setiap lembaga keuangan yang ingin menggunakan Payment ID untuk memperoleh informasi nasabah tetap diwajibkan meminta persetujuan aktif dari nasabah tersebut. Ini menjadi bukti nyata bahwa Bank Indonesia sangat memperhatikan keamanan data dan hak privasi masyarakat.

Dengan pendekatan ini, Bank Indonesia berharap Payment ID dapat menjadi alat penting dalam mendukung kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran dan inklusif, khususnya untuk mendorong akses pembiayaan yang lebih luas dan efektif bagi sektor UMKM dan sektor produktif lainnya di Indonesia.

Terkini

BYD Masuk 20 Besar Mobil Terlaris

Rabu, 13 Agustus 2025 | 11:28:33 WIB

JNE Karawang Perluas Layanan

Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:46:57 WIB

Kirim Barang Lewat JNT Express

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:00:56 WIB

Pos Indonesia Layani Penerima BSU

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:07:15 WIB

Proyek MRT Jakarta

Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:11:49 WIB