Sri Mulyani

Sri Mulyani Perpanjang PPN DTP

Sri Mulyani Perpanjang PPN DTP
Sri Mulyani Perpanjang PPN DTP

JAKARTA – Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, kembali memperkuat sektor perumahan dengan memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun ini. Kebijakan ini diharapkan mendorong daya beli masyarakat, mempercepat transaksi properti, dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan sektor perumahan.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025, yang menetapkan pemberian insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun baru. Peraturan ini berlaku untuk rumah yang diserahkan mulai bulan Juli hingga Desember 2025. Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi sektor perumahan. Dengan adanya PPN DTP, pembeli rumah mendapatkan keringanan biaya signifikan karena pajak pertambahan nilai sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Insentif

Meski insentif diperpanjang, persyaratan untuk mendapatkannya tetap sama dengan ketentuan sebelumnya. Beberapa kriteria utama antara lain:

Harga jual rumah maksimal Rp5 miliar, baik untuk rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Rumah harus baru, siap huni, dan memiliki kode identitas rumah yang sah.

Penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual yang membangun rumah dan belum pernah dipindahtangankan.

PPN DTP berlaku untuk satu orang perolehan satu rumah, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Selain itu, PMK menegaskan bahwa PPN DTP diberikan 100% dari PPN yang terutang untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, sementara harga jual rumah bisa mencapai maksimal Rp5 miliar. Masa pajak yang berlaku adalah Juli hingga Desember 2025, menyesuaikan periode penyerahan rumah.

Contoh Skema Transaksi

PMK 60/2025 menyertakan contoh skema transaksi untuk memperjelas mekanisme pemberian PPN DTP. Misalnya, Bapak A membeli rumah tapak seharga Rp1,8 miliar, dibayar secara cash bertahap enam kali masing-masing Rp300 juta dari Juli hingga Desember. Rumah selesai dibangun pada bulan Desember, dan serah terima serta penandatanganan akta jual beli dilakukan bersamaan.

Ketentuan PPN DTP dalam kasus ini adalah:

Pembayaran tidak dilakukan lebih cepat dari awal Juli, sehingga memenuhi syarat pemberian insentif.

PPN DTP diberikan 100% atas PPN terutang untuk pembayaran dari Juli hingga Desember.

PKP membuat Faktur Pajak dengan:

Kode transaksi 07,

Dasar pengenaan pajak 11/12 x Rp300 juta = Rp275 juta,

PPN terutang 12% x Rp275 juta = Rp33 juta, ditanggung pemerintah.

Faktur Pajak mencantumkan kode identitas rumah dan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025”, dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPN sesuai periode pembayaran.

Serah terima rumah dilakukan pada bulan Desember, dan berita acara serah terima harus didaftarkan di aplikasi kementerian terkait paling lambat 31 Januari 2026.

Dampak Bagi Pasar Properti

Perpanjangan PPN DTP diharapkan mendorong minat masyarakat untuk membeli rumah baru, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun. Stimulus ini menjadi peluang bagi pengembang untuk mempercepat penjualan unit dan meningkatkan likuiditas.

“Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan,” sebagaimana dikutip dari PMK 60/2025. Dengan insentif ini, biaya tambahan akibat PPN tidak lagi menjadi hambatan bagi pembeli rumah, khususnya kelas menengah yang menjadi target utama program.

Selain itu, insentif PPN DTP juga diharapkan meningkatkan pencapaian target pembangunan rumah yang masuk dukungan APBN, membantu pemerintah memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, dan memperkuat sektor properti sebagai pilar pertumbuhan ekonomi.

Mekanisme Pelaksanaan

Pemerintah melalui PMK 60/2025 memastikan mekanisme pemberian insentif transparan dan terstruktur, mulai dari pencatatan kode identitas rumah, pembuatan Faktur Pajak khusus, hingga pelaporan melalui aplikasi kementerian. Hal ini untuk memastikan bahwa PPN benar-benar ditanggung pemerintah.

Dengan adanya skema pembayaran bertahap, pembeli rumah tetap bisa memanfaatkan insentif meski melakukan cicilan. Hal ini penting agar program PPN DTP menjangkau lebih banyak masyarakat dan mendorong transaksi rumah baru secara lebih luas.

Perpanjangan PPN DTP hingga akhir tahun memberikan angin segar bagi sektor properti, baik bagi pembeli maupun pengembang. Dengan harga jual rumah maksimal Rp5 miliar dan PPN ditanggung pemerintah, masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memiliki hunian baru.

PMK 60/2025 menekankan bahwa insentif PPN DTP bukan sekadar keringanan pajak, tetapi bagian dari strategi pemerintah, yang ditegaskan Sri Mulyani, untuk memacu pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya beli masyarakat, dan mendukung pembangunan rumah layak huni di seluruh Indonesia.

Dengan mekanisme yang jelas, skema transaksi terstruktur, dan masa pajak Juli hingga Desember 2025, PPN DTP menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memastikan sektor perumahan tetap dinamis, inklusif, dan didukung penuh oleh Sri Mulyani.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index