Emas

Emas Antam Melonjak, Cek Harga dan Buyback Hari Ini

Emas Antam Melonjak, Cek Harga dan Buyback Hari Ini
Emas Antam Melonjak, Cek Harga dan Buyback Hari Ini

JAKARTA - Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) kembali menjadi sorotan pasar logam mulia pada Jumat, 8 Agustus 2025. Setelah sempat mengalami tekanan harga di dua hari sebelumnya, harga emas Antam justru mencatat lonjakan signifikan hingga Rp16.000 per gram, menjadikannya salah satu kenaikan tertinggi dalam beberapa pekan terakhir.

Pantauan dari laman resmi Logam Mulia memperlihatkan bahwa harga jual emas batangan Antam hari ini menembus Rp1.959.000 per gram, naik tajam dari posisi sebelumnya di level Rp1.943.000 per gram pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sehari sebelumnya, pada Rabu, 6 Agustus 2025, harga sempat terkoreksi lebih dalam, yakni turun Rp9.000 menjadi Rp1.950.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga turut mengalami lonjakan yang sama. Pada Jumat ini, harga buyback naik sebesar Rp16.000 menjadi Rp1.805.000 per gram, mengikuti tren positif yang tercermin dari peningkatan harga jual.

Meski begitu, rekor tertinggi harga emas Antam (all time high/ATH) hingga saat ini masih berada di level Rp2.039.000 per gram, yang tercatat pada 22 April 2025.

Ragam Pecahan Emas dan Harganya

Kenaikan harga emas tidak hanya berlaku untuk satuan 1 gram, melainkan juga seluruh pecahan yang tersedia di Logam Mulia. Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan pada Jumat, 8 Agustus 2025

-0,5 gram: Rp1.029.500

-1 gram: Rp1.959.000

-2 gram: Rp3.858.000

-3 gram: Rp5.762.000

-5 gram: Rp9.570.000

-10 gram: Rp19.085.000

-25 gram: Rp47.587.000

-50 gram: Rp95.095.000

-100 gram: Rp190.112.000

-250 gram: Rp475.015.000

-500 gram: Rp949.820.000

-1.000 gram (1 kg): Rp1.899.600.000

Kenaikan ini menjadi sinyal positif bagi investor emas batangan yang memanfaatkan momentum fluktuasi harga sebagai bagian dari strategi lindung nilai atau hedging.

Ketentuan Pajak Masih Berlaku

Meskipun harga emas mengalami peningkatan, masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas batangan tetap harus memperhatikan ketentuan perpajakan yang diberlakukan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Bagi transaksi buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

-Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5%

-Non-NPWP dikenakan tarif 3%

Pajak tersebut secara otomatis akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor tidak perlu membayarkannya secara terpisah.

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pemotongan PPh 22 dengan tarif berbeda:

-Pemilik NPWP dikenai pajak 0,45%

-Non-NPWP dikenai pajak 0,9%

-Seluruh pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sesuai regulasi yang berlaku.

Sentimen Pasar dan Dinamika Harga

Kenaikan harga emas Antam ini terjadi di tengah berbagai sentimen global yang mempengaruhi harga logam mulia. Biasanya, pergerakan emas dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar dolar AS, suku bunga global, ketegangan geopolitik, serta permintaan emas fisik di pasar domestik maupun internasional.

Dalam dua hari sebelumnya, harga emas sempat mengalami tekanan, yang diduga berkaitan dengan sikap wait and see pelaku pasar terhadap arah kebijakan suku bunga Amerika Serikat. Namun pada Jumat ini, pergerakan harga menunjukkan rebound tajam yang memberi sinyal optimisme terhadap aset safe haven seperti emas.

Fluktuasi harga emas Antam (ANTM) yang kembali naik tajam menjadi perhatian penting, baik bagi investor lama maupun masyarakat yang baru mulai tertarik dengan logam mulia. Dengan harga yang kini hampir menyentuh kembali level Rp2 juta per gram, emas batangan tetap menunjukkan daya tarik sebagai instrumen penyimpan nilai.

Namun demikian, calon pembeli atau penjual diingatkan untuk selalu memperhatikan faktor pajak yang menyertai transaksi, serta memantau tren pasar secara berkala guna memperoleh keuntungan optimal dari setiap momentum harga yang terjadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index