Pengertian CV, Jenis, Tujuan, Contoh, hingga Kelebihannya

Jumat, 27 Juni 2025 | 14:35:18 WIB
pengertian CV

JAKARTA - Pengertian CV adalah jenis badan usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian. Apa saja tujuan dan contohnya?

Berbagai jenis perusahaan yang ada di negara kita mendukung kelancaran ekonomi. Tanpa kehadiran perusahaan-perusahaan ini, banyak sektor dalam negara yang bisa terganggu. 

Perusahaan-perusahaan tersebut umumnya beroperasi dengan landasan hukum yang jelas, dan salah satunya adalah CV. 

Keberadaan berbagai jenis badan usaha ini menunjukkan kebutuhan untuk berbagai bentuk yang disesuaikan dengan jenis usaha. 

Pada dasarnya, pengertian CV sendiri merujuk pada salah satu bentuk badan usaha yang banyak ditemukan di Indonesia.

Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap)

Pengertian CV adalah bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, di mana masing-masing pihak menyetor modal untuk menjalankan perusahaan bersama. 

Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu yang berperan berbeda. Sekutu komanditer atau pasif bertanggung jawab untuk memberikan modal saja, sementara sekutu komplementer atau aktif mengelola perusahaan. 

Berikut adalah ciri-ciri sekutu pasif dalam CV:

  • Sekutu pasif tidak terlibat langsung dalam operasional perusahaan.
  • Sekutu pasif disebut sebagai penanam modal terbatas, karena hanya menyetorkan uang atau aset sebagai modal, dan berhak memperoleh bagian dari keuntungan.
  • Meskipun sekutu pasif tidak terlibat dalam pengelolaan, mereka tetap menanggung kerugian, namun hanya sebatas modal yang mereka tanamkan.

Sekutu pasif ini sering kali disebut juga sebagai "silent partner" atau "sleeping partner", karena identitasnya biasanya disembunyikan dan tidak diketahui publik.

Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)

CV memiliki beberapa jenis, antara lain:

CV Bersaham

Jenis CV ini memiliki ciri khas karena mengeluarkan saham yang dapat dimiliki oleh sekutu aktif maupun pasif. Setiap sekutu bisa memiliki satu atau lebih saham. 

Meskipun demikian, saham yang dikeluarkan tidak bisa diperjualbelikan karena sulitnya menarik kembali modal yang sudah disetorkan. Tujuan penerbitan saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku.

CV Murni

Merupakan bentuk persekutuan komanditer yang paling sederhana dan pertama kali ada. Dalam jenis CV ini, hanya ada satu sekutu komplementer, sementara semua sekutu lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.

CV Campuran

CV campuran biasanya berawal dari firma yang kemudian membutuhkan tambahan modal dalam operasionalnya. 

Pihak yang memberikan tambahan modal akan menjadi sekutu komanditer, sedangkan firma yang menerima modal dan menjalankan usaha tetap menjadi sekutu komplementer.

Tujuan Dibentuk CV

CV didirikan agar sebuah badan usaha dapat menjalankan kegiatan bisnisnya secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum. Biasanya, CV dibentuk dengan akta dan didaftarkan melalui notaris, sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam dunia bisnis, seringkali diperlukan kerja sama dengan perusahaan atau lembaga besar yang mensyaratkan badan usaha yang terdaftar dan sah menurut hukum. 

Misalnya, dalam mengikuti tender dari pemerintah atau perusahaan swasta, hanya perusahaan berbentuk CV atau PT yang memenuhi syarat untuk ikut serta.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerja sama dijalankan dengan perusahaan yang sudah diakui secara hukum, yang memberikan jaminan keamanan lebih tinggi, terutama jika transaksi yang dilakukan memiliki nilai besar.

Ciri-ciri CV

CV memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dari jenis badan usaha lainnya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari sebuah CV:

  • Dibentuk oleh dua orang atau lebih sebagai pendiri.
  • Terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (komplementer) yang mengelola perusahaan dan sekutu pasif (komanditer) yang hanya menanamkan modal.
  • Sekutu aktif bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan.
  • Sekutu pasif hanya berfungsi sebagai investor dengan menanamkan modal.
  • Hanya bisa didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenankan mendirikan CV.
  • Tidak ada batasan minimal untuk modal pendirian CV.
  • Proses pendiriannya relatif lebih mudah dibandingkan dengan jenis badan usaha lainnya.

Diakui secara sah dan legal, mempermudah dalam melakukan kerja sama dengan lembaga resmi.

Dasar Hukum CV

Sebagai badan usaha yang diakui sah secara hukum, CV memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Beberapa sumber hukum yang mengatur keberadaan dan operasional CV antara lain:

  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19, 20, dan 21 yang mengatur tentang pendirian, permodalan, serta peran sekutu komplementer dan komanditer.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang pendaftaran persekutuan komanditer, firma, dan persekutuan perdata.
  • KUHD Pasal 31 yang mengatur tentang prosedur pembubaran CV.
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
  • KUHPer Pasal 1651 yang mengatur mengenai pewarisan sekutu dalam CV.

Kelebihan CV

Badan usaha CV menawarkan sejumlah kelebihan yang membuatnya menjadi pilihan banyak perusahaan. Berikut adalah beberapa keunggulan CV:

  • Proses pendirian yang mudah: Dibandingkan dengan PT, mendirikan CV lebih sederhana dan cepat.
  • Lebih mudah mendapatkan modal eksternal: CV yang memiliki legalitas hukum memberikan rasa percaya lebih besar kepada investor, perbankan, atau koperasi.
  • Kemudahan dalam mendapatkan modal internal: Karena didirikan oleh sekutu yang terlibat langsung dalam persekutuan, modal dapat lebih mudah dikumpulkan.
  • Manajemen yang lebih baik: Dibandingkan dengan perusahaan yang tidak berbadan hukum, CV memiliki struktur manajemen yang lebih terorganisir.
  • Kepastian hukum: CV diakui sebagai badan usaha sah dengan akta yang didaftarkan melalui notaris.
  • Tidak ada batasan modal minimal: Berbeda dengan PT yang memiliki batasan modal awal, CV tidak memiliki syarat modal minimum, menjadikannya pilihan ideal bagi pelaku UMKM.
  • Kemudahan pengelolaan dan pengembangan: CV dapat dikelola oleh siapa saja yang dianggap memiliki kemampuan manajerial terbaik, memudahkan perkembangan bisnis.
  • Tanggung jawab bersama: Semua sekutu dalam CV bertanggung jawab atas risiko dan masalah yang timbul.
  • Keputusan yang lebih cepat: Dalam CV, keputusan besar dapat segera diambil tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham seperti pada PT.
  • Perubahan akta yang mudah: Pemilik CV dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlebih dahulu.
  • Sistem pajak yang lebih sederhana: CV dikenakan pajak hanya sekali, yakni pajak perusahaan, tanpa adanya pajak tambahan pada pembagian laba kepada pemilik.
  • Nama perusahaan yang fleksibel: Tidak ada pembatasan nama perusahaan seperti pada PT, yang memberi kebebasan lebih dalam memilih nama yang sesuai dengan identitas bisnis.

Kekurangan CV

Meskipun CV memiliki banyak keunggulan, ada beberapa kekurangan yang perlu diperhatikan sebelum memilih badan usaha ini. Berikut adalah kekurangan yang dihadapi oleh perusahaan berbentuk CV:

  • Risiko konflik antar sekutu: Potensi terjadinya gesekan atau ketidaksepakatan di antara anggota sekutu bisa mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
  • Tanggung jawab tidak merata: Sekutu aktif atau komplementer memiliki tanggung jawab lebih besar karena mereka terlibat langsung dalam pengelolaan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal.
  • Ketergantungan pada sekutu aktif: Keberhasilan atau kegagalan CV sangat bergantung pada kompetensi sekutu aktif. Jika sekutu aktif kurang kompeten, hal ini dapat memengaruhi kelangsungan perusahaan.
  • Kerugian ditanggung bersama: Meskipun ini bisa jadi keuntungan, bagi sekutu pasif, kerugian bisa menjadi beban karena modal yang ditanamkan berisiko berkurang.
  • Tidak dapat dinyatakan pailit: Jika terjadi kerugian besar dan harta perusahaan tidak cukup, sekutu aktif wajib menanggung kerugian tersebut, bahkan dengan harta pribadi mereka. 

Sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang mereka setorkan.

  • Modal sulit ditarik kembali: Modal yang telah disetorkan ke dalam CV sangat sulit untuk dicairkan kembali, sehingga membatasi fleksibilitas sekutu dalam mengakses kembali dana mereka.
  • Pengawasan dan kekuasaan yang rumit: Dengan adanya sekutu pasif yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan, pengawasan terhadap perusahaan bisa menjadi kurang ketat, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi kinerja perusahaan.

Contoh-contoh CV

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan berbentuk CV di Indonesia berdasarkan jenis bisnisnya:

Makanan

Contoh: CV Catur Pangan Indonesia, CV Saffa Jaya, CV Sumber Karya, CV Catering Ibu Surabaya.

Fabrikasi Mesin

Contoh: CV Bintang Permata, CV JMIP, CV Industri Kreatif Madiun.

Pertanian

Contoh: CV Sadewa Agri Jaya, CV Ivong Farm, CV Agrindo Farm and Food, CV Bumi Makmur.

IT

Contoh: CV Bahtera Buana, CV Global Solusindo Teknologi, CV Adisatya IT Consultant.

Perdagangan

Contoh: CV Galuh Candra Kirana, CV Malino Trading, CV Unicorn, CV Snandung Ibu Pertiwi.

Dan masih banyak lagi yang mencakup berbagai sektor lainnya.

Cara dan Prosedur Mendirikan CV

Tentu, Anda ingin mengetahui bagaimana cara mendirikan sebuah perusahaan dengan badan usaha CV, bukan? Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, mendirikan CV relatif lebih mudah dibandingkan mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Sebelum masuk ke prosedur pendirian CV, ada baiknya untuk mengetahui syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Syarat-syarat tersebut meliputi:

  • Perusahaan harus didirikan oleh minimal dua orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Akta pendirian harus dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
  • 100% kepemilikan bisnis harus dimiliki oleh WNI, tanpa adanya kontribusi dari WNA.

Dokumen yang diperlukan dalam pendirian CV adalah:

  • Dokumen pribadi: Kartu Keluarga (KK), e-KTP, dan NPWP.
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan lokasi usaha atau bukti sewa/pinjaman.
  • Surat keterangan domisili dari pemilik tempat usaha.
  • Fotokopi tanda terima pajak dari kantor pajak.
  • Foto lokasi perusahaan (dalam dan luar).

Prosedur untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:

  • Menentukan dua pendiri CV.

Anda perlu menentukan siapa saja yang akan menjadi pendiri CV, baik yang berperan sebagai sekutu aktif (komplementer) maupun sekutu pasif (komanditer).

  • Menyiapkan data-data untuk pendirian.

Anda perlu mengisi beberapa data di kantor notaris, termasuk dokumen yang telah disebutkan sebelumnya, serta informasi terkait nama CV, tujuan dan sasaran perusahaan, dan nama sekutu yang akan berkuasa.

  • Membuat akta pendirian dari notaris.
  • Menandatangani sebagai pendiri CV.

Setelah tanda tangan pada akta, Anda resmi menjadi pendiri CV dan bertanggung jawab sesuai dengan peran yang disepakati.

  • Mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).

SKDP diperlukan untuk menyatakan lokasi operasional perusahaan Anda, yang juga menjadi dasar untuk pengurusan dokumen lain seperti NPWP perusahaan.

  • Mengurus NPWP usaha.

Anda perlu mendapatkan NPWP untuk perusahaan selain NPWP pribadi.

  • Mendaftar ke Pengadilan Negeri.

Setelah akta notaris disiapkan, Anda harus mendaftarkan akta pendirian ke Sekretaris Pengadilan Negeri untuk disetujui.

  • Mengurus izin usaha.
  • Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Pengumuman ikhtisar resmi.

Setelah pendaftaran di Pengadilan Negeri, Anda perlu mempublikasikan ikhtisar resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

  • Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).

Sebagai penutup, dengan memahami pengertian CV, Anda bisa lebih siap dalam mendirikan badan usaha ini dan menjalankan bisnis secara sah serta terstruktur sesuai hukum yang berlaku.

Terkini