BCA Syariah Ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang

Rabu, 16 Juli 2025 | 11:41:15 WIB
BCA Syariah Ditetapkan sebagai LKS Penerima Wakaf Uang

JAKARTA - Langkah konkret dalam memperkuat sistem ekonomi berbasis nilai-nilai Islam kembali ditunjukkan oleh sektor perbankan syariah di Indonesia. PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) kini mendapatkan peran strategis baru dalam mendukung pengelolaan dana umat secara optimal. Melalui penetapan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia, BCA Syariah kini menyandang status sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU).

Penunjukan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 600 Tahun 2025, menegaskan peran BCA Syariah sebagai bagian dari sistem pengelolaan wakaf nasional. Wakaf uang, sebagai salah satu bentuk filantropi Islam modern, menjadi instrumen yang makin diandalkan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, terutama melalui lembaga keuangan syariah yang terpercaya dan profesional.

Presiden Direktur BCA Syariah, Yuli Melati Suyaningrum, menyambut penetapan ini sebagai sebuah amanah besar. Ia menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan oleh Kementerian Agama menjadi langkah signifikan bagi BCA Syariah dalam memperluas kontribusi pada pengembangan ekosistem ekonomi syariah.

“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan kepercayaan sebagai LKS PWU. Ini merupakan amanah mulia yang membuka peluang lebih besar untuk memperkuat kontribusi kami dalam ekosistem ekonomi syariah, serta memberikan manfaat sosial yang luas bagi masyarakat,” ujar Yuli dalam keterangan tertulis.

Penandatanganan Pakta Integritas

Penetapan status LKS PWU kepada BCA Syariah secara resmi ditandai dengan prosesi penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan Surat Keputusan oleh Kementerian Agama. Acara ini berlangsung pada 8 Juli 2025 dan menjadi tonggak penting bagi BCA Syariah dalam menjalankan peran baru sebagai pengelola dana wakaf dari masyarakat.

Kehadiran BCA Syariah sebagai LKS PWU dinilai akan memperluas akses publik terhadap layanan wakaf uang yang aman, profesional, dan sesuai prinsip syariah. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan wakaf secara digital melalui jaringan perbankan syariah yang sudah terverifikasi.

Peran Strategis dalam Ekosistem Wakaf

Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan menjalankan fungsi utama dalam menerima, mengelola, serta menyalurkan wakaf uang dari masyarakat kepada nazhir atau pengelola wakaf yang telah mendapat legalitas dari Badan Wakaf Indonesia (BWI). Wakaf uang yang disalurkan melalui perbankan syariah diharapkan bisa mendorong terwujudnya berbagai program sosial dan ekonomi produktif, seperti pendirian fasilitas pendidikan, layanan kesehatan gratis, pembangunan ekonomi umat, hingga pemberdayaan UMKM.

Dengan dukungan sistem keuangan digital dan prinsip tata kelola syariah yang ketat, BCA Syariah diyakini mampu mendorong pertumbuhan wakaf uang sebagai pilar penting dalam pembangunan nasional berbasis nilai Islam.

Komitmen pada Transparansi dan Akuntabilitas

Yuli Melati menekankan bahwa BCA Syariah akan menjalankan perannya sebagai LKS PWU dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan syariah. Penempatan dana wakaf, lanjutnya, akan dikelola secara hati-hati dan sesuai ketentuan syariah agar manfaat sosialnya bisa dirasakan secara luas dan berkelanjutan.

“Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dana wakaf akan dikelola dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan pelaporan yang transparan. Kami akan bersinergi dengan nazhir dan otoritas terkait agar manfaat wakaf bisa maksimal,” ujarnya.

Mendorong Gerakan Wakaf Nasional

Penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan sejak beberapa tahun lalu. Program ini bertujuan untuk mengintegrasikan wakaf uang ke dalam sistem keuangan nasional sebagai instrumen pendanaan sosial yang bersifat produktif dan inklusif.

Kementerian Agama dalam berbagai kesempatan menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perbankan syariah, dan nazhir dalam mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam wakaf uang. Dengan partisipasi BCA Syariah, diharapkan akan terjadi peningkatan jumlah donatur (wakif) dari kalangan urban dan profesional, terutama melalui pendekatan layanan digital yang mudah dan efisien.

Menyasar Generasi Muda dan Profesional

BCA Syariah juga melihat peluang besar dalam menjangkau segmen generasi muda, profesional, dan diaspora muslim yang selama ini belum sepenuhnya tergarap dalam literasi dan praktik wakaf uang. Melalui aplikasi mobile dan kanal digital lainnya, bank ini akan mempermudah proses penyaluran wakaf, mulai dari nominal kecil hingga besar.

Langkah ini diharapkan dapat mendobrak persepsi lama bahwa wakaf hanya bisa dilakukan dalam bentuk tanah atau bangunan. Kini, dengan fasilitas digital dari perbankan syariah, masyarakat bisa melakukan wakaf uang hanya dengan beberapa klik di gawai mereka.

Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam pengembangan layanan wakaf uang, BCA Syariah tidak bergerak sendiri. Bank ini akan membangun kolaborasi strategis dengan lembaga zakat, filantropi Islam, komunitas, lembaga pendidikan, serta institusi-institusi keagamaan untuk mengedukasi masyarakat dan memperluas pemanfaatan dana wakaf.

Kolaborasi lintas sektor ini diyakini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dana wakaf dan memastikan dana yang dikumpulkan tersalurkan untuk program-program yang memberi dampak nyata dan berkelanjutan bagi umat.

Dengan posisi barunya sebagai LKS PWU, BCA Syariah tidak hanya memperkuat reputasinya sebagai bank syariah modern dan inklusif, tetapi juga mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi keuangan sosial Islam di Indonesia. Amanah baru ini membuka jalan bagi BCA Syariah untuk ikut membangun peradaban berbasis nilai-nilai syariah demi kemaslahatan umat.

Terkini