OJK Kukuhkan KPKS, Perkuat Keuangan Syariah Nasional

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:08:28 WIB
OJK Kukuhkan KPKS, Perkuat Keuangan Syariah Nasional

JAKARTA - Langkah nyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengakselerasi pembangunan sektor keuangan syariah nasional kini ditandai dengan pengukuhan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pengukuhan ini tidak hanya sebagai pemenuhan mandat undang-undang, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam transformasi sektor keuangan syariah Indonesia menuju tata kelola yang lebih kuat, adaptif, dan inklusif.

Dengan terbentuknya KPKS, OJK memperkuat komitmen untuk menyatukan arah kebijakan, regulasi, dan prinsip-prinsip syariah dalam satu kerangka kerja strategis. Komite ini hadir sebagai forum permanen untuk merumuskan solusi atas berbagai tantangan kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, kehadiran KPKS merupakan respon konkret terhadap kebutuhan mendesak akan tata kelola yang lebih baik dalam industri syariah nasional. Menurutnya, forum ini akan menjadi jembatan antara norma-norma syariah dan praktik operasional yang sesuai dengan regulasi.

"Dengan terbentuknya KPKS, kami optimistis bahwa berbagai tantangan pengembangan keuangan syariah dapat dijawab secara lebih terstruktur dan koordinatif. Forum ini akan menjadi ruang strategis untuk membahas dan merumuskan solusi atas berbagai isu kompleks yang dihadapi industri keuangan syariah," ujar Mahendra.

Senada dengan itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengukuhan KPKS merupakan langkah strategis dalam mempercepat laju pertumbuhan keuangan syariah nasional. Pembentukannya adalah hasil dari proses panjang yang melibatkan masukan berbagai pihak dan pemangku kepentingan industri keuangan syariah.

“Kita patut bersyukur bahwa pada hari ini kita sudah dapat menyaksikan pembentukan KPKS yang merupakan amanat dari UU PPSK. Pembentukan KPKS ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melibatkan berbagai stakeholders yang memberikan masukan yang sangat berarti untuk membentuk KPKS yang dapat berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Dian.

Komite ini memiliki struktur yang diketuai oleh Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Wakil Ketua dijabat oleh Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah, dengan anggota dari berbagai kepala departemen OJK yang memiliki tanggung jawab langsung atas pengembangan sektor syariah, antara lain:

Perbankan Syariah

Pasar Modal Syariah dan Bursa Karbon

Lembaga Pembiayaan Syariah

Asuransi dan Dana Pensiun Syariah

Aset Keuangan Digital dan Kripto Syariah

Edukasi Konsumen Syariah

Selain itu, KPKS juga diperkuat oleh lima anggota eksternal, yang berasal dari kalangan profesional dan akademisi serta dua anggota dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik yang berstatus affiliated maupun non-affiliated member.

Melalui keberadaan KPKS, OJK memiliki sarana untuk menyelaraskan fatwa syariah dengan aturan industri dan memastikan bahwa setiap produk atau jasa keuangan syariah yang diluncurkan memenuhi standar normatif Islam sekaligus kepatuhan hukum formal.

KPKS dibentuk dengan tiga tujuan utama yang menyasar pada penguatan pondasi industri keuangan syariah nasional:

Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengambilan kebijakan sektor syariah

Mempercepat proses penyusunan regulasi syariah yang responsif dan relevan dengan dinamika industri

Mengintegrasikan seluruh kebijakan sektor jasa keuangan syariah dalam kerangka OJK secara menyeluruh

Komite ini memiliki mandat memberikan masukan strategis terhadap kebijakan dan regulasi yang sedang atau akan dikembangkan oleh OJK. KPKS juga berperan memberikan interpretasi atas prinsip syariah, serta menjembatani koordinasi antara OJK dan DSN-MUI dalam memastikan kepatuhan industri terhadap prinsip-prinsip syariah.

Beberapa tugas utama KPKS meliputi:

Memberikan rekomendasi untuk penguatan regulasi syariah di OJK

Menyusun interpretasi prinsip syariah atas kegiatan keuangan syariah

Menyelaraskan kegiatan OJK dengan fatwa DSN-MUI

Mendorong sinergi kebijakan dengan pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya

Pengukuhan KPKS ini juga diiringi oleh peluncuran Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2024, dengan tema “Transformasi Arah Kebijakan dalam Rangka Aktualisasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.” Laporan tersebut menjadi refleksi atas kinerja industri keuangan syariah di tengah tekanan ekonomi global yang kian menantang, termasuk fragmentasi perdagangan, ketegangan geopolitik, dan dampak ketidakpastian politik global.

Laporan ini juga menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mempertegas mandat OJK untuk mengarahkan industri jasa keuangan, termasuk syariah, agar menjadi motor penggerak ekonomi nasional berbasis prinsip berkelanjutan dan inklusif.

Dengan adanya KPKS, OJK kini memiliki instrumen koordinatif dan konsultatif untuk mempercepat adaptasi industri keuangan syariah dalam menjawab tantangan zaman. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap produk keuangan berbasis nilai-nilai Islam, kehadiran KPKS akan semakin memperkuat pondasi regulasi dan menciptakan iklim usaha yang sehat, stabil, dan kompetitif.

Langkah ini sekaligus menjawab tantangan globalisasi sistem keuangan, mempertegas posisi Indonesia sebagai salah satu pusat ekonomi dan keuangan syariah dunia, serta menciptakan peluang baru bagi integrasi nilai-nilai syariah dalam sektor jasa keuangan yang makin dinamis.

Terkini