Pekerja Migran Bisa Dapat KUR Rp100 Juta dan KPR 20 Ribu Unit, Ini Kata Pemerintah

Jumat, 04 Juli 2025 | 08:55:25 WIB
Pekerja Migran Bisa Dapat KUR Rp100 Juta dan KPR 20 Ribu Unit, Ini Kata Pemerintah

JAKARTA - Alih-alih hanya fokus pada penyelesaian masalah pekerja migran di luar negeri, pemerintah kini mulai melakukan perubahan pendekatan: penguatan dari hulu, yakni sejak sebelum keberangkatan. Langkah ini mencerminkan perubahan paradigma dalam kebijakan ketenagakerjaan, khususnya yang menyasar perlindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.

Hal tersebut terlihat dalam pertemuan strategis yang digelar pada Kamis, 3 Juli 2025, saat Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dan Wakil Menteri P2MI Christina Aryani menghadiri rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam rapat tersebut, sejumlah kebijakan baru yang menyasar penguatan ekosistem pekerja migran Indonesia dibahas secara detail, dengan pendekatan proaktif yang belum pernah dilakukan secara menyeluruh sebelumnya.

“Kami ingin memperkuat posisi pekerja migran, bahkan sejak sebelum mereka berangkat ke luar negeri,” ujar Menteri Abdul Kadir Karding.

Pernyataan ini menandai niat pemerintah untuk tidak lagi membiarkan PMI berangkat tanpa persiapan matang. Kini, pendekatan holistik tengah dibangun untuk memastikan perlindungan PMI sejak proses rekrutmen, pelatihan, hingga reintegrasi ketika mereka kembali ke tanah air.

Karpet Merah Bukan Sekadar Janji: Mulai dari Regulasi hingga Infrastruktur Layanan

Dalam rapat tersebut, dibahas pula penyusunan rancangan kebijakan lintas kementerian yang akan menjadi tulang punggung sistem perlindungan baru bagi pekerja migran. Pemerintah menyadari bahwa upaya membangun sistem ketenagakerjaan luar negeri yang aman, adil, dan bermartabat tidak bisa dilakukan secara sektoral. Diperlukan keterpaduan lintas lembaga yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Kementerian P2MI, dalam hal ini, mulai menggagas skema pembekalan ulang (reskilling), pemeriksaan psikologi pra-keberangkatan, serta perluasan akses digital terhadap informasi kerja yang sah. Sistem informasi terpadu berbasis digital juga sedang dikembangkan agar PMI dapat memperoleh informasi akurat tentang negara tujuan, kontrak kerja, serta status hukum.

“Kami tidak hanya menata di titik keberangkatan dan penempatan, tapi juga memperkuat seluruh ekosistem dari hulu ke hilir,” jelas Christina Aryani, Wakil Menteri P2MI.

Dengan hadirnya sistem berbasis digital dan penguatan pelatihan, diharapkan PMI tidak hanya menjadi buruh, tetapi juga pekerja profesional dengan kompetensi yang diakui secara internasional.

Intervensi Sejak Pra-Keberangkatan: Mencegah Eksploitasi dan Masalah Hukum

Salah satu permasalahan terbesar pekerja migran Indonesia adalah minimnya pemahaman terhadap hak-hak dasar dan lemahnya kemampuan negosiasi kontrak. Akibatnya, banyak PMI yang terjebak dalam situasi kerja tidak layak atau bahkan menjadi korban eksploitasi.

Menteri Karding menekankan pentingnya proses edukasi dan pembekalan sejak dini untuk memutus rantai kerentanan tersebut. Skema pelatihan akan diperkuat tidak hanya pada aspek teknis, tetapi juga pengetahuan hukum ketenagakerjaan negara tujuan, literasi keuangan, dan perlindungan diri.

“Langkah ini sangat penting agar para pekerja tidak menjadi korban karena ketidaktahuan atau manipulasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Karding.

Skema baru ini juga mencakup pengawasan lebih ketat terhadap agen perekrutan. Pemerintah akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), termasuk evaluasi berkala dan sistem sanksi progresif jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah: Memperkuat Pusat Layanan Migran

Pemerintah juga akan mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah, mengingat banyak PMI berasal dari wilayah perdesaan yang jauh dari akses informasi dan pendampingan. Dalam konteks ini, akan dikembangkan Pusat Layanan Migran Daerah (PLMD) yang menjadi titik awal integrasi sistem perlindungan dari level desa hingga nasional.

Dengan hadirnya PLMD, setiap calon pekerja migran akan didampingi sejak proses pengurusan dokumen, pelatihan, hingga keberangkatan. Selain itu, lembaga ini juga akan berfungsi sebagai pusat krisis bagi keluarga PMI yang memerlukan informasi atau bantuan ketika anggota keluarga mereka berada di luar negeri.

Rencana ini pun sejalan dengan program digitalisasi desa dan penguatan kapasitas pemerintah lokal yang menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional.

Membangun Posisi Tawar PMI di Negara Tujuan

Tak hanya di dalam negeri, penguatan perlindungan PMI juga dilakukan lewat diplomasi ketenagakerjaan di negara tujuan. Pemerintah tengah menyusun perjanjian bilateral baru dan memperbaharui MoU lama agar perlindungan terhadap PMI lebih eksplisit diatur dalam aspek hukum negara penempatan.

Menko Airlangga Hartarto menekankan pentingnya peningkatan daya saing PMI agar dapat bersaing di pasar kerja global dengan standar yang tinggi. Ia mendukung skema pembekalan pra-keberangkatan serta program magang luar negeri sebagai bagian dari strategi positioning tenaga kerja Indonesia di kancah internasional.

“Jika PMI kita punya kompetensi dan disiapkan dengan baik, maka posisi tawar mereka akan lebih kuat,” kata Airlangga dalam rapat tersebut.

Arah Baru bagi Pelindungan PMI yang Berkeadilan

Langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan PMI sejak dari hulu menandai arah baru yang lebih holistik dan manusiawi. Tidak lagi hanya reaktif menangani kasus di luar negeri, melainkan membangun sistem proteksi yang mencegah risiko sejak dini.

Dengan dukungan kebijakan lintas sektor, digitalisasi layanan, penguatan pelatihan, dan diplomasi ketenagakerjaan, pemerintah berharap ke depan pekerja migran Indonesia tidak hanya dipandang sebagai penyumbang devisa, tetapi sebagai duta profesionalisme bangsa di pasar kerja global.

Kebijakan ini sekaligus memperlihatkan komitmen Indonesia dalam menjaga martabat warganya di luar negeri, dan membuktikan bahwa negara hadir untuk melindungi mereka sejak langkah pertama dalam perjalanan kerja.

Terkini