Penyebrangan

15 Kapal Penyeberangan Bali Ditunda Demi Keselamatan

15 Kapal Penyeberangan Bali Ditunda Demi Keselamatan
15 Kapal Penyeberangan Bali Ditunda Demi Keselamatan

JAKARTA - Upaya meningkatkan standar keselamatan pelayaran kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah armada penyeberangan di jalur vital Ketapang-Gilimanuk. Hasilnya, sebanyak 15 kapal dinyatakan tidak laik berlayar dan ditunda operasionalnya hingga melakukan perbaikan menyeluruh. Langkah ini menjadi penegasan serius atas komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan masyarakat dan transportasi laut yang andal.

Penundaan itu dilakukan setelah tim Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar rampcheck menyeluruh terhadap kapal-kapal penyeberangan yang biasa melayani jalur Jawa-Bali. Pemeriksaan teknis dan administratif tersebut menemukan sejumlah pelanggaran yang cukup serius, yang tidak hanya berdampak pada aspek kelaiklautan kapal, tetapi juga pada keselamatan seluruh penumpang dan kru.

“Langkah ini penting untuk menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran. Kapal yang belum memenuhi syarat tidak akan diberangkatkan,” demikian ditegaskan dalam hasil evaluasi pemeriksaan.

Temuan Teknis dan Imbauan Perbaikan

Dari hasil pemeriksaan, mayoritas kapal yang ditunda menunjukkan kekurangan baik dari sisi teknis maupun administrasi, yang mencakup kelengkapan alat keselamatan, sistem navigasi, dokumen operasional, dan kondisi mesin. Semua perusahaan pemilik kapal tersebut kini diwajibkan menjalankan perbaikan sesuai rekomendasi dari tim teknis.

Kapal-kapal yang terdampak penundaan antara lain KMP. Trisakti Adinda, KMP. SMS Swakarya 785, KMP. Pancar Indah, KMP. Tunu Pratama Jaya, KMP. Karya Maritimi, dan KMP. Samudera Utama. Di antara daftar tersebut, KMP. Tunu Pratama Jaya menjadi perhatian karena kapal ini sebelumnya sempat mengalami insiden laut di perairan Selat Bali.

Sesuai regulasi, setiap kapal hanya akan diizinkan kembali beroperasi jika telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang ditentukan. Proses pemeriksaan ulang akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk setelah perbaikan selesai, untuk memastikan bahwa setiap elemen keselamatan telah terpenuhi.

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Diterapkan

Langkah tegas pemerintah ini tidak lepas dari upaya harmonisasi regulasi di sektor pelayaran nasional. Pemeriksaan kelaiklautan kapal dilakukan mengacu pada beberapa aturan penting, di antaranya:

Undang-Undang RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 110 Tahun 2009 tentang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi Kapal

Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor KP.DJPL 468 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal

Langkah ini juga menunjukkan bahwa aspek keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya mobilitas lintas pulau, terutama di jalur sibuk seperti Ketapang-Gilimanuk yang menghubungkan dua pulau besar, Jawa dan Bali.

Koordinasi dengan Otoritas Daerah

Tindak lanjut atas temuan ini kini berada di tangan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur. Pihaknya diminta segera memonitor proses perbaikan dan menjamin bahwa semua rekomendasi telah dijalankan oleh perusahaan pelayaran yang bersangkutan.

Kapal-kapal yang telah lolos perbaikan dan dinyatakan laik laut oleh tim pemeriksa akan diberi izin untuk kembali melayani penyeberangan. Penundaan operasional ini pun diharapkan menjadi momentum reflektif bagi operator kapal untuk lebih disiplin terhadap regulasi keselamatan.

Dampak dan Harapan Ke Depan

Penundaan sementara ini tidak dapat dipungkiri menimbulkan antrean panjang dan potensi gangguan pada arus logistik dan mobilitas penumpang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa langkah ini diambil demi jangka panjang dan menghindari risiko kecelakaan laut yang berujung pada korban jiwa maupun kerugian material.

Selat Bali menjadi jalur strategis yang sangat padat, baik untuk kendaraan logistik maupun wisatawan. Karenanya, setiap moda transportasi laut yang beroperasi di kawasan ini dituntut memiliki standar keselamatan tinggi dan profesionalisme operasional yang tak dapat ditawar.

Ke depan, pemerintah juga mengimbau agar operator kapal memperketat pemeliharaan armada dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya kelaiklautan kapal. Sosialisasi terhadap aturan pelayaran serta pendidikan bagi kru kapal akan diperkuat guna meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan budaya keselamatan di laut.

Peningkatan pengawasan rutin dan rampcheck berkala akan menjadi langkah preventif pemerintah dalam mencegah insiden laut. Seluruh stakeholder, baik dari regulator, operator, maupun pengguna jasa pelayaran, diharapkan bersinergi dalam mewujudkan transportasi laut yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index