JAKARTA - Seiring perubahan pola aktivitas masyarakat yang kini lebih banyak dilakukan dari rumah, BPJS Kesehatan hadir dengan layanan digital untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengakses layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke fasilitas kesehatan. Inovasi ini menegaskan bahwa kemudahan layanan kesehatan tetap dapat dinikmati meski mobilitas terbatas.
Pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa peserta JKN dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk berbagai kebutuhan layanan kesehatan. Salah satu fitur unggulannya adalah Info Lokasi Faskes, yang memungkinkan peserta mengetahui fasilitas kesehatan terdekat lengkap dengan nomor telepon dan estimasi jaraknya.
“Di situ juga tercantum nomor telepon faskes dan perkiraan jaraknya dari lokasi peserta JKN tersebut. Meski sedang di luar kota, Anda tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di kota tersebut maksimal 3 kali. Yang penting, pastikan status kepesertaan JKN Anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku,” kata Rizzky.
Fitur ini membantu peserta JKN yang berada jauh dari domisili atau sedang berada di luar kota agar tetap memperoleh layanan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Antrean Online untuk Mengurangi Kepadatan
Selain mencari lokasi faskes, peserta JKN juga dapat memanfaatkan Antrean Online melalui aplikasi. Fitur ini memungkinkan peserta mengambil nomor antrean secara daring, sehingga kedatangan di fasilitas kesehatan dapat disesuaikan dengan waktu panggilan nomor antrean.
Keunggulan antrean online adalah memberikan kepastian bagi peserta sekaligus mengurangi penumpukan antrean di fasilitas kesehatan. Dengan begitu, peserta bisa tetap memperoleh layanan secara aman dan nyaman, tanpa harus menunggu lama.
Informasi Ketersediaan Layanan Secara Real Time
Tidak hanya antrean online, Aplikasi Mobile JKN juga menyediakan informasi mengenai jadwal operasi dan ketersediaan kamar inap di rumah sakit secara real time. Menurut Rizzky, aplikasi ini berfungsi sebagai “one stop service” karena menyediakan berbagai fitur yang bisa dimanfaatkan secara mandiri oleh peserta JKN.
“Harapannya keberadaan aplikasi ini bisa membantu memudahkan akses layanan kesehatan peserta JKN di situasi seperti sekarang,” ujar Rizzky.
Layanan Administrasi dari Rumah
Selain layanan kesehatan, administrasi kepesertaan JKN juga dapat dilakukan dari rumah. Peserta bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN untuk mengubah data kepesertaan, seperti nomor handphone, alamat, hingga lokasi FKTP tempat terdaftar.
Selain aplikasi, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui Whatsapp di kanal Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, maupun BPJS Kesehatan Care Center 165. Dengan begitu, masyarakat tetap dapat mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor BPJS.
Edukasi dan Perlindungan dari Informasi Hoaks
Rizzky menekankan pentingnya masyarakat tetap waspada terhadap informasi yang beredar. Peserta diimbau untuk memanfaatkan kanal resmi BPJS Kesehatan jika menemukan informasi mencurigakan.
“Bagi masyarakat, tetap tenang, tetap pantau perkembangan informasi yang beredar, jangan mudah terprovokasi atau terpancing kabar hoaks. Apabila ada informasi mencurigakan yang beredar seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk sampaikan kepada kami melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan resmi kami. Bisa lewat Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, petugas BPJS SATU di rumah sakit, atau melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan,” ungkap Rizzky.
Inovasi layanan digital BPJS Kesehatan menegaskan komitmen untuk mempermudah peserta JKN mengakses layanan kesehatan dari rumah. Mulai dari fitur Info Lokasi Faskes, Antrean Online, informasi jadwal operasi dan ketersediaan kamar inap, hingga pengurusan administrasi secara digital, seluruh layanan dirancang agar peserta tetap nyaman, aman, dan terlayani dengan optimal.
Dengan memanfaatkan layanan digital ini, peserta JKN tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga tetap terjaga protokol kesehatan dalam situasi yang menuntut pembatasan mobilitas.