EMAS

Peluang Investasi: Harga Emas Antam Turun, Waktu Tepat Beli

Peluang Investasi: Harga Emas Antam Turun, Waktu Tepat Beli
Peluang Investasi: Harga Emas Antam Turun, Waktu Tepat Beli

JAKARTA - Di tengah dinamika ekonomi dan fluktuasi nilai tukar, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan. Penurunan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama investor ritel dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai salah satu instrumen lindung nilai. Kali ini, harga emas Antam terpangkas Rp8.000 per gram, sehingga kini berada di angka Rp1.906.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp1.914.000 per gram.

Penurunan ini juga berdampak pada nilai jual kembali atau buyback, yang turut melandai menjadi Rp1.752.000 per gram. Angka tersebut tercantum dalam informasi resmi di laman Logam Mulia milik Antam. Informasi ini tentu menjadi perhatian serius, terutama bagi investor yang mempertimbangkan waktu yang tepat untuk melakukan penjualan kembali emas batangan mereka.

Dalam kebijakan perpajakan yang berlaku, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai nominal melebihi Rp10 juta dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif pajak tersebut bervariasi, yakni 1,5 persen untuk mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan ini secara langsung dikurangi dari total nilai buyback, sehingga nasabah akan menerima dana bersih setelah dikurangi pajak tersebut.

Penerapan pajak ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang telah lama diberlakukan. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, sekaligus menjadi bagian dari transparansi transaksi jual beli emas dalam ekosistem formal.

Tak hanya transaksi jual kembali, pembelian emas batangan juga turut dikenakan pajak sesuai dengan regulasi yang sama. Dalam hal ini, pembeli akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi apabila memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Sebagai bentuk bukti pemotongan pajak, setiap transaksi pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang diterbitkan oleh Antam.

Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan per pecahan gram yang tersedia di Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.003.000

1 gram: Rp1.906.000

2 gram: Rp3.752.000

3 gram: Rp5.603.000

5 gram: Rp9.305.000

10 gram: Rp18.555.000

25 gram: Rp46.262.000

50 gram: Rp92.445.000

100 gram: Rp184.812.000

250 gram: Rp461.765.000

500 gram: Rp923.320.000

1.000 gram (1 kg): Rp1.846.600.000

Melihat data tersebut, terlihat bahwa tren harga emas memang mengalami dinamika, terutama dalam jangka pendek. Meski harga emas mengalami penurunan, nilai dasar emas sebagai aset lindung nilai (hedging) tetap menjadi pilihan bagi sebagian besar masyarakat, terlebih dalam kondisi ekonomi global yang masih fluktuatif.

Faktor-faktor eksternal seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kebijakan suku bunga global, hingga ketegangan geopolitik dunia turut memengaruhi naik turunnya harga emas dunia, termasuk emas Antam yang dijual di pasar domestik.

Para investor maupun pembeli emas batangan diimbau agar memahami dengan baik seluruh ketentuan pajak dan potongan yang berlaku dalam transaksi emas, baik pembelian maupun penjualan kembali. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan atau selisih perhitungan saat transaksi dilakukan. Selain itu, memahami waktu yang tepat untuk membeli atau menjual juga menjadi kunci dalam memaksimalkan potensi keuntungan atau meminimalkan kerugian.

Sementara itu, edukasi mengenai pajak emas batangan juga menjadi penting di kalangan masyarakat, terutama investor pemula. Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami bahwa transaksi emas dalam jumlah tertentu memiliki implikasi pajak yang bersifat wajib dan langsung dipotong.

Sebagai langkah bijak, para nasabah yang ingin membeli atau menjual emas dalam jumlah besar disarankan untuk menyiapkan NPWP agar potongan pajak yang dikenakan lebih ringan. Di sisi lain, memiliki bukti transaksi resmi dari lembaga seperti Antam juga memudahkan nasabah dalam hal legalitas, transparansi, hingga keperluan pencatatan aset.

Penurunan harga yang terjadi saat ini dapat menjadi peluang bagi investor jangka panjang untuk menambah portofolio emas mereka. Namun, tentu saja keputusan investasi tetap harus mempertimbangkan aspek kebutuhan, tujuan keuangan, serta kondisi pasar yang sedang berlangsung.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut baik harga, ketentuan pajak, maupun situasi ekonomi secara makro masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan terinformasi dalam melakukan transaksi emas batangan, baik untuk investasi jangka panjang maupun keperluan likuiditas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index