Pajak

Pemutihan Pajak Jawa Timur

Pemutihan Pajak Jawa Timur
Pemutihan Pajak Jawa Timur

JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga akhir Agustus 2025. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam membantu meringankan beban ekonomi wajib pajak, terutama di tengah tantangan finansial yang masih dirasakan sebagian besar masyarakat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengumumkan bahwa program ini sudah resmi berjalan sejak pertengahan Juli dan akan berlanjut hingga 31 Agustus mendatang. Pemutihan ini mencakup berbagai keringanan pajak, termasuk pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), pembebasan PKB progresif, serta penghapusan denda tunggakan pokok PKB-BBNKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

“Kami mengimbau seluruh wajib pajak, terutama mereka yang masuk dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), untuk segera memanfaatkan peluang ini. Program ini hadir sebagai upaya nyata pemerintah dalam memberikan keringanan sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Khofifah melalui keterangannya.

Program ini secara khusus dirancang untuk membantu kelompok masyarakat tertentu, terutama pemilik kendaraan roda dua yang masuk kategori kurang mampu dan sudah tercatat dalam data P3KE. Selain itu, batas nilai pokok PKB yang mendapat keringanan maksimal sebesar Rp 500 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa pemutihan pajak ini lebih ditujukan untuk mendorong keadilan sosial dan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang paling membutuhkan.

Selain program pemutihan yang berlangsung sampai 31 Agustus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memperpanjang masa keringanan pengenaan PKB dan BBNKB yang berlaku sejak awal Juli hingga akhir Desember 2025. Tak hanya itu, ada kebijakan khusus yang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan kendaraan bermotor angkutan umum (berplat kuning) yang belum mendapatkan subsidi. Kini, kendaraan non-subsidi tersebut akan dikenakan tarif pajak yang setara dengan kendaraan angkutan umum bersubsidi.

“Bagi pemilik usaha yang memiliki kendaraan angkutan umum non-subsidi, kami berharap mereka segera melengkapi persyaratan yang diperlukan agar bisa menikmati tarif pajak yang telah disesuaikan. Masa pengurusan diberikan hingga enam bulan ke depan, hingga tanggal 31 Desember 2025,” tambah Khofifah.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terhadap kebijakan ini juga sangat positif. Salah satunya datang dari Koordinator Ojek Online Surabaya, Mbok Ma. Ia menyatakan bahwa sekitar 300 mitra ojek online di Surabaya sudah memanfaatkan program pemutihan pajak ini. “Bagi para mitra ojek online yang sebelumnya pajaknya mati atau menunggak, program ini sangat membantu mereka untuk kembali aktif dan legal dalam menjalankan operasional,” ungkap Mbok Ma.

Lebih rinci, cakupan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur adalah sebagai berikut:

Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Masyarakat yang terlambat membayar pajak tidak perlu lagi membayar denda sanksi administratif selama masa program ini berjalan.

Pembebasan Pengenaan PKB Progresif
Kebijakan ini memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya dengan jenis yang sama dalam satu nama pemilik.

Penghapusan Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya untuk Kendaraan Roda Dua yang Terdaftar di P3KE
Fokus pada kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang sudah tercatat dalam data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Penghapusan Tunggakan PKB untuk Kendaraan Roda Dua yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Transportasi Online
Memberi kemudahan bagi kendaraan roda dua yang berfungsi sebagai alat transportasi publik atau ojek online.

Penghapusan Tunggakan PKB untuk Kendaraan Roda Tiga
Mendorong para pemilik kendaraan roda tiga agar tetap patuh dalam membayar pajak dengan memberikan keringanan denda tunggakan.

Syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini cukup spesifik, agar tepat sasaran dan tepat guna, antara lain:

Wajib Pajak harus terdaftar dalam data P3KE, yakni data yang menjadi acuan pemerintah dalam mengidentifikasi kelompok masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan keringanan pajak.

Bagi wajib pajak yang belum masuk dalam data P3KE, dapat membuktikan diri dengan menunjukkan kepemilikan Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) yang masih berlaku sebagai alternatif verifikasi sosial.

Mitra ojek online roda dua yang terdaftar pada delapan aplikator resmi, yaitu Grab, Gojek, inDrive, Maxim, NUJEK, Zendo, ACI, dan ShopeeFood, juga mendapatkan kemudahan dalam program pemutihan ini.

Batas maksimal besaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan roda dua dan roda tiga adalah Rp 500 ribu, agar program ini tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kebijakan pemutihan ini tidak hanya merupakan bentuk keringanan fiskal, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk taat membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital untuk pembangunan dan penyelenggaraan layanan publik. Dengan program pemutihan, diharapkan angka kepatuhan masyarakat dapat meningkat sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama.

Lebih dari itu, dengan adanya pembebasan denda dan tunggakan pajak, masyarakat yang sebelumnya menunda-nunda pembayaran pajak kini memiliki kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa beban finansial yang memberatkan. Kebijakan ini juga diharapkan mampu membantu para pelaku usaha transportasi dan pekerja transportasi online agar dapat beroperasi dengan legal dan nyaman, mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh warga Jawa Timur yang memenuhi syarat sangat dianjurkan untuk memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index