JAKARTA - Dalam era globalisasi yang semakin dinamis dan kompleks, ketahanan serta efektivitas sistem logistik nasional menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Menyadari hal tersebut, Supply Chain Indonesia (SCI) memberikan apresiasi tinggi atas upaya pemerintah dalam menyusun dan menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penguatan Logistik Nasional. Regulasi terbaru ini menjadi jawaban atas kebutuhan pembaruan yang sangat mendesak untuk menggantikan Perpres nomor 26 tahun 2012 mengenai Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional.
SCI menilai bahwa regulasi baru ini sangat strategis dan relevan mengingat telah lebih dari satu dekade sejak cetak biru sebelumnya ditetapkan. Selama periode tersebut, berbagai perubahan signifikan telah terjadi, baik dari sisi perkembangan teknologi, pola perdagangan global, maupun tantangan domestik yang semakin kompleks. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi dengan kondisi terbaru menjadi langkah mutlak untuk meningkatkan daya saing dan efisiensi logistik di Indonesia.
Peraturan Presiden yang baru dirancang ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai elemen dalam rantai pasok nasional, mulai dari pengelolaan gudang, distribusi barang, transportasi, hingga teknologi informasi yang mendukung transparansi dan koordinasi antar pemangku kepentingan. SCI menekankan bahwa penguatan sistem logistik tidak hanya menyangkut aspek fisik dan operasional, tetapi juga kebijakan yang mendukung inovasi serta kolaborasi lintas sektor.
Sebagai organisasi yang mewadahi para profesional dan praktisi di bidang rantai pasok, SCI telah lama mengamati bahwa sistem logistik Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural. Beberapa di antaranya adalah lemahnya infrastruktur transportasi, kurang optimalnya pengelolaan pergudangan, serta fragmentasi data dan informasi yang menyulitkan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat. Dengan hadirnya RPerpres Penguatan Logistik Nasional, SCI percaya pemerintah mengambil langkah nyata untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Selain itu, SCI juga menyoroti pentingnya regulasi ini dalam merespons dinamika pasar global yang menuntut kecepatan dan ketepatan dalam pengiriman barang. Perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin mengarah ke digitalisasi dan e-commerce memaksa seluruh elemen logistik nasional untuk beradaptasi secara cepat. Regulasi baru ini harus dapat mengakomodasi perkembangan teknologi seperti penggunaan big data, Internet of Things (IoT), dan automasi untuk menciptakan sistem yang efisien dan berdaya saing tinggi.
SCI mengingatkan bahwa penguatan logistik nasional tidak bisa dilepaskan dari peran serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, sektor swasta, pelaku usaha kecil dan menengah, hingga masyarakat pengguna jasa logistik. Kolaborasi dan sinergi yang solid menjadi kunci sukses implementasi regulasi ini. Oleh karena itu, RPerpres yang tengah disusun juga perlu menegaskan mekanisme koordinasi antar lembaga dan pemberdayaan semua pihak terkait agar tujuan pembangunan sistem logistik nasional bisa tercapai secara komprehensif.
Sejalan dengan itu, SCI juga mengapresiasi pemerintah yang terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak selama proses penyusunan RPerpres. Pendekatan yang inklusif ini dinilai sangat positif karena akan menghasilkan regulasi yang lebih aplikatif dan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. SCI berharap nantinya regulasi tersebut bisa menjadi payung hukum yang kuat sekaligus pedoman teknis dalam pelaksanaan program penguatan logistik nasional.
Dalam konteks perekonomian nasional, sistem logistik yang handal akan berdampak langsung pada efisiensi biaya produksi dan distribusi, sehingga menurunkan harga barang di pasar. Hal ini tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat daya saing produk dalam negeri, termasuk dalam menghadapi tantangan perdagangan bebas dan persaingan global. Oleh karena itu, SCI menilai pembaruan cetak biru pengembangan sistem logistik ini adalah sebuah investasi jangka panjang bagi kemajuan ekonomi Indonesia.
Tak kalah penting, SCI mengingatkan bahwa keberhasilan penguatan sistem logistik juga harus diukur dari kemampuannya dalam mendukung ketahanan nasional, terutama menghadapi situasi darurat seperti bencana alam dan gangguan rantai pasok global. Regulasi baru diharapkan memberikan panduan yang jelas mengenai kesiapsiagaan dan mitigasi risiko, sehingga logistik nasional tetap berjalan lancar dalam kondisi krisis.
Sebagai langkah konkret, SCI mengajak semua anggota dan pelaku industri logistik untuk aktif berperan serta dalam proses implementasi RPerpres ini. Dengan dukungan dari semua elemen rantai pasok, diharapkan perubahan positif akan segera dirasakan di lapangan, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Secara keseluruhan, apresiasi Supply Chain Indonesia terhadap penyusunan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai tonggak pembaruan sistem logistik di Indonesia. Regulasi tersebut bukan hanya pembaruan administratif semata, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi domestik dan global yang terus berubah.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, sistem logistik nasional diharapkan semakin kokoh, efisien, dan berdaya saing, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara luas.