JAKARTA - Di era digital seperti sekarang, kemudahan layanan publik menjadi kebutuhan mendesak. Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Jika dulu pemilik kendaraan harus mengantre di kantor Samsat, kini proses itu dapat dilakukan dengan lebih praktis melalui layanan online. Namun, tidak semua jenis kendaraan memenuhi syarat untuk bisa membayar pajak secara daring.
Melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), pemerintah membuka akses baru untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara online. Hal ini tentu menjadi solusi efisien bagi masyarakat yang ingin menghemat waktu dan tenaga.
Namun demikian, perlu dicatat bahwa hanya kendaraan dengan kriteria tertentu yang bisa menggunakan layanan ini. Informasi tersebut dibagikan melalui akun resmi Instagram Samsat Digital.
Empat Jenis Kendaraan yang Bisa Bayar Pajak Tahunan Secara Online
Berdasarkan unggahan tersebut, ada empat syarat utama yang harus dipenuhi agar kendaraan bisa membayar pajak tahunan melalui aplikasi Signal:
-Kendaraan atas nama perorangan
Artinya, kendaraan yang terdaftar atas nama perusahaan atau badan usaha belum bisa memanfaatkan layanan ini.
-Pembayaran untuk pajak tahunan (bukan tahun ke-5)
Layanan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak rutin tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan.
-Bukan kendaraan komersial seperti truk atau bus
Layanan online hanya mendukung kendaraan pribadi yang tidak digunakan untuk tujuan komersial.
-Kendaraan milik sendiri atau milik keluarga dalam satu KK
Data kepemilikan harus sesuai dengan Kartu Keluarga agar bisa dimasukkan dalam aplikasi dan diverifikasi dengan mudah.
Apabila kendaraan yang dimiliki sesuai dengan kriteria di atas, maka proses pembayaran pajak bisa dilakukan dengan mudah melalui ponsel. Hal ini menjadi angin segar, terutama bagi mereka yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu luang untuk datang langsung ke kantor Samsat.
Tahapan dan Cara Perpanjang STNK Online
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperpanjang STNK tahunan secara online:
1. Registrasi Pengguna di Aplikasi Signal
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) melalui Play Store atau App Store.
Setelah itu, pilih menu Registrasi Pengguna
Isi data pribadi: NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi
Unggah foto e-KTP
Verifikasi wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
Setelah registrasi selesai, klik link verifikasi yang dikirim ke email untuk mengaktifkan akun
2. Tambahkan Data Kendaraan
Pengguna dapat menambahkan data kendaraan pribadi maupun milik anggota keluarga dalam satu KK.
Jika kendaraan milik sendiri:
Pilih Tambah Data Kendaraan Bermotor
Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan (NRKB)
Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
Jika kendaraan milik keluarga (misalnya istri atau anak):
Pilih tombol tambah data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan dan pilih opsi “Milik keluarga satu KK”
Masukkan NRKB dan 5 digit terakhir nomor rangka
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
Klik Lanjut, maka akan muncul notifikasi bahwa data kendaraan berhasil ditambahkan
3. Pengesahan STNK dan Pembayaran
Jika data kendaraan sudah dimasukkan, pengguna bisa melanjutkan ke tahap pengesahan STNK:
Pilih kendaraan (NRKB) yang akan dibayar pajaknya, lalu klik Lanjut
Aplikasi akan menampilkan informasi jumlah pajak PKB dan SWDKLLJ
Geser tombol Kirim Dokumen TBPKP
Masukkan alamat tujuan pengiriman dokumen
Lihat rekap biaya, lalu klik Lanjut
Pilih metode pembayaran, kemudian akan muncul kode bayar dan instruksi sesuai bank yang dipilih
Ikuti prosedur pembayaran hingga selesai
Setelah proses pembayaran berhasil, dokumen bukti pembayaran akan dikirim ke alamat yang telah didaftarkan.
Keuntungan Bayar Pajak STNK Online
Dengan sistem ini, pengguna tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga bisa menghindari antrean panjang di Samsat. Apalagi jika dilakukan secara rutin setiap tahun, maka prosesnya pun akan menjadi semakin mudah karena data kendaraan dan pengguna sudah tersimpan di aplikasi.
Perlu Diperhatikan
Meski layanan ini sangat membantu, masyarakat tetap harus cermat dalam memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi semua syarat. Selain itu, pembayaran pajak secara online hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan yang wajib melalui cek fisik kendaraan di Samsat.
Dengan digitalisasi layanan publik seperti ini, pemerintah semakin mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, efisien, dan akuntabel.