JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta semakin serius mengembangkan industri halal di Ibu Kota melalui fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal, tetapi juga memberikan nilai tambah dan akses pasar yang lebih luas bagi UMKM di Jakarta.
Menurut Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, terdapat dua cara bagi UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Salah satunya adalah mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di situs ptsp.halal.go.id.
“Bisa mendaftar secara daring melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH Kementerian Agama di situsnya ptsp.halal.go.id,” kata Abbas saat acara bertema Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Jakarta.
Fasilitasi Gratis Melalui Program Jakpreneur
Selain pendaftaran daring, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kemudahan bagi UMKM yang tergabung dalam program Jakpreneur. Melalui program ini, UMKM dapat memperoleh fasilitas sertifikasi halal secara gratis dengan bantuan pendamping dari Dinas PPKUKM di masing-masing dinas pengampu.
“UMKM Jakarta yang telah bergabung di program Jakpreneur itu bisa mendapatkan fasilitas sertifikasi halal ini secara gratis difasilitasi Dinas PPKUKM dengan cara mendaftarkan diri melalui tim pendamping di kewirausahaan di masing-masing dinas pengampunya,” jelas Abbas.
Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah daerah tidak hanya sekadar formalitas administratif, tetapi juga memberikan pendampingan langsung bagi UMKM agar proses sertifikasi berjalan lancar dan efisien.
Sertifikasi Halal sebagai Nilai Jual Produk
Abbas menekankan bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong pertumbuhan industri halal di Jakarta. Bagi UMKM, sertifikasi halal memberikan nilai jual yang signifikan, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.
Hingga kini, Pemprov DKI melalui Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) telah memfasilitasi lebih dari 13 ribu UMKM untuk memperoleh sertifikasi halal. Tahun ini, Abbas menargetkan lebih dari dua ribu sertifikasi halal akan diterbitkan bagi UMKM di Jakarta.
“Insya Allah tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu untuk penerbitan sertifikasi halal untuk para UMKM kita (DKI Jakarta),” ujar Abbas.
Pendampingan UMKM di Sektor Industri Halal
Pemprov DKI tidak hanya menyediakan sertifikasi, tetapi juga pendampingan menyeluruh bagi UMKM yang bergerak di sektor industri halal, termasuk makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata. Pendampingan ini meliputi aspek keuangan, manajemen usaha, dan strategi pemasaran, sehingga UMKM memiliki kemampuan untuk bersaing di pasar lokal maupun global.
“Dari mulai pendaftarannya, melalui program Jakpreneur, bahkan sampai kepada penyusunan laporan, supaya bisa lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank),” terang Abbas.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga mendorong UMKM agar lebih profesional, mampu mengakses layanan keuangan, dan memiliki peluang untuk memperluas pasar hingga tingkat internasional.
Manfaat Sertifikasi Halal Bagi UMKM
Meningkatkan Daya Saing
Dengan sertifikasi halal, produk UMKM memperoleh pengakuan resmi yang meningkatkan kepercayaan konsumen. Hal ini membuka peluang bisnis lebih luas, baik di pasar lokal maupun ekspor.
Akses Keuangan Lebih Mudah
Sertifikasi halal dan pendampingan laporan keuangan membantu UMKM menjadi lebih bankable, sehingga mempermudah akses permodalan melalui bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pendampingan dan Pembinaan Usaha
Program Jakpreneur memberikan arahan langsung mulai dari proses pendaftaran hingga penyusunan laporan usaha, sehingga UMKM mendapat bimbingan teknis untuk berkembang lebih profesional.
Peluang Pasar Global
Produk halal memiliki permintaan yang tinggi di pasar internasional. Dengan sertifikasi resmi, UMKM Jakarta memiliki peluang untuk menembus pasar ekspor, khususnya negara-negara dengan mayoritas konsumen Muslim.
Target Pemerintah dan Harapan UMKM
Melalui program ini, Pemprov DKI berharap lebih banyak UMKM yang bisa memanfaatkan sertifikasi halal untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Target dua ribu sertifikasi baru tahun ini menjadi indikator komitmen pemerintah dalam mendorong industri halal berkembang pesat di Ibu Kota.
Selain itu, pendampingan yang diberikan diharapkan menumbuhkan budaya usaha yang profesional dan terstruktur di kalangan pelaku UMKM Jakarta. Dengan dukungan pemerintah, UMKM di sektor industri halal diharapkan mampu bersaing di pasar modern dan global, sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemprov DKI Jakarta melalui kebijakan sertifikasi halal dan program Jakpreneur menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi lokal tidak hanya fokus pada kuantitas usaha, tetapi juga kualitas produk dan profesionalisme pelaku usaha. Dengan langkah ini, UMKM Jakarta memiliki peluang untuk terus berkembang, mendapatkan nilai tambah dari produk halal, dan memperluas jaringan usaha hingga ke tingkat internasional.