Penyebrangan

10 Kapal LCT Kembali Layani Penyeberangan Selat Bali

10 Kapal LCT Kembali Layani Penyeberangan Selat Bali
10 Kapal LCT Kembali Layani Penyeberangan Selat Bali

JAKARTA - Setelah melalui proses evaluasi dan perbaikan menyeluruh, sebanyak 10 kapal jenis LCT kini kembali diizinkan beroperasi di perairan Selat Bali. Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran keselamatan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi terhadap 15 kapal beberapa waktu lalu.

Sebagian besar dari 15 unit kapal yang sempat ditahan itu telah memperbaiki kekurangan yang ditemukan selama inspeksi keselamatan. Dari jumlah tersebut, 10 kapal dinyatakan telah memenuhi kelayakan untuk kembali berlayar mulai Rabu malam, 23 Juli 2025.

“Kalau tidak salah malam ini sudah ada 10 kapal yang siap untuk berlayar,” ungkap seorang sumber dari Pelabuhan Ketapang–Gilimanuk yang memperoleh informasi dari pihak KSOP.

Pelarangan sementara terhadap armada tersebut diberlakukan bukan karena kerusakan struktur berat, melainkan akibat ketidaklengkapan alat-alat keselamatan dan kekurangan jumlah awak kapal. Berdasarkan penjelasan sumber yang sama, kondisi kapal-kapal tersebut masih layak beroperasi secara fisik.

Inspeksi yang dilakukan oleh KSOP Tanjungwangi melalui mekanisme ramp check menemukan bahwa sebagian kapal tidak memiliki alat pemadam api ringan (APAR) dalam kondisi baik serta jumlah kru yang tidak sesuai standar pelayaran. Berdasarkan hasil evaluasi itu, otoritas pelabuhan memberikan waktu 30 hari bagi pihak pengelola kapal untuk melengkapi seluruh persyaratan keselamatan sebelum bisa kembali beroperasi.

Sebagai tindak lanjut, 10 kapal yang telah dinyatakan lolos verifikasi keselamatan kini siap melayani kembali penyeberangan penting di Selat Bali. Berikut daftar kapal yang telah memenuhi kelengkapan dan kembali diizinkan berlayar:

KMP Agung Samudera IX

KMP Karya Maritim I

KMP Karya Maritim II

KMP Jambo VI

KMP Jalur Nusa

KMP Munic V

KMP Samudera Utama

KMP Liputan XII

KMP SMS Swakarya

KMP Trisakti Adinda

Sementara itu, satu kapal tambahan yakni KMP Tunu Pratama Jaya 5888 sebenarnya telah memenuhi standar keselamatan, namun memutuskan untuk tidak berlayar karena masih dalam suasana berduka.

Adapun lima kapal lainnya masih belum diizinkan melayani penyeberangan. Dua di antaranya, yakni KMP Perkasa Prima dan KMP Trans Jawa 9, menurut informasi dari KSOP disarankan untuk menjalani proses docking terlebih dahulu.

“Saya dengar dari KSOP, dua kapal itu disarankan untuk docking. Tapi saya tidak tahu secara pasti temuan apa yang menyebabkan keduanya harus menjalani docking,” lanjutnya.

Tiga kapal sisanya masih dalam proses melengkapi persyaratan keselamatan dan diharapkan segera bisa kembali beroperasi. Ketiga kapal itu adalah:

KMP Pancar Indah

KMP Tunu Pratama Jaya 5888

KMP Tunu Pratama Jaya 3888

Kebijakan tegas ini muncul sebagai respon terhadap insiden tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali beberapa waktu lalu, yang memicu peningkatan kewaspadaan dan pengawasan oleh KSOP terhadap seluruh armada yang beroperasi di jalur penyeberangan vital ini.

KSOP menekankan pentingnya pelaksanaan prosedur keselamatan secara ketat, sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan awak kapal dan penumpang. Selat Bali, yang menghubungkan wilayah Banyuwangi di Jawa Timur dengan Gilimanuk di Bali, merupakan jalur penyeberangan padat dan vital dalam mendukung distribusi logistik serta mobilitas masyarakat di dua pulau besar Indonesia itu.

Meski tidak ditemukan kerusakan berat pada struktur kapal, KSOP tetap menilai aspek kelengkapan alat keselamatan dan kesiapan kru sebagai hal yang mutlak. Ketegasan ini bertujuan mencegah insiden serupa di masa mendatang serta memastikan bahwa pelayaran di Selat Bali berlangsung dalam kondisi yang aman dan terkendali.

Kembalinya 10 kapal LCT ini diharapkan dapat segera mengurai antrean dan kelangkaan angkutan laut yang sempat terjadi akibat penahanan armada. Keputusan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh operator kapal untuk secara rutin memeriksa kelengkapan alat keselamatan dan kesiapan armada sebelum berlayar.

Dengan sisa waktu yang diberikan oleh KSOP, lima kapal lainnya diharapkan segera menyusul dan dapat kembali melayani penyeberangan Selat Bali dalam waktu dekat setelah proses pemenuhan standar keselamatan dan docking selesai dilakukan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index