Kejati NTT Kawal Proyek Strategis PT Adhi Karya Lewat Kerja Sama Hukum

Kamis, 29 Januari 2026 | 16:00:02 WIB
Kejati NTT Kawal Proyek Strategis PT Adhi Karya Lewat Kerja Sama Hukum

JAKARTA - Keamanan hukum dalam eksekusi proyek pembangunan infrastruktur menjadi fondasi utama bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), upaya untuk meminimalisir sengketa perdata dan hambatan tata usaha negara kini memasuki babak baru melalui penguatan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sinergi ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan dalam proyek strategis dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Langkah preventif ini diambil guna menghindari adanya gangguan, hambatan, maupun tantangan yang kerap muncul dalam proyek-proyek berskala besar. Dengan keterlibatan aktif kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara, diharapkan setiap tahapan pembangunan—mulai dari perencanaan hingga operasional—berjalan di atas rel regulasi yang tepat, transparan, dan terhindar dari praktik penyimpangan.

Sinergi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di NTT

Komitmen untuk menciptakan iklim pembangunan yang sehat tersebut dikukuhkan melalui prosesi formal di ibu kota provinsi. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam rangka meningkatkan sinergi penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lopo Sasando Kejati NTT ini bertujuan memperkuat koordinasi pengawalan proyek-proyek strategis pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Melalui PKS ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling mendukung dalam penyediaan informasi, bantuan hukum, hingga pertimbangan hukum yang diperlukan dalam menghadapi dinamika di lapangan.

Implementasi Tugas Kejaksaan Berdasarkan Mandat Undang-Undang

Peran kejaksaan dalam mengawal proyek strategis merupakan mandat langsung dari konstitusi dan regulasi terbaru. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021.

Kejaksaan tidak hanya bertindak sebagai penuntut dalam ranah pidana, tetapi juga memiliki peran vital dalam melindungi kepentingan negara di jalur perdata. “Melalui PKS ini, Kejaksaan hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pengawalan agar pelaksanaan proyek strategis berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum,” ujar Roch Adi Wibowo.

Fungsi Pendampingan Tata Kelola dan Legal Opinion

Lebih lanjut, Kajati NTT menekankan bahwa kehadiran instansinya berfungsi sebagai pengaman bagi jalannya pemerintahan dan bisnis negara yang bersih. Ia menambahkan, Kejaksaan juga menjalankan fungsi penegakan hukum serta pendampingan tata kelola negara berdasarkan Perpres Nomor 38 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 15 Tahun 2024.

Fungsi ini mencakup berbagai aspek teknis hukum yang sangat dibutuhkan oleh pelaksana proyek di lapangan. Hal tersebut termasuk memberikan legal opinion, pendampingan proyek strategis, hingga kewenangan mewakili pemerintah di pengadilan jika terjadi sengketa. Dukungan hukum semacam ini sangat krusial untuk menjaga agar proyek tidak terhenti hanya karena permasalahan administratif atau klaim-klaim perdata yang tidak mendasar.

Mitigasi Risiko AGHT dalam Pembangunan Nasional

Dalam konteks yang lebih luas, keterlibatan Kejati NTT juga menyasar pada perlindungan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berlokasi di wilayah NTT. Menurut Roch, Kejati NTT turut berperan dalam mendukung good governance melalui Pengawalan Proyek Strategis Nasional (PPS) serta mitigasi risiko Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam setiap tahapan pembangunan.

Dengan adanya pengawalan ini, potensi kerugian negara akibat keterlambatan proyek atau kesalahan prosedur dapat dideteksi dan dicegah sejak dini. Jaksa Pengacara Negara akan mendampingi PT Adhi Karya dalam memastikan bahwa seluruh prosedur pembebasan lahan, pengadaan barang dan jasa, hingga kontrak kerja sama dengan pihak ketiga memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak melanggar aturan.

Komitmen Profesionalisme dari PT Adhi Karya

Di sisi lain, pihak PT Adhi Karya menyambut baik pengawalan hukum ini sebagai bentuk tanggung jawab korporasi terhadap pemangku kepentingan dan masyarakat. Direktur Human Capital & Legal PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Ki Syahgolang Permata, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini menjadi awal komitmen bersama dalam mengawal proyek pembangunan di NTT.

Baginya, kerja sama dengan aparat penegak hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan dalam mengeksekusi mandat pembangunan. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud komitmen memperkuat koordinasi, sinergi, dan profesionalisme kedua belah pihak. Kami berharap manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur,” katanya.

Harapan Terciptanya Kepastian Hukum dan Akuntabilitas

Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih kuat di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kerja sama ini tidak hanya menguntungkan pihak-pihak yang menandatangani perjanjian, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pemangku kepentingan lainnya bahwa proyek yang sedang berjalan dikerjakan dengan standar integritas yang tinggi.

Meningkatnya akuntabilitas pelaksanaan proyek serta penguatan prinsip Good Corporate Governance akan menjadi dampak jangka panjang dari sinergi ini. Hal ini sekaligus memperluas peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang profesional dalam mendukung pembangunan daerah, memastikan setiap infrastruktur yang dibangun oleh PT Adhi Karya di NTT memiliki fondasi hukum yang kuat dan bebas dari sengketa yang merugikan publik.

Terkini